Telkom (TLKM) Gelar RUPS, Bagaimana Nasib Silmy Karim?

Nur Hana Putri Nabila
8 Juni 2026, 15:03
Telkom
Katadata/Fauza Syahputra
Bendera nasional merah putih berkibar dengan latar belakang Gedung Telkom Indonesia (ilustrasi).
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Raksasa telekomunikasi PT Telkom Indonesia Tbk (TLKM) menyelenggarakan rapat umum pemegang saham (RUPS) hari ini di Jakarta, Senin (8/6). Salah satu mata acara penting itu yakni ada perombakan susunan direksi dan komisaris. 

“Mata acara kedelapan adalah perubahan pengurus perseroan,” demikian pengumuman perseroan terkait mata acara RUPS Telkom 2026. 

Pada RUPSLB 2025 yang digelar 12 Desember lalu, Telkom mengangkat Budi Satria Dharma Purba sebagai direktur wholesale dan international service, serta; Rofikoh Rokhim sebagai komisaris independen perusahaan.

Berikut jajaran komisaris dan direksi Telkom Indonesia berdasarkan hasil RUPSLB, ketika itu: 

Direksi TLKM

  • Direktur Utama: Dian Siswarini
  • Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko: Arthur Angelo Syailendra
  • Direktur Human Capital Management: Willy Saelan
  • Direktur Wholesale & International Service: Budi Satria Dharma Purba
  • Direktur Enterprise & Business Service: Veranita Yosephine
  • Direktur Strategic Business Development & Portfolio: Seno Soemadji
  • Direktur Network: Nanang Hendarno
  • Direktur IT Digital: Faizal Rochmad Djoemadi
  • Direktur Legal & Compliance: Andy Kelana 

Dewan Komisaris TLKM

  • Komisaris Utama: Angga Raka Prabowo
  • Komisaris: Rionald Silaban
  • Komisaris: Rizal Mallarangeng
  • Komisaris: Ossy Dermawan
  • Komisaris: Silmy Karim
  • Komisaris Independen: Deswandhy Agusman
  • Komisaris Independen: Ira Noviarti
  • Komisaris Independen: Rofikoh Rokhim

Belum lama ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), Silmy Karim, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi izin tinggal warga negara asing (WNA).

Seperti tercantum dalam daftar di atas, nama Silmy juga masuk dalam jajaran Dewan Komisaris TLKM. Namun, pihak Telkom telah menegaskan, kasus yang menjerat Silmy tidak memiliki kaitan dengan tugasnya sebagai komisaris perseroan.

Lebih lanjut, TLKM memastikan bahwa kasus yang tengah diproses KPK tersebut tidak memberikan dampak material terhadap kelangsungan usaha perusahaan. Perseroan menegaskan seluruh kegiatan operasional dan bisnis tetap berjalan normal sesuai prinsip tata kelola perusahaan yang baik atau good corporate governance.

"Tidak terdapat dampak material terhadap kelangsungan usaha perseroan. Operasional bisnis perseroan tetap berjalan secara normal sesuai prinsip tata kelola perusahaan yang baik serta tidak terdampak oleh pemberitaan dimaksud," bunyi pernyataan resmi TLKM dalam keterbukaan informasi yang ditandatangani Senior Vice President Corporate Secretary Telkom, Jati Widagdo, Kamis (4/6).

TLKM juga menegaskan komitmennya untuk menghormati proses hukum yang sedang berlangsung. Perseroan menyatakan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah serta mendukung upaya penegakan hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Menyusul penetapan tersangka oleh KPK tersebut, Presiden Prabowo Subianto memberhentikan Silmy dari posisinya sebagai wakil menteri Imipas, pekan lalu.

Kini, pasar pun bertanya-tanya, bagaimana nasib Silmy setelah RUPS Telkom hari ini? Apakah posisinya sebagai pengawas di emiten pelat merah itu bakal bertahan?

add katadata as preferred source
Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

mobile apps preview
Reporter: Nur Hana Putri Nabila
Editor: Ahmad Islamy

Cek juga data ini

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...