Aturan Baru Harga Nikel Berlaku, Saham ANTM, NCKL hingga MBMA Langsung Melonjak
Sejumlah saham emiten tambang nikel menguat pada perdagangan sesi kedua secara intraday. Kenaikan ini terjadi usai Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia merilis aturan baru terkait Harga Patokan Mineral (HPM) dan berlaku efektif mulai hari ini, Rabu (15/4).
Kebijakan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 144.K/MB.01/MEM.B/2026 tentang Perubahan atas Kepmen No. 266/2025 mengenai Pedoman Penetapan Harga Patokan untuk Penjualan Komoditas Mineral Logam dan Batu Bara. Aturan ini diteken pada 10 April 2026 dan mulai berlaku efektif per 15 April 2026.
“Regulasi ini mulai berlaku efektif tanggal 15 April 2026,” dikutip dari keterangan resmi Kementerian ESDM, Rabu (15/4).
Lewat regulasi baru tersebut, perusahaan pertambangan komoditas nikel bakal diuntungkan sebab harga bijih nikel berpotensi terkerek naik.
Di pasar modal, harga saham sejumlah emiten dengan eksposur nikel mencatatkan penguatan. Di antaranya adalah PT Aneka Tambang Tbk (ANTM), PT Vale Indonesia Tbk (INCO), PT Trimegah Bangun Persada Tbk (NCKL), PT Merdeka Battery Materials Tbk (MBMA) dan PT PAM Mineral Tbk (NICL).
Berdasarkan data perdagangan intraday pukul 13.51 WIB, saham ANTM naik 1,54% ke level 3.960. Sementara itu, INCO melonjak 5,84% atau 375 poin ke level 6.800. Saham MBMA menguat 1,34% ke level 755, NCKL naik 3,12% ke level 1.155, dan NICL meningkat 2,58% ke level 995.
Adapun ANTM mengelola komoditas nikel melalui anak usaha PT Gag Nikel di Raja Ampat serta memiliki operasi di Sulawesi Tenggara. Adapun INCO merupakan salah satu produsen nikel terintegrasi terbesar di Indonesia dengan wilayah operasi di Sulawesi Selatan, Sulawesi Tengah dan Sulawesi Tenggara.
Sementara itu, MBMA memiliki tambang nikel melalui PT Sulawesi Cahaya Mineral (SCM) di Konawe, Sulawesi Tenggara. Anak usaha ini memiliki konsesi seluas 21.100 hektare dengan estimasi sumber daya mencapai 13,8 juta ton nikel dan 1 juta ton kobalt.
Adapun regulasi baru tersebut memuat tiga perubahan utama. Pertama, penyesuaian formula bijih nikel melalui perubahan Corrective Factor (CF) serta penambahan komponen mineral ikutan seperti besi, kobal dan krom dalam perhitungan HPM.
Kedua, penyesuaian formula bijih bauksit dengan pengurangan faktor reaktif-silika (R-SiO2) dalam perhitungan harga. Ketiga, perubahan satuan harga dari sebelumnya berbasis US$ per dry metric ton (DMT) menjadi US$ per wet metric ton (WMT).
“Perubahan satuan ini berlaku untuk berbagai komoditas, termasuk bijih nikel, bauksit, kobalt, timbal, seng, besi, tembaga, mangan, krom, dan pasir besi,” ujar Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Tri Winarno.
Tri juga mengimbau seluruh perusahaan tambang, khususnya di sektor nikel dan bauksit untuk segera berkoordinasi intensif dengan surveyor. Langkah ini dinilai penting agar data kualitas mineral, termasuk kandungan besi, kobalt, krom serta kadar reaktif-silika dapat disajikan sesuai dengan ketentuan terbaru.
