Tembus 27 Kasus, Pipeline Pelanggaran Pasar Modal Melonjak di Tengah Lesunya IPO

Nur Hana Putri Nabila
12 Maret 2026, 14:42
Pasar Modal
Pexels
Ilustrasi layar digital menunjukkan pergerakan harga saham di pasar modal.
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Pelanggaran di pasar modal pada kuartal pertama tahun ini melonjak hingga menembus 27 kasus. Fenomena itu terjadi di tengah lesunya aktivitas penawaran umum perdana saham atau initial public offering (IPO) di Bursa Efek Indonesia (BEI).

Pejabat sementara (Pjs) Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi mengatakan, masih ada 27 kasus yang berada di pipeline (daftar antrean) pelanggaran pasar modal. Jenis perkaranya pun beragam, mulai dari yang menyangkut sekuritas hingga yang melibatkan influencer.

“Jadi semua kasus di tempat kami tentu nanti satu persatu melalui pemeriksaan khusus dan juga penelitian di tempat kami,” kata Hasan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (12/3). 

Hasan mengatakan, sejumlah kasus dari daftar pelanggaran di pasar modal itu kini telah memasuki tahap akhir penanganan. Ia menyebut regulator pun berencana segera menjatuhkan sanksi terhadap pihak-pihak yang terbukti melanggar, sekaligus menyampaikan hasil penindakan kepada publik.

Selain itu, ia menegaskan bahwa OJK berupaya untuk terus mendorong keterbukaan terkait aspek kepatuhan serta penegakan hukum terhadap pelanggaran di pasar modal secara terukur. Kendati begitu, ia menyebut pendekatan yang dilakukan tidak hanya bersifat penindakan, tetapi juga pembinaan terhadap para pelaku industri.

Menurutnya, diharapkan tidak ada lagi celah ketidakpatuhan terhadap berbagai ketentuan peraturan perundang-undangan, terutama yang berpotensi melanggar pasal-pasal tertentu dalam regulasi pasar modal.

“Atau bahkan cenderung mengarah kepada pelanggaran pidana di pasaran modal,” ucap Hasan.

7 Emiten Masih Antre IPO 

BEI sebelumnya mengumumkan bahwa saat ini terdapat total tujuh calon emiten yang antre untuk melakukan IPO di bursa. Direktur Penilaian Perusahaan BEI, I Gede Nyoman Yetna mengatakan, berdasarkan klasifikasi aset perusahaan yang merujuk pada POJK Nomor 53/POJK.04/2017, terdapat enam perusahaan dalam pipeline tergolong skala besar dengan aset di atas Rp 250 miliar. 

Lalu terdapat satu perusahaan aset skala menengah atau aset antara Rp 50 miliar hingga Rp 250 miliar. Sedangkan perusahaan skala kecil atau aset di bawah Rp 50 miliar tak ada dalam pipeline.

Berikut data jumlah emiten yang tengah mengantre IPO berdasarkan sektornya, hingga Rabu (11/3):   

  • 1 perusahaan dari sektor konsumer non siklikal 
  • 1 perusahaan dari sektor energi  
  • 3 perusahaan dari sektor finansial  
  • 1 perusahaan dari sektor kesehatan  
  • 1 perusahaan dari sektor transportasi dan logistik

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

mobile apps preview
Reporter: Nur Hana Putri Nabila
Editor: Ahmad Islamy

Cek juga data ini

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...