Saham BHIT Turun 7,8% Usai Hary Tanoe dan MNC Dihukum Ganti Rugi Rp531 M ke CMNP

Karunia Putri
23 April 2026, 20:01
hary tanoe
ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Bos Grup MNC Hary Tanoesoedibjo serta perusahaannya PT MNC Asia Holding Tbk (BHIT) dihukum membayar ganti rugi immateriil sebesar Rp 531 miliar serta bunga 6% per tahun kepada emiten Jusuf Hamka PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP) pada Rabu (22/4). Putusan tersebut diputuskan atas perkara perdata yang diajukan CMNP. 

Berdasarkan data perdagangan Bursa Efek Indonesia (BEI), saham BHIT ditutup anjlok 7,89% atau 3 poin ke level Rp 35. Sebaliknya, saham CMNP milik Jusuf Hamka justru melonjak 5,23% ke Rp 1.710.

Putusan tersebut bermula dari gugatan CMNP kepada Hary Tanoe yang dianggap melawan hukum dalam transaksi surat berharga yang dimiliki CMNP dan PT Bank Unibank Tbk. Di sana, Posisi Hary Tanoe dalam transaksi tersebut adalah perantara. Dalam transaksi tersebut, CMNP menukar Medium Term Note (MTN) dan obligasi dengan 28 lembar Negotiable Certificate of Deposit (NCD) milik Unibank.

Namun, majelis hakim menemukan bahwa NCD yang diterbitkan Unibank tidak dapat dicairkan. Pengadilan menilai pihak tergugat seharusnya mengetahui instrumen tersebut tidak memenuhi ketentuan sejak awal.

“Tergugat selaku pihak yang menginisiasi, menawarkan, dan menyerahkan NCD kepada penggugat sejak semula sepatutnya mengetahui bahwa NCD tersebut tidak memenuhi ketentuan,” ujar Juru Bicara PN Jakarta Pusat, Sunoto, dalam keterangan resmi, Kamis (23/4).

Dalam gugatannya, CMNP awalnya menuntut ganti rugi sebesar US$ 28 juta atau sekitar Rp 481 miliar, serta bunga majemuk 2% per bulan yang jika diakumulasi mencapai sekitar Rp 142 triliun. Namun, majelis hakim menolak sebagian besar tuntutan tersebut.

Pengadilan memutuskan ganti rugi materiil tetap sebesar US$ 28 juta atau setara Rp 481 miliar dengan bunga 6% per tahun. Selain itu, hakim juga mengabulkan ganti rugi immateriil sebesar Rp 50 miliar, sehingga total kewajiban yang harus dibayar mencapai Rp 531 miliar, di luar bunga berjalan.

Majelis hakim menyatakan Hary Tanoesoedibjo dan BHIT terbukti melakukan perbuatan melawan hukum dan bertanggung jawab secara tanggung renteng. Putusan ini juga didasarkan pada doktrin piercing the corporate veil, yakni membuka tabir perusahaan karena tergugat dinilai tidak beritikad baik dan memanfaatkan entitas korporasi dalam transaksi.

Meski demikian, putusan ini masih bersifat tingkat pertama. Para pihak yang tidak menerima putusan tersebut dapat mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dalam waktu 14 hari sejak putusan diberitahukan.

Berikut amar pokok putusan gugatan tersebut:

  1. Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II telah terbukti melakukan Perbuatan Melawan Hukum yang menimbulkan kerugian bagi Penggugat;
  2. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II secara tanggung renteng untuk membayar ganti rugi materiil sebesar USD 28.000.000,- (dua puluh delapan juta Dolar Amerika Serikat) ditambah bunga 6% per tahun sejak 9 Mei 2002 hingga dibayar lunas;
  3. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II secara tanggung renteng untuk membayar ganti rugi immateriil sebesar Rp50.000.000.000,- (lima puluh miliar rupiah);
  4. Menghukum Turut Tergugat I untuk tunduk dan patuh pada putusan;
  5. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar biaya perkara sebesar Rp5.024.000,-;
  6. Menolak gugatan Penggugat untuk selebihnya.

add katadata as preferred source
Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

mobile apps preview
Reporter: Karunia Putri

Cek juga data ini

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...