BUMN Telkom (TLKM) Evaluasi Indikasi Manipulasi Transaksi Rp 5 T, Apa Hasilnya?

Nur Hana Putri Nabila
8 Mei 2026, 13:06
Telkom
ANTARA FOTO/Arnas Padda/aww.
Teknisi memasang perangkat Compact Mobile (Combat) BTS milik Telkomsel di area GOR Stadion Harapan Bangsa, Banda Aceh, Aceh, Minggu (8/9/2024).
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Emiten Badan Usaha Milik Negara (BUMN) PT Telekomunikasi Indonesia Tbk (TLKM) mengatakan telah melakukan evaluasi akuntansi dan menelaah laporan keuangannya tahun buku 2023–2024. 

VP Corporate Communication Telkom, Andri Herawan Sasoko, mengatakan perseroan telah menyampaikan penjelasan kepada regulator dan Bursa Efek Indonesia (BEI) terkait hasil evaluasi perlakuan akuntansi. Hal itu juga termasuk langkah penguatan tata kelola dan pengendalian internal perusahaan.

Seiring dengan itu, Andri mengatakan proses evaluasi dan penelaahan terhadap aspek akuntansi tersebut kini telah rampung. “Adapun perkembangan pemutakhiran status laporan keuangan perusahaan tahun buku 2024 dan 2023 yang sebelumnya dinilai terdampak telah kembali dinyatakan andal,” kata Andri ketika dihubungi Katadata.co.id, Kamis (7/5) malam. 

Andri menambahkan Telkom terus memastikan proses pelaporan keuangan berjalan secara akurat, transparan, dan sesuai dengan standar yang berlaku. Perseroan juga memperkuat tata kelola perusahaan demi menjaga keberlanjutan operasional bisnis serta memberikan nilai tambah bagi seluruh pemangku kepentingan.

Sebelumnya ada sekitar 140 transaksi yang diduga tidak memiliki substansi ekonomi pada periode 2014 - 2021 dalam akuntansi Telkom. Nilai transaksi tersebut mencapai US$ 324 juta atau sekitar Rp 5 triliun. 

Transaksi bermasalah terjadi pada periode kepemimpinan Direktur Utama sebelumnya, termasuk saat dijabat oleh Alex J. Sinaga dan Ririek Adriansyah. Kasus ini kini berada dalam radar regulator Amerika Serikat, yakni U.S. Securities and Exchange Commission (SEC) dan U.S. Department of Justice (DOJ).

Katadata.co.id sudah meminta konformasi kepada Ririek mengenai persoalan yang terjadi di era kepemimpinannya itu. Ia merespons tapi tak berkomentas banyak. "Tanyakan langsung pada Telkom ya," ujar Ririek. 

Telkom menyatakan tengah bekerja sama dengan kedua otoritas tersebut. Dampaknya tidak kecil. Laporan keuangan konsolidasian untuk tahun buku 2023 dan 2024 tidak dapat digunakan dan perlu disajikan ulang secepatnya. Laporan dari kantor akuntan publik independen Perseroan, KAP Purwantono, Sungkoro & Surja (firma anggota Ernst & Young Global Limited), pun tidak lagi jadi acuan.    

VP Corporate Secretary Telkom Jati Widagdo mengatakan temuan ini membuat Telkom harus menyatakan kembali laporan keuangan 2023–2024 secepatnya. Terlebih lagi untuk hal yang berkaitan dengan prosedur akuntansi dalam kebijakan kapitalisasi, klasifikasi, estimasi masa manfaat, dan depresiasi dan penghentian pengakuan (derecognition) atas aset tetap Telkom. 

“Manajemen Telkom menyimpulkan terdapat kelemahan material dalam pengendalian internal perusahaan,” ujar Jati dalam pernyataan resmi seperti dikutip Rabu (6/5). 

Pada 30 April 2026, Telkom menyatakan telah merampungkan evaluasi atas perlakuan akuntansi terkait aset kabel drop core dan klasifikasi aset “last mile to the customers”. Telkom mengaku hal tersebut merupakan perubahan kebijakan akuntansi, bukan kesalahan pencatatan. 

Kesimpulan itu diperoleh usai Telkom menganalisis lanjutan dan konsultasi dengan penasihat eksternal terkait penerapan standar IAS 8 dan IAS 16, serta dengan Komite Audit. Perubahan kebijakan ini akan diterapkan secara retrospektif dalam laporan tahunan 2025, termasuk penyesuaian terhadap data komparatif untuk tahun 2023 dan 2024. 

“Manajemen Telkom juga telah menyimpulkan prosedur dan pengendalian pengungkapan serta ICFR perusahaan adalah efektif dan tidak ada kelemahan material dalam ICFR Perseroan pada 31 Desember 2024 dan 31 Desember 2023,” ucap Jati.  

Telkom juga menyebut tidak berada dalam posisi untuk menjelaskan pemicu investigasi yang dilakukan oleh U.S. Securities and Exchange Commission dan U.S. Department of Justice. Hal itu lantaran perusahaan tidak memiliki akses terhadap informasi terkait alasan maupun pertimbangan regulator tersebut.  

Perseroan juga belum dapat memastikan dampak perubahan penegakan aturan Foreign Corrupt Practices Act (FCPA) terhadap kelanjutan penyelidikan yang tengah berlangsung. Selain itu, hingga saat ini Telkom mengaku belum menerima pemberitahuan resmi terkait gugatan class action, baik di Amerika Serikat maupun di Indonesia. 

Perseroan juga menyatakan tidak dapat berspekulasi mengenai potensi langkah hukum yang mungkin diambil oleh pihak mana pun di masa mendatang. Adapun hingga awal Mei 2026, Telkom juga belum melaporkan kinerja keuangan tahun buku 2025 dan kuartal pertama 2026. Meski demikian, perusahaan telah menyampaikan Notification of Late Filing melalui Form 12b-25 pada 30 April 2026.  

Dalam dokumen tersebut dijelaskan bahwa, merujuk pada Formulir 6-K/A yang disampaikan kepada U.S. Securities and Exchange Commission pada tanggal yang sama, Telkom telah menuntaskan evaluasi atas perlakuan akuntansi terkait aset drop cable dan klasifikasi aset “last mile to the customers”. 

Hasil evaluasi menyimpulkan bahwa perlakuan tersebut merupakan perubahan kebijakan akuntansi. Perubahan ini akan diterapkan secara retrospektif dalam laporan tahunan Form 20-F tahun buku 2025, termasuk penyesuaian pada data komparatif untuk tahun 2023 dan 2024. 

“Sebagai akibat dari hal tersebut, Perseroan memerlukan tambahan waktu untuk menyelesaikan laporan keuangan dan pengungkapan terkait yang akan dimasukkan dalam Form 20-F tahun 2025,” ucap Jati.

add katadata as preferred source
Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

mobile apps preview
Reporter: Nur Hana Putri Nabila

Cek juga data ini

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...