Free Float Ancol (PJAA) Masih Jauh dari 15%, Ada Rencana Rights Issue?

Nur Hana Putri Nabila
14 April 2026, 19:02
free float
ANTARA FOTO/Darryl Ramadhan/rwa.
Dua pengunjung berpose di Pantai Lagoon, Taman Impian Jaya Ancol, Jakarta, Sabtu (21/2/2026). Destinasi wisata ini dikelola oleh PT Pembangunan Jaya Ancol Tbk (PJAA).
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Emiten real estate dan industri pariwisata, PT Pembangunan Jaya Ancol Tbk (PJAA), buka suara terkait belum terpenuhinya ambang batas free float 15% pada komposisi kepemilikan sahamnya. Adapun posisi free float Ancol saat ini masih berada di angka 9,99%.

Free float merupakan porsi saham yang dimiliki oleh publik atau masyarakat, tidak termasuk saham yang dikuasai oleh pemegang saham pengendali, pemegang saham mayoritas, komisaris, direksi, maupun karyawan perusahaan. Saat ini, pihak regulator mulai mewajibkan semua emiten yang tercatat di Bursa Efek Indonesia (BEI) harus memenuhi 15%. 

Merespons kurangnya free float di PJAA, Komisaris Utama sekaligus Komisaris Independen Ancol, Irfan Setiaputra mengatakan, posisi perusahaan tengah menunggu Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) yang baru.

Irfan juga menuturkan, perusahaan sudah berbicara dengan advisor dan pemegang saham terkait usaha untuk meningkatkan free float. “Terakhir diskusinya adalah hold dulu. Cuma sudah kami bicarakan sama advisor nih kayak ke mana-mana, kalau mau jalur ini apa konsekuensinya,” kata Irfan di Ancol, Jakarta Utara, Selasa (14/4). 

Terkait opsi meningkatkan partisipasi publik lewat rencana penambahan modal perseroan dengan memberikan hak memesan efek terlebih dahulu (PMHETD) atau rights issue, Irfan mengatakan masih menunggu dan akan melakukan sebaik mungkin. 

“Anda tahu, kami di bawah 10% (free loat) ya kami mesti ikuti kan? Atau (kami) ngambek,” kata Irfan sambil bercanda. 

Ketentuan Free Float Saham 

BEI sebelumnya resmi melakukan penyesuaian definisi saham free float, dan menaikkan batas minimum saham yang beredar di publik itu supaya emiten tetap tercatat di bursa menjadi 15% dari jumlah saham tercatat. Kebijakan itu berlaku mulai 1 April lalu.

Pada saat bersamaan, BEI juga mengubah persyaratan saham free float untuk pencatatan awal (saat IPO) menjadi berbasis kapitalisasi pasar dengan tiering baru sebesar 15%, 20%, dan 25% dari jumlah saham yang akan dicatatkan. 

“BEI juga menetapkan ketentuan saham free float tertentu untuk calon perusahaan tercatat dengan penawaran umum pada nilai tertentu,” ujar Sekretaris Perusahaan BEI, Kautsar Primadi Nurahmad, seperti dikutip dari pernyataan resmi, beberapa waktu lalu. 

Penyesuaian saham free float oleh BEI seiring ditetapkannya perubahan Peraturan Bursa Nomor I-A tentang Pencatatan Saham dan Efek Bersifat Ekuitas Selain Saham Yang Diterbitkan oleh Perusahaan Tercatat. Selain itu, juga ada Surat Edaran (SE) BEI nomor SE-00004/BEI/03-2026 tentang Penjelasan atas Ketentuan Terkait Pencatatan Saham dan Efek Bersifat Ekuitas Selain Saham yang Diterbitkan oleh Perusahaan Tercatat.

Merujuk aturan baru, perusahaan tercatat dengan nilai kapitalisasi saham minimum Rp 5 triliun, dan sampai saat ini memiliki tingkat free float di bawah 12,5%, wajib memenuhi jumlah saham free float sebesar 12,5% paling lambat 31 Maret 2027. 

Kategori ini wajib memenuhi ketentuan saham free float sebesar 15% paling lambat 31 Maret 2028. Sementara perusahaan tercatat yang saat ini memiliki tingkat free float sebesar 12,5% sampai dengan 15%, wajib memenuhi ketentuan saham free float sebesar 15% paling lambat pada 31 Maret 2027. 

Adapun bagi perusahaan tercatat dengan nilai kapitalisasi saham di bawah Rp 5 triliun, dapat melakukan pemenuhan saham free float sebesar 15% paling lambat pada 31 Maret 2029. 

"BEI akan menyampaikan surat kepada masing-masing perusahaan tercatat sebagai bentuk pemberitahuan dan penegasan posisi nilai kapitalisasi saham, yang menjadi dasar penentuan kategori masa transisi untuk pemenuhan ketentuan free float," ujar Kautsar.

add katadata as preferred source
Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

mobile apps preview
Reporter: Nur Hana Putri Nabila
Editor: Ahmad Islamy

Cek juga data ini

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...