Prospek Emas Digital, Transaksi Berpotensi Tembus 100 Ton Tahun Ini

Karunia Putri
12 Maret 2026, 14:53
Emas Digital
ANTARA FOTO/Ari Bowo Sucipto/nym.
Pramuniaga menunjukkan emas batangan Aneka Tambang (Antam) di sebuah gerai emas di Malang, Jawa Timur, Rabu (3/1/2024).
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Transaksi emas digital pada 2026 diproyeksikan menembus angka 100 ton hingga akhir tahun. Jumlah tersebut berpotensi mencapai hampir dua kali lipat dibandingkan dengan total transaksi emas digital sepanjang 2025 yang mencapai sekitar 58 ton.

Bursa Komoditi dan Derivatif Indonesia atau Indonesia Commodity and Derivatives Exchange (ICDX) mencatat, transaksi emas digital sepanjang 2025 mencapai 58,65 ton. Angka itu naik 25,21% dibandingkan transaksi pada 2024 yang berjumlah 46,84 ton.

Sementara itu, sepanjang Januari hingga Februari 2026, transaksi emas digital telah mencapai 21,46 ton atau lebih dari sepertiga dari total transaksi sepanjang tahun lalu.

Direktur ICDX Nursalam memperkirakan transaksi emas digital tahun ini berpotensi meningkat signifikan dibandingkan tahun sebelumnya.

“Saya kira (transaksi emas digital) bisa dua kali lipat kali ya (dari tahun lalu). Saya ngelihat dari emas aja kalau tahun lalu saat tadi saya bilang (transaksinya mencapai) 58 ton. Baru dua bulan (tahun 2026) aja sudah hampir 50% tahun lalu,” kata Nursalam dalam agenda ICDX Commodity Outlook di Jakarta, Rabu (11/3).

Menurut dia, lonjakan transaksi emas digital didorong oleh meningkatnya ketidakpastian global, termasuk gejolak geopolitik yang membuat investor mencari aset lindung nilai atau safe haven. Selain itu, meningkatnya minat generasi milenial dan generasi Z terhadap investasi digital turut mendorong pertumbuhan transaksi emas digital.

Kemudahan akses melalui aplikasi membuat investasi emas semakin diminati, terutama oleh investor pemula. “Transaksi emas digital direkomendasikan karena aman dan memiliki underlying yang jelas, yaitu emas fisik,” ujarnya.

Mekanisme dan Jaminan Keamanan Transaksi Emas Digital

Nursalam menjelaskan, emas digital pada dasarnya adalah transaksi jual beli emas fisik yang dilakukan melalui sistem digital. Dalam ekosistem ini, terdapat sejumlah pedagang emas yang telah menjadi anggota ICDX.

Setiap transaksi jual beli emas yang dilakukan pedagang tersebut akan melalui proses kliring di ICDX. Mekanisme ini bertujuan memberikan jaminan keamanan bagi investor.

Regulasi juga mengatur bahwa pedagang yang menawarkan produk cicilan atau tabungan emas harus terlebih dahulu menempatkan emas fisiknya di lembaga kliring, dalam hal ini ICDX.

Dengan demikian, jika pedagang ingin menjual emas fisik secara digital, emas tersebut harus disimpan terlebih dahulu di gudang ICDX. Setelah itu, pihak ICDX akan melakukan verifikasi untuk memastikan emas tersebut benar-benar tersedia sebelum pedagang diizinkan menjualnya kepada investor.

Sistem ini memastikan emas digital yang dijual memiliki dukungan emas fisik dengan rasio minimal 1:1.

Bahkan, kata dia, mekanisme yang diterapkan lebih ketat. Jika pedagang menempatkan 10 kg emas di ICDX, mereka hanya diperbolehkan menjual maksimal 9 kg. Artinya, sekitar 10% emas harus tetap disimpan sebagai cadangan.

Dengan mekanisme tersebut, investor yang membeli emas digital melalui pedagang yang terdaftar dapat memastikan bahwa emas yang mereka beli benar-benar tersedia.

Selain faktor keamanan, emas digital juga diminati karena memungkinkan masyarakat berinvestasi dengan nominal kecil. Investor dapat membeli emas mulai dari pecahan sangat kecil misalnya 0,01 gram, bahkan bisa Rp 10.000 dan menambah kepemilikan secara bertahap.

Produk ini juga dapat menjadi alternatif tabungan jangka panjang karena pembelian dapat dilakukan secara rutin melalui aplikasi digital.

Jika pemilik ingin mengonversi kepemilikan digital menjadi emas fisik, mereka dapat mengajukan permohonan pencetakan melalui aplikasi. Proses pencetakan biasanya memerlukan waktu sekitar dua minggu hingga satu bulan sebelum emas dapat diambil di lokasi yang telah ditentukan.

Meski demikian, pada dasarnya nilai emas digital dan emas fisik tetap sama. Perbedaannya hanya terletak pada mekanisme transaksi serta biaya tambahan seperti biaya pencetakan jika investor ingin mengubah emas digital menjadi bentuk fisik.

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

mobile apps preview
Reporter: Karunia Putri
Editor: Ahmad Islamy

Cek juga data ini

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...