Terancam Babak Belur hingga Rugi, Intip Prospek GOTO di Bawah Rezim Perpres 8%
Kinerja PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk (GOTO) dinilai berpotensi babak belur hingga rugi miliaran. Hal itu imbas dari Peraturan Presiden No. 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Pekerja Transportasi Online yang nantinya aturan tersebut akan membatasi potongan perusahaan aplikator kepada mitra pengemudi ojek daring maksimum 8%.
Pada kuartal pertama 2026 GOTO baru saja membukukan laba bersih tahun berjalan yang diatribusikan kepada pemilik entitas induk Rp 257,94 miliar. Torehan Januari–Maret 2026 ini menjadi laba pertama kali sepanjang sejarah bagi GOTO sejak berdirinya perusahaan.
Menurut laporan Indonesia Strategic and Economic Action Institution (ISEAI), parameter simulasi kuartal pertama 2026 segmen on-demand services, mencatat Gross Transaction Value (GTV) sebesar Rp 5,71 triliun per kuartal. Dari nilai tersebut, GOTO membukukan pendapatan bersih Rp 815 miliar dengan take rate 14,3%. Sementara itu, EBITDA dari lini bisnis ini mencapai Rp 280 miliar.
Analis ISEAI menilai apabila potongan aplikator ditetapkan maksimal 8% secara flat pada seluruh transaksi mobilitas, maka segmen mobilitas Gojek yang baru mencapai profitabilitas operasional berpotensi berbalik rugi sekitar Rp 77,96 miliar per kuartal.
“Ini belum menghitung kewajiban tambahan jaminan sosial (BPJS) yang juga dimandatkan dalam Perpres 27/2026,” demikian dalam analisis ISEAI, dikutip Senin (4/5).
Lalu analis ISEAI menilai kewajiban perusahaan menanggung penuh asuransi dan jaminan kecelakaan kerja akan mendorong lonjakan biaya tetap. Dengan asumsi iuran BPJS Ketenagakerjaan dan Kesehatan sebesar Rp 25.000 per pengemudi per bulan dan jumlah pengemudi aktif mencapai 3 juta orang, beban tambahan diperkirakan mencapai Rp 75 miliar per bulan atau Rp 225 miliar per kuartal.
Dengan tambahan biaya tersebut, total kerugian operasional segmen mobilitas berpotensi membengkak hingga sekitar Rp 302,96 miliar per kuartal. Proyeksi ini menunjukkan, tanpa kenaikan tarif dasar yang signifikan kepada konsumen, model bisnis sulit bertahan jika hanya mengandalkan komisi sebesar 8%.
“Bisnis perusahaan-perusahaan ini akan memburuk secara finansial jika mereka tidak diperbolehkan melakukan efisiensi di pos biaya lainnya atau menaikkan tarif ke pelanggan,” tulis analisis ISEAI.
Adapun landasan hukum kebijakan yang tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026 ini mengubah struktur operasional industri secara signifikan. Aturan tersebut menetapkan skema pembagian pendapatan baru dari sebelumnya 80:20 menjadi minimal 92:8 antara pengemudi dan aplikator.
Selain pengaturan tarif, beleid ini juga mewajibkan perusahaan menyediakan perlindungan sosial yang lebih luas, mencakup jaminan kecelakaan kerja, kepesertaan BPJS Kesehatan, hingga asuransi kesehatan bagi seluruh pengemudi.
“Ini merupakan upaya negara untuk menginternalisasi biaya perlindungan sosial yang selama ini dihindari oleh aplikator melalui label "mitra" yang ambigu secara hukum,” tulis ISEAI.
Analis ISEAI menilai kebijakan Prabowo yang menurunkan potongan aplikator menjadi 8% merupakan koreksi radikal terhadap model bisnis gig economy yang selama ini dianggap eksploitatif. Melalui Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026, pemerintah secara resmi menggeser relasi kerja dari sekadar kemitraan tanpa perlindungan menjadi hubungan dengan tanggung jawab sosial dan hukum yang jelas.
Namun dari perspektif bisnis, analis ISEAI menyebut kebijakan ini menempatkan perusahaan ride-hailing dalam posisi yang menantang. Berdasarkan simulasi kinerja kuartal pertama 2026, margin 8% dinilai tidak cukup untuk menutup biaya operasional teknologi dan kewajiban sosial baru, sehingga kinerja GOTO terancam merugi.
“Masuknya Danantara sebagai pemegang saham dan pemegang golden share adalah upaya negara untuk melakukan "kontrol penuh" terhadap sektor yang dianggap vital ini,” demikian analisis ISEAI.
ISEAI menilai masa depan industri ojek dan taksi online di Indonesia kini beralih dari persaingan bebas menuju model "State-Supervised Platform". Keuntungan Danantara tidak lagi diukur hanya dari dividen finansial, tapi dari stabilitas sosial dan kesejahteraan pengemudi sebagai konstituen politik utama.
Bagi pelaku bisnis, analis ISEAI menyebut satu-satunya jalan keluar untuk tetap bertahan hidup adalah melakukan konsolidasi total (merger) dan transformasi menjadi entitas layanan publik yang lebih efisien di bawah payung strategis negara.
Apalagi resiko gelembung harga saham mungkin telah berlalu, namun risiko keberlanjutan operasional di bawah rezim komisi rendah kini menjadi tantangan baru yang harus dihadapi oleh para direksi aplikator dan pengelola dana investasi negara.
Prabowo Teken Perpres Ojol
Sebelumnya Presiden Prabowo Subianto mengumumkan telah menandatangani Peraturan Presiden No. 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Pekerja Transportasi Online. Menurutnya, aturan tersebut akan membatasi potongan perusahaan aplikator kepada mitra pengemudi ojek daring maksimum 8%. Saat ini, potongan yang dinikmati perusahaan aplikator mencapai maksimal 20% sesuai dengan Keputusan Menteri Perhubungan KP 1001 Tahun 2022.
"Aturan ini mengatur pembagian pendapatan dari saat ini 80% untuk porsi pengemudi menjadi setidaknya 92% for porsi pengemudi," kata Prabowo dalam perayaan Hari Buruh di Monumen Nasional, Jumat (1/5).
Selain mengatur potongan pendapatan, Prabowo menjelaskan Perpres No. 27 Tahun 2026 akan mewajibkan perusahaan aplikator memberikan beberapa jenis perlindungan pada mitra pengemudi, seperti jaminan kecelakaan kerja, asuransi kesehatan, dan BPJS Kesehatan. Prabowo berargumen perusahaan aplikator harus berkontribusi dalam menyejahterakan mitra pengemudi daring. Ia menegaskan para mitra mempertaruhkan jiwa setiap hari saat bertugas.
Prabowo sebelumnya berencana menurunkan potongan yang dinikmati aplikator menjadi 10%. Namun Prabowo mensinyalir porsi milik perusahaan aplikator harus di bawah 10% agar lebih adil.
"Enak saja, mitra pengemudi yang berkeringat, perusahaan aplikator yang dapat duit. Sorry aje. Kalau kamu tidak mau ikut kita, tidak usah berusaha di Indonesia," katanya.
