Respons Emiten Sawit AALI soal Kebijakan Ekspor CPO Satu Pintu lewat Danantara

Ahmad Islamy
29 Mei 2026, 11:04
Sawit
ANTARA FOTO/ Akbar Tado/nz.
Karyawan mengawasi tandan buah segar (TBS) kelapa sawit sebelum dimasak di salah satu pabrik minyak kelapa sawit milik PT Astra Agro Lestari Tbk (AALI) di Kabupaten Mamuju Tengah, Sulawesi Barat, Jumat (13/2/2026).
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

PT Astra Agro Lestari Tbk (AALI) memberikan tanggapan soal kebijakan pemerintah yang menetapkan ekspor sejumlah komoditas strategis, termasuk minyak kelapa sawit mentah (CPO), dilakukan satu pintu lewat Danantara. Hal tersebut disampaikan perseroan, merespons permintaan penjelasan Bursa Efek Indonesia (BEI), hari ini.

Dalam suratnya kepada bursa, emiten perkebunan kelapa sawit itu menyatakan belum dapat menyimpulkan dampak kebijakan tersebut terhadap kegiatan usaha maupun kondisi keuangan perseroan. Kebijakan itu menyusul rencana pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Tata Kelola Ekspor Sumber Daya Alam yang mengatur ekspor sejumlah komoditas strategis, termasuk CPO, dilakukan secara terpusat melalui BUMN yang ditunjuk pemerintah, yakni PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI).

Manajemen AALI menjelaskan, hingga saat ini perseroan belum memperoleh salinan resmi regulasi tersebut. Karenanya, perusahaan belum mengetahui secara terperinci ketentuan yang akan diatur dalam kebijakan ekspor SDA itu.

“Perseroan belum dapat memberikan tanggapan secara lebih terperinci ataupun menyimpulkan secara komprehensif dampak penerapan kebijakan tersebut terhadap perseroan,” tulis manajemen AALI dalam surat yang ditandatangani Direktur sekaligus Sekretaris Perusahaan PT Astra Agro Lestari Tbk, Tinghin Sukowigjono, Jumat (29/5).

BEI sebelumnya meminta penjelasan AALI terkait sejumlah potensi dampak dari kebijakan ekspor satu pintu tersebut. Mulai dari keberlangsungan usaha, kegiatan operasional, kondisi keuangan, hingga risiko hukum dan perjanjian kerja sama dengan pelanggan eksisting.

Kendati demikian, AALI menegaskan tetap berkomitmen menjalankan prinsip tata kelola perusahaan yang baik dan mematuhi seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sambil memantau perkembangan kebijakan pemerintah tersebut.

Baru-baru ini, pemerintah mewajibkan ekspor tiga komoditas utama, yakni kelapa sawit, batu bara, dan paduan besi atau fero alloy dilakukan secara terpusat melalui DSI mulai 1 September 2026.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan, seluruh proses ekspor komoditas strategis, mulai dari kontrak, pengiriman barang hingga pembayaran ekspor nantinya akan dilakukan sepenuhnya oleh DSI. Perusahaan pelat merah itu baru resmi dibentuk pada Selasa (19/5), pekan lalu.

Menurut Airlangga, kebijakan tersebut menjadi bagian dari penguatan tata kelola ekspor sumber daya alam strategis sesuai amanat Pasal 33 ayat 3 UUD 1945. Pemerintah menilai pengaturan ekspor komoditas strategis mendesak dilakukan lantaran sektor tersebut menyumbang sekitar 60% dari total ekspor nasional.

Pada tahap awal, kebijakan akan diterapkan untuk tiga komoditas utama ekspor Indonesia yang disebutkan di atas. Sebelum implementasi penuh pada September 2026, pemerintah akan menerapkan masa transisi selama tiga bulan, di mana transaksi ekspor masih dilakukan oleh perusahaan eksportir dengan pembeli luar negeri, namun dokumentasi ekspornya akan ditangani oleh DSI.

Presiden Prabowo Subianto sebelumnya mengatakan, kebijakan penjualan terpusat melalui BUMN bertujuan memperkuat pengawasan dan monitoring ekspor, sekaligus memberantas praktik underinvoicing, transfer pricing, dan pelarian devisa hasil ekspor. Pemerintah juga berharap kebijakan tersebut dapat meningkatkan penerimaan negara dari pengelolaan sumber daya alam.

add katadata as preferred source
Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

mobile apps preview

Cek juga data ini

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...