Arah Investasi INA di Tengah Anjloknya Harga Saham BBRI dan BMRI

Nur Hana Putri Nabila
1 Juli 2026, 15:39
INA
Katadata
Logo Indonesia Investment Authority atau INA.
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Posisi investasi lembaga pengelola kekayaan negara atau sovereign wealth fund (SWF), Indonesia Investment Authority (INA), di saham bank Himbara PT Bank Rakyat Indonesia Tbk (BBRI) dan PT Bank Mandiri Tbk (BMRI) mencatatkan floating loss hingga triliunan rupiah.

Berdasarkan laporan keuangan INA dari 2024–2025, SWF nasional itu mencatat kerugian yang belum direalisasi atas penurunan nilai saham BMRI dan BBRI mencapai Rp 18,46 triliun. Alhasil nilai investasi INA di dua saham pelat merah itu menjadi Rp 64,99 triliun per akhir 2025. Angka itu menyusut 15,2% YoY dari sebelumnya Rp 76,64 triliun pada awal 2024. 

Apabila menilik perdagangan saham sore ini, Rabu (1/7) saham BMRI ditutup turun 1,04% ke Rp 3.810. Lalu saham BBRI juga terkoreksi 2,20% ke Rp 2.670 per lembar saham.

Chief Financial Officer INA, Eddy Porwanto mengatakan, hingga kini INA belum berencana menambah investasi pada saham BMRI dan BBRI. Menurutnya, INA saat ini lebih memprioritaskan penempatan modal pada aset privat (private assets) yang memiliki karakter investasi jangka panjang.

Ia menjelaskan, sejarah kepemilikan dua bank pelat merah itu merupakan modal awal yang diterima INA saat SWF itu dibentuk. Eddy pun memastikan hingga kini kedua saham bank Himbara itu masih tetap digenggam dan menjadi bagian dari portofolio investasi INA.

“Jadi tentunya memang volatilitas pasar modal saat ini lagi tinggi,” kata Eddy dalam Media Briefing Laporan Tahunan INA di Jakarta, Rabu (1/7). 

Dia menuturkan, INA masih akan tetap mempertahankan kepemilikan saham BMRI dan BBRI. Menurutnya, Bank Mandiri dan BRI secara konsisten memberikan return yang baik, terutama dari dividen. “Kita lihat volatilitas untuk sementara waktu saja, kami percaya jangka panjang BMRI dan BBRI sangat bagus,” ujarnya.

Sebelumnya INA telah mengambil alih sebagian kecil saham dua bank pelat merah senilai total Rp 44,99 triliun dari kepemilikan pemerintah. Kedua bank yang dimaksud yakni, PT Bank Mandiri (Persero) Tbk dan PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk atau BRI. 

Hal itu dilakukan untuk memenuhi Pasal 3 tentang permodalan INA dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 74 Tahun 2020 tentang Lembaga Pengelola Investasi. 

Secara terperinci, INA mengantongi 3,73 miliar saham Seri B Bank Mandiri dengan harga Rp 6.073 per saham. Alhasil, INA memiliki 8% saham BMRI dengan menggelontorkan dana Rp 22,67 triliun.  

Sementara itu, BRI mengalihkan 5,49 miliar saham seharga Rp 4.061 per saham. Dengan demikian, INA memiliki saham BRI sebanyak 3,63% dengan menggelontorkan dana Rp 22,32 triliun. 

Harga saham kedua bank BUMN tersebut ditentukan berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan No 515-2021 yang diterbitkan pada 23 Desember 2021. Adapun, kedua transaksi tersebut dilakukan pada hari yang sama saat regulasi itu terbit. 

PP 74/2020 mengatur dua sumber dana untuk memenuhi modal INA, yakni penyertaan modal negara (PMN) dan sumber lainnya. Penyertaan modal negara yang dimaksud dapat berupa dana tunai, barang milik  negara, piutang negara pada badan usaha milik negara (BUMN), dan/atau saham milik negara pada BUMN.

Jejak Kepemilikan INA di Saham BMRI dan BBRI 

Secara terpisah VP of Communications INA, Putri Dianita Ruswaldi, mengatakan kepemilikan INA di saham BBRI dan BMRI  merupakan bagian dari modal awal INA yang diberikan oleh Pemerintah Republik Indonesia pada saat pendirian INA. Kepemilikan itu merujuk pada peraturan perundang-undangan yang menaungi INA.

Adapun  modal awal setoran INA terdiri dari Rp 15 triliun berdasarkan PP No. 73 Tahun 2020 yang diterima pada bulan Februari 2021. Selanjutnya ada setoran tunai kedua sebesar Rp 15 triliun berdasarkan PP No. 110 Tahun 2021 yang diterima pada bulan November 2021. 

Sumber ketiga berasal dari pengalihan (inbreng) sebagian saham Seri B milik Negara pada PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk dan PT Bank Mandiri (Persero) Tbk dengan nilai paling banyak Rp 45 triliun berdasarkan PP No. 111 Tahun 2021, yang efektif diterima INA pada bulan Desember 2021.

"Dengan demikian, saham BBRI dan BMRI tersebut bukan merupakan investasi yang dibeli INA di pasar pada periode 2024 atau 2025, melainkan merupakan bagian dari modal awal yang diterima sejak pendirian INA," tulis INA dalam pernyataan tertulis. 

Atas dasar itu Putri mengatakan, penilaian atas kinerja aset tersebut seharusnya dilihat sejak aset tersebut diterima oleh INA pada tahun 2021, bukan hanya berdasarkan pergerakan nilai wajar dalam periode dua tahun terakhir. Sejak diterima pada tahun 2021, nilai awal saham BBRI dan BMRI yang dialihkan kepada INA adalah sebesar Rp 45 triliun.

Per 31 Desember 2025, nilai aset tersebut telah meningkat menjadi sekitar Rp 58,2 triliun, atau bertambah sekitar Rp 13,2 triliun. Selain itu, sepanjang periode 2021–2025 INA juga telah menerima dividen sebesar Rp 15,6 triliun dari kedua saham tersebut.

Catatan redaksi: 

Kami membuat perubahan judul dan penambahan informasi di beberapa paragraf pada Kamis (2/7) pukul 16.00 WIB. Tambahan informasi ini setelah menerima hak jawab dari Indonesia Investment Authority (INA) terkait informasi yang kami muat sebelumnya. Terima kasih atas perhatiannya.  

add katadata as preferred source
Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

mobile apps preview
Reporter: Nur Hana Putri Nabila
Editor: Ahmad Islamy

Cek juga data ini

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...