Bos BEI: Evaluasi Papan Pemantauan Khusus dan FCA Masuk Tahap FGD
Bursa Efek Indonesia (BEI) tengah mengevaluasi kembali kriteria Papan Pemantauan Khusus serta kebijakan full call auction (FCA). Evaluasi tersebut sudah memasuki babak baru setelah proses focus group discussion (FGD) dengan para pelaku pasar rampung digelar pekan lalu.
Pejabat sementara Direktur Utama BEI, Jeffrey Hendrik mengatakan, kajian statistik internal terkait kebijakan tersebut juga telah selesai dilakukan. Tahap selanjutnya, BEI akan merumuskan penyesuaian aturan sebelum diajukan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam proses penyusunan regulasi.
“Review Papan Pemantauan Khusus atau FCA itu sedang berjalan. Minggu lalu sudah selesai FGD dengan para pelaku,” kata Jeffrey kepada wartawan di Gedung BEI, Senin (18/5).
Ia menyebut hasil evaluasi akan segera dirampungkan sesegera mungkin. Salah satu poin yang tengah dikaji ialah penghapusan sejumlah kriteria yang dinilai sudah tidak lagi relevan untuk memasukkan saham ke Papan Pemantauan Khusus.
Menurut Jeffrey, peningkatan transparansi dan pengawasan pasar modal sejak Februari 2026 membuka ruang untuk penyederhanaan aturan tersebut.
“Mungkin beberapa kriteria itu sudah tidak perlu masuk ke dalam Papan Pemantauan Khusus, tetapi tetap bisa diperdagangkan di pasar reguler,” ujarnya.
BEI sebelumnya juga menilai terdapat ruang untuk memperbaiki kebijakan tersebut, terutama seiring meningkatnya transparansi struktur kepemilikan saham emiten. Kondisi itu dinilai dapat membuka peluang pengurangan kriteria FCA, bahkan memungkinkan pengembalian mekanisme perdagangan dari sistem lelang berkala ke sistem perdagangan berkelanjutan (continuous auction).
Adapun mekanisme perdagangan FCA di Papan Pemantauan Khusus mulai berlaku penuh pada 25 Maret 2024.
Meskipun begitu, finalisasi penyesuaian aturan baru akan diumumkan setelah BEI menyelesaikan empat proposal peningkatan transparansi dan tata kelola pasar kepada penyedia indeks global, yakni MSCI dan FTSE Russell.
Sebelumnya, OJK juga merespons permintaan DPR untuk mengkaji ulang implementasi Papan Pemantauan Khusus atau FCA di pasar saham.
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi mengatakan, otoritas akan meninjau kembali implementasi mekanisme FCA, termasuk aspek sosialisasi kepada pelaku pasar.
Kebijakan ini menjadi sorotan karena dinilai masih minim transparansi, memicu volatilitas harga, dan berpotensi membuka ruang manipulasi.
Hasan menjelaskan, dalam mekanisme FCA pembentukan harga saham dilakukan melalui sistem periodical call auction. Artinya, proses pencocokan antara permintaan dan penawaran tidak berlangsung secara terus-menerus seperti di papan reguler, melainkan dilakukan secara berkala.
Menurutnya, skema tersebut dirancang untuk mengumpulkan minat beli dan jual pada saham tertentu yang memiliki likuiditas rendah.
“Kalau dilakukan continuous tentu tidak tercipta tuh kekuatan beli dan jual yang cukup. Nah, karenanya ada penundaan untuk proses melakukan penjumpaan atau matching-nya secara periodik. Tidak seperti di papan reguler yang continous option,” ujar Hasan saat ditemui wartawan di Gedung BEI, Jakarta, 13 Maret lalu.
Kendati demikian, OJK juga membuka peluang untuk meningkatkan transparansi dalam mekanisme tersebut, misalnya melalui penyediaan informasi indikatif seperti best bid dan best offer.
“Tapi kalau itu kemudian dihadirkan bentuk transparansi tertentu, misalnya ada indikatif best bid atau best offer, nanti tentu itu menjadi bagian yang akan kita lakukan evaluasinya ke depan,”
Menurut Hasan, kebijakan FCA pada awalnya dirancang untuk memberikan kesempatan bagi investor mengaktifkan kembali saham-saham yang masuk dalam kriteria papan pemantauan, termasuk saham yang kurang likuid.
“Peruntukan awalnya kan sebenarnya tujuannya sangat baik. Kita ingin memberikan kesempatan kepada seluruh investor untuk katakanlah membangkitkan atau mengaktifkan kembali saham-saham yang masuk dalam kriteria. Termasuk saham yang sebenarnya tidak aktif,” kata Hasan.
Namun demikian, Hasan menegaskan OJK terbuka terhadap berbagai masukan dari pelaku pasar maupun parlemen. Jika dalam pelaksanaannya terdapat kendala, otoritas akan terus melakukan evaluasi dan penyempurnaan kebijakan tersebut.
