BEI Evaluasi LQ45, IDX30, IDX80: Saham BREN dan DSSA Bakal Didepak dari Indeks

Nur Hana Putri Nabila
22 April 2026, 09:36
BREN
Pexels
Investasi Saham adalah
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Bursa Efek Indonesia (BEI) mengumumkan akan menyesuaikan kriteria evaluasi konstituen indeks IDX30, LQ45, dan IDX80 yang efektif awal Mei 2026. Dalam aturan terbaru, otoritas BEI mengatakan saham dengan kepemilikan terkonsentrasi tinggi atau high shareholding concentration (HSC) akan dikeluarkan dari universe

Selain itu, ketentuan minimum free float kini mengacu pada angka yang lebih tinggi, yakni minimal 10% atau mengikuti Peraturan I–A. BEI juga melonggarkan aturan terkait suspensi, dari sebelumnya mensyaratkan saham selalu aktif diperdagangkan selama enam bulan terakhir, menjadi toleransi maksimal satu hari tidak ditransaksikan dalam periode tersebut.

“Penyesuaian berlaku pada evaluasi mayor April 2026 dan efektif pada hari pertama bursa Mei 2026,” tulis otoritas BEI, Rabu (22/4). 

Sebelumnya BEI resmi menerbitkan daftar saham terkonsentrasi tinggi atau high shareholding concentration (HSC). Daftar ini mencakup sejumlah emiten dengan mayoritas saham dikuasai oleh kelompok kecil pemegang saham.  Beberapa saham yang masuk dalam kategori ini antara lain PT Barito Renewables Energy Tbk (BREN) milik konglomerat Prajogo Pangestu dan PT Abadi Lestari Indonesia Tbk (RLCO) yang sempat melonjak lebih dari 5.000% usai IPO. 

Selain itu juga ada saham PT Dian Swastatika Sentosa Tbk (DSSA) yang terafiliasi dengan Franky Oesman Widjaja. 

Stockbit Sekuritas menilai saham BREN dan DSSA yang saat ini masih menjadi konstituen indeks LQ45 serta IDX80, berpotensi keluar dari indeks pada Mei 2026. Kondisi ini dinilai berisiko memicu arus keluar dana (outflow) dari investor pasif yang mengikuti indeks tersebut.

“Selain kedua saham tersebut, 7 saham lain (ROCK, IFSH, SOTS, AGII, MGLV, LUCY, dan RLCO) dalam daftar HSC juga akan terhadang untuk masuk indeks mayor selama masih tercatat di daftar HSC,” tulis Stockbit dalam analisisnya, Rabu (22/4).

Sebelumnya penyedia indeks saham global Morgan Stanley Capital International (MSCI) mempertahankan pembatasan terhadap saham-saham Indonesia pada review indeks Mei 2026. Dalam pengumuman terbaru, MSCI juga menyatakan akan menerapkan pemberlakuan khusus terhadap saham tertentu terutama yang dinyatakan sebagai saham HSC. 

“MSCI akan menghapus sekuritas yang diidentifikasi oleh otoritas Indonesia sebagai bagian dari kerangka Konsentrasi Kepemilikan Saham Tinggi (HSC) yang baru,” tulis MSCI dalam rilis yang diterbitkan Senin (20/4). 

HSC merupakan daftar emiten di Bursa Efek Indonesia (BEI) yang sebagian besar sahamnya terkonsentrasi pada sedikit pihak atau kelompok afiliasi tertentu. Data ini dirilis oleh BEI untuk meningkatkan transparansi, meminimalkan risiko 

add katadata as preferred source
Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

mobile apps preview
Reporter: Nur Hana Putri Nabila

Cek juga data ini

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...