Intervensi Danantara Picu Spekulasi Merger GOTO–Grab, Risiko Monopoli Menguat?

Nur Hana Putri Nabila
4 Mei 2026, 16:16
Danantara
GoTo
GoTo meluncurkan Bursa Kerja Mitra Gojek, membuka akses karier bagi mitra dan keluarga.
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Indonesia Strategic and Economic Action Institution (ISEAI) menyoroti instruksi Presiden Prabowo untuk melibatkan Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara atau Danantara Indonesia ke PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk (GOTO).

Prabowo telah menandatangani Peraturan Presiden No. 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Pekerja Transportasi Online. Menurutnya, aturan tersebut akan membatasi potongan perusahaan aplikator kepada mitra pengemudi ojek daring maksimum 8%. Apalagi Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, sebelumnya mengungkapkan Danantara telah membeli sebagian saham perusahaanaplikator ojol untuk memastikan kebijakan potongan 8% dapat diimplementasikan.  

Analis ISEAI menilai meski pengumuman pembelian saham telah disampaikan ke publik pada 1 Mei 2026, detail transaksi di pasar sekunder belum sepenuhnya tercermin dalam laporan kepemilikan di atas 5% yang dirilis Bursa Efek Indonesia (BEI) maupun Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI). 

Tak hanya itu analis ISEAI melihat hal ini mengindikasikan Danantara kemungkinan masuk melalui skema negosiasi privat atau menggunakan porsi kepemilikan di bawah ambang batas pelaporan pada tahap awal. ISEAI menyebut tujuan utama aksi itu demi memperoleh kontrol kebijakan di level direksi atau komisaris. 

Salah satu skemanya adalah pemberian golden share kepada Danantara, yang memungkinkan pemerintah memiliki hak veto atas keputusan strategis perusahaan, seperti penentuan tarif dan skema komisi.

“Dan kebijakan kesejahteraan pengemudi tanpa harus menjadi pemegang saham mayoritas,” tulis ISEAI dalam analisisnya, Senin (4/5).

Di samping itu Danantara menyatakan pihaknya mengevaluasi beragam peluang.

"Danantara Indonesia secara berkelanjutan mengevaluasi beragam peluang untuk melaksanakan mandat kami untuk memberikan dampak sosial-ekonomi yang bermakna bagi Indonesia," kata Tim Komunikasi Danantara melalui keterangan tertulis kepada Katadata, Jumat (1/5).

Danantara mengaku akan tetap disiplin dalam menilai peluang sesuai tahapan investasi yang telah ditetapkan. "(Penilaian peluang) berdasarkan kesesuaian strategis, fundamental, profil risk-return, dan penciptaan nilai jangka panjang," kata Tim Komunikasi, menambahkan.

Informasi bahwa Danantara akan mengakuisisi sebagian saham perusahaan aplikasi ojol bersumber dari Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad. Menurut dia, akuisisi tersebut utamanya untuk menurunkan potongan komisi pengemudi ojol. Presiden Prabowo Subianto melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 telah menurunkan potongan komisi pengemudi ojol dari 10-20 persen menjadi delapan persen.

"Langkah paling pertama (setelah akuisisi) adalah menurunkan biaya yang diambil oleh aplikator. Tadinya aplikator mengambil 20 atau 10 persen menjadi hanya delapan persen," kata dia saat menerima audiensi aliansi serikat buruh di kompleks parlemen, Jakarta, Jumat (1/5).

Implikasi Monopoli 

Lebih lanjut, analis ISEAI menilai masuknya Danantara ke dalam struktur pemegang saham GOTO dan potensi terhubungnya dengan Grab memicu spekulasi merger kedua raksasa tersebut. Apalagi Danantara berperan sebagai jembatan, entitas gabungan berpotensi menguasai hingga 91% pasar ride-hailing di Indonesia.

ISEAI menilai kondisi ini menghadirkan kontradiksi. Di satu sisi, pemerintah mendorong penurunan komisi menjadi 8% untuk melindungi pengemudi. Namun di sisi lain, konsolidasi besar berisiko menciptakan dominasi pasar yang dapat merugikan konsumen akibat berkurangnya persaingan harga.

Meski begitu, pemerintah berargumen konsolidasi diperlukan untuk menghentikan praktik bakar uang yang tidak produktif. Sekaligus membentuk platform nasional yang lebih stabil, efisien, dan berada dalam pengawasan negara.

Analis ISEAI menilai kebijakan Prabowo yang menurunkan potongan aplikator menjadi 8% merupakan koreksi radikal terhadap model bisnis gig economy yang selama ini dianggap eksploitatif. Melalui Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026, pemerintah secara resmi menggeser relasi kerja dari sekadar kemitraan tanpa perlindungan menjadi hubungan dengan tanggung jawab sosial dan hukum yang jelas.

Namun dari perspektif bisnis, analis ISEAI menyebut kebijakan ini menempatkan perusahaan ride-hailing dalam posisi yang menantang. Berdasarkan simulasi kinerja kuartal pertama 2026, margin 8% dinilai tidak cukup untuk menutup biaya operasional teknologi dan kewajiban sosial baru, sehingga kinerja GOTO terancam merugi. 

“Masuknya Danantara sebagai pemegang saham dan pemegang golden share adalah upaya negara untuk melakukan "kontrol penuh" terhadap sektor yang dianggap vital ini,” demikian analisis ISEAI.

