Hotel Fitra FITT Setop Usaha Perhotelan, Masuk Bisnis Tambang
PT Hotel Fitra International Tbk (FITT) beralih ke sektor pertambangan. Perseroan akan mengembangkan usaha di sektor sumber daya pertambangan, jasa pertambangan serta perdagangan produk tambang.
Dalam materi paparan publik, manajemen menyampaikan perseroan tidak akan melanjutkan bisnis perhotelan, karena kinerjanya belum optimal dan memiliki skala usaha terbatas.
“Dengan masuknya Pemegang Saham Pengendali Baru, Perseroan berencana melakukan penataan kembali kegiatan usaha melalui rekonstruksi dan integrasi sumber daya secara bertahap, sehingga dapat terwujudnya tujuan Perseroan menjadi perusahaan holding,” tulis manajemen dalam materi paparan publik, dikutip Selasa (14/4).
Transformasi bisnis ini ditargetkan terealisasi dalam tiga hingga lima tahun ke depan. Langkah ini diharapkan dapat mendorong kontribusi positif terhadap kinerja keuangan di masa mendatang.
Ke depan, FITT juga merancang sinergi usaha terintegrasi dari hulu ke hilir, mulai dari sumber daya pertambangan, jasa pertambangan hingga perdagangan produk tambang.
Setiap lini bisnis akan saling mendukung dari sisi sumber daya maupun pelanggan, sehingga dapat meningkatkan efisiensi operasional sekaligus mengurangi ketergantungan pada satu segmen usaha.
Perubahan pengendali terjadi setelah PT Jinlong Resources Investment resmi menjadi pemegang saham pengendali FITT pada 12 Desember 2025.
Dalam transaksi itu, Jinlong mengakuisisi sebanyak 627 juta saham atau setara 48,07% dari total modal ditempatkan dan disetor yang sebelumnya dimiliki oleh PT Gloria Inti Nusantara, Hendra Sutanto dan Richard Suwandi Lie.
FITT Batal Akuisisi PSI
Di sisi lain, perseroan telah membatalkan rencana Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) yang sebelumnya mengagendakan pembelian divestasi saham BMP dan FAW, serta memutuskan untuk tidak melanjutkan akuisisi PSI.
Saat ini, manajemen bersama pemegang saham pengendali masih melakukan evaluasi dan penjajakan terhadap calon target akuisisi yang dinilai berpotensi mendukung kinerja dan keinginan usaha.
Perseroan menyatakan akan menyampaikan keterbukaan kepada publik apabila kemudian hari kembali melanjutkan rencana transaksi tersebut, dengan tetap mengacu pada ketentuan peraturan informasi yang berlaku.
