Bos Kresna Life Michael Steven Ditangkap di Maroko, Diekstradisi ke Indonesia
Polisi menangkap dan memulangkan buron Interpol Red Notice (IRN) warga negara Indonesia (WNI) yang juga bos Kresna Life, Michael Steven dari Maroko.
Michael sebelumnya berstatus tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana di sektor pasar modal, penipuan, penggelapan, serta Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang ditangani Dittipideksus Bareskrim Polri. Perkara tersebut diduga menyebabkan kerugian investor hingga sekitar Rp 337,4 miliar.
Sekretaris NCB Interpol Indonesia Divhubinter Polri, Brigjen Pol Untung Widyatmoko menjelaskan, penangkapan buron itu melibatkan banyak pihak. Aparat kepolisian melalui Divhubinter Polri bersama Kementerian Hukum, Kementerian Luar Negeri, dan Kerajaan Maroko mengamankan dan mengekstradisi Michael ke Indonesia.
Kepolisian Maroko menangkap Michael pada 12 Maret 2026 atas permintaan NCB Interpol Indonesia. Selanjutnya, Pemerintah Indonesia mengajukan permohonan ekstradisi yang disetujui pada 12 Juni 2026. Proses serah terima dilakukan di Maroko pada 20 Juni 2026, sebelum Michael tiba di Indonesia sehari setelahnya, pada 21 Juni 2026.
Menurut Untung, ekstradisi ini menjadi wujud komitmen Polri dalam memperkuat kerja sama internasional serta menindak tegas pelaku kejahatan yang berupaya melarikan diri ke luar negeri. Ia mengatakan, keberhasilan ekstradisi menunjukkan efektivitas kerja sama internasional Polri melalui jaringan Interpol dan dukungan berbagai instansi terkait.
Polri berkomitmen untuk terus memburu serta membawa kembali para buronan yang melarikan diri ke luar negeri demi mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.
“Selanjutnya, Michael Steven akan diserahkan kepada Dittipideksus Bareskrim Polri untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” ucap Untung.