ISEAI menilai masa depan industri ojek dan taksi online di Indonesia kini beralih dari persaingan bebas menuju model "State-Supervised Platform". Keuntungan Danantara tidak lagi diukur hanya dari dividen finansial, tapi dari stabilitas sosial dan kesejahteraan pengemudi sebagai konstituen politik utama. 

Bagi pelaku bisnis, analis ISEAI menyebut satu-satunya jalan keluar untuk tetap bertahan hidup adalah melakukan konsolidasi total (merger) dan transformasi menjadi entitas layanan publik yang lebih efisien di bawah payung strategis negara. 

Apalagi resiko gelembung harga saham mungkin telah berlalu, namun risiko keberlanjutan operasional di bawah rezim komisi rendah kini menjadi tantangan baru yang harus dihadapi oleh para direksi aplikator dan pengelola dana investasi negara.

Strategi Danantara: Untung atau Buntung?

ISEAI menilai langkah Danantara dalam mendorong kebijakan komisi 8% sekaligus menjadi pemegang saham merupakan “pedang bermata dua”.

Dalam skenario buntung, ISEAI melihat jika fokus hanya pada penurunan komisi tanpa pembenahan struktur biaya industri, maka investasi negara di GOTO maupun Grab berpotensi mengalami capital loss signifikan. 

Analis ISEAI menyebut penurunan pendapatan aplikator dapat menekan harga saham lebih dalam sehingga Danantara berisiko memegang aset dengan nilai yang terus tergerus.

“Dalam kondisi ekstrem, jika aplikator gagal memenuhi kewajiban finansialnya, Danantara mungkin terpaksa memberikan talangan (bailout) untuk mencegah kerusuhan sosial dari jutaan pengemudi yang kehilangan lapangan kerja,” tulis 

Dalam skenario positif, analis ISEAI menilai Danantara berpotensi diuntungkan jika intervensi kebijakan diiringi dengan konsolidasi industri, termasuk merger antara GOTO dan Grab.

Melalui skema itu, Danantara dapat menghapus perang subsidi yang selama ini bikin beban biaya pemasaran hingga triliunan rupiah per tahun. Langkah ini juga sekaligus mendorong efisiensi skala besar melalui integrasi infrastruktur teknologi dan logistik. 

Selain itu, konsolidasi juga membuka peluang penguatan kedaulatan data, dengan mengamankan data mobilitas dan finansial jutaan masyarakat sebagai aset strategis nasional.

ISEAI menilai dalam skenario merger, efisiensi dari berkurangnya persaingan dapat menjaga profitabilitas perusahaan, meskipun komisi aplikator ditetapkan hanya sebesar 8%.

“Namun, hal ini menuntut pengawasan super ketat agar efisiensi tersebut tidak justru dibebankan kembali kepada konsumen dalam bentuk tarif perjalanan yang mahal,” tulis ISEAI. 

Kinerja GOTO Terancam Babak Belur

Kinerja PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk (GOTO) terancam babak belur hingga rugi miliaran ke depannya imbas dari Peraturan Presiden No. 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Pekerja Transportasi Online yang nantinya aturan tersebut akan membatasi potongan perusahaan aplikator kepada mitra pengemudi ojek daring maksimum 8%.

Padahal GOTO pada kuartal pertama 2026 ini baru saja membukukan laba bersih tahun berjalan yang diatribusikan kepada pemilik entitas induk Rp 257,94 miliar. Torehan Januari–Maret 2026 ini menjadi laba pertama kali sepanjang sejarah bagi GOTO sejak berdirinya perusahaan.

Menurut laporan Indonesia Strategic and Economic Action Institution (ISEAI), parameter simulasi kuartal pertama 2026 segmen on-demand services, mencatat Gross Transaction Value (GTV) sebesar Rp 5,71 triliun per kuartal. Dari nilai tersebut, GOTO membukukan pendapatan bersih Rp 815 miliar dengan take rate 14,3%. Sementara itu, EBITDA dari lini bisnis ini mencapai Rp 280 miliar.

Analis ISEAI menilai apabila potongan aplikator ditetapkan maksimal 8% secara flat pada seluruh transaksi mobilitas, maka segmen mobilitas Gojek yang baru mencapai profitabilitas operasional berpotensi berbalik rugi sekitar Rp 77,96 miliar per kuartal.

“Ini belum menghitung kewajiban tambahan jaminan sosial (BPJS) yang juga dimandatkan dalam Perpres 27/2026,” demikian dalam analisis ISEAI.

Lalu analis ISEAI menilai kewajiban perusahaan menanggung penuh asuransi dan jaminan kecelakaan kerja akan mendorong lonjakan biaya tetap. Dengan asumsi iuran BPJS Ketenagakerjaan dan Kesehatan sebesar Rp 25.000 per pengemudi per bulan dan jumlah pengemudi aktif mencapai 3 juta orang, beban tambahan diperkirakan mencapai Rp 75 miliar per bulan atau Rp 225 miliar per kuartal.

Dengan tambahan biaya tersebut, total kerugian operasional segmen mobilitas berpotensi membengkak hingga sekitar Rp 302,96 miliar per kuartal. Proyeksi ini menunjukkan, tanpa kenaikan tarif dasar yang signifikan kepada konsumen, model bisnis sulit bertahan jika hanya mengandalkan komisi sebesar 8%.

“Bisnis perusahaan-perusahaan ini akan memburuk secara finansial jika mereka tidak diperbolehkan melakukan efisiensi di pos biaya lainnya atau menaikkan tarif ke pelanggan,” tulis analisis ISEAI.

add katadata as preferred source
Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

mobile apps preview
Reporter: Nur Hana Putri Nabila

Cek juga data ini

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...