FTSE Umumkan 5 Perlakuan Khusus untuk Saham RI, Berlaku Juni 2026
FTSE Russell merilis lima aturan baru dalam rebalancing alias penyesuaian indeks saham Indonesia untuk periode Juni 2026. Aturan itu antara lain mencakup soal free float hingga menghapus saham dengan konsentrasi kepemilikan tinggi atau high shareholding concentration (HSC).
FTSE menyatakan, saham perusahaan yang masuk peringatan HSC dari regulator akan dikeluarkan dari indeks pada tinjauan berikutnya. Hal itu sesuai pedoman batasan free float FTSE Russell.
FTSE menilai likuiditas saham-saham terdampak berpotensi turun signifikan menjelang tinjauan indeks Juni 2026. Kondisi itu dinilai dapat menyulitkan investor berbasis indeks untuk melakukan divestasi secara teratur tanpa memicu tekanan pasar berlebihan maupun keterbatasan lawan transaksi, sehingga berisiko mengganggu replikasi indeks.
Alhasil, FTSE Russell memutuskan akan menghapus saham terdampak dengan harga nol dalam tinjauan indeks Juni nanti. Kebijakan tersebut berlaku efektif sejak pembukaan perdagangan pada Senin, 22 Juni 2026.
FTSE menyatakan, perincian saham yang terkena dampak akan diumumkan lebih lanjut. FTSE Russell juga memastikan tetap memantau perkembangan pasar modal Indonesia dan melanjutkan koordinasi dengan otoritas pasar lokal.
“Keputusan lebih lanjut mengenai penanganan indeks, termasuk potensi dilanjutkannya penyesuaian peringkat indeks secara penuh, akan dipertimbangkan sebelum tinjauan indeks September 2026 dan dikomunikasikan pada waktunya,” ucap FTSE dalam pengumumannya, Rabu (13/5).
Berikut 5 poin aturan baru FTSE:
- Pembaruan klasifikasi sektor Industry Classification Benchmark (ICB).
- Penyesuaian jumlah saham beredar triwulanan tetap berlaku tanpa batas buffer standar 1%.
- Penurunan free float triwulanan tetap diterapkan tanpa buffer standar 3%.
- Perubahan kategori kapitalisasi pasar akibat spin-off tetap berlaku, termasuk potensi penghapusan saham yang berada di bawah ambang batas.
- Pembaruan dan penghapusan daftar pengecualian indeks, termasuk ESG, etika, dan syariah, berdasarkan data ESG terbaru.
Selain itu, FTSE menyatakan masih membuka kemungkinan memperpanjang periode observasi dan pemantauan terhadap pasar Indonesia.
FTSE menyatakan masih terus memantau perkembangan pasar modal Indonesia setelah menerbitkan pemberitahuan terkait penanganan indeks Indonesia pada 9 Februari 2026. Pemantauan dilakukan melalui komunikasi berkelanjutan dengan para pemangku kepentingan pasar sebagai bagian dari evaluasi implementasi kebijakan indeks.
Selain itu FTSE mengaku otoritas pasar Indonesia telah menjalankan sejumlah langkah untuk meningkatkan transparansi pasar modal. Langkah itu mencakup penyediaan data kepemilikan pemegang saham di atas 1%, publikasi daftar HSC, hingga peningkatan pelaporan klasifikasi investor.
