BEI Beri Sinyal Ubah Kriteria dan Auto Rejection Saham Papan Pemantauan Khusus

Nur Hana Putri Nabila
7 Juli 2026, 12:40
BEI
Katadata/Fauza Syahputra
Pengunjung berada di dekat layar digital yang menampilkan pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Senin (22/9/2025).
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Bursa Efek Indonesia (BEI) berencana mengubah kriteria dan auto rejection saham di papan pemantauan khusus. Saat ini, BEI tengah menyiapkan penyempurnaan ketentuan papan pemantauan khusus berdasarkan hasil evaluasi implementasi mekanisme full call auction (FCA) yang telah berlaku sejak 25 Maret 2024. 

Direktur Pengembangan BEI, Iding Pardi mengatakan, terdapat usulan perubahan terhadap sejumlah kriteria papan pemantauan khusus. Ini termasuk mekanisme perdagangan, yang bertujuan meningkatkan efektivitas pengawasan, kualitas pembentukan harga (price discovery), efisiensi perdagangan, hingga perlindungan investor.

Tak hanya itu, BEI juga menyebut adanya evaluasi secara berkala untuk memastikan setiap kebijakan tetap relevan dengan perkembangan pasar.

“BEI secara konsisten melakukan evaluasi terhadap berbagai kebijakan yang telah diterapkan agar senantiasa efektif dalam mendukung terciptanya pasar modal Indonesia yang teratur, wajar, efisien, transparan, serta memberikan perlindungan yang optimal bagi investor," ujar Iding dalam keterangannya, Selasa (7/7).

Dia menuturkan, evaluasi menunjukkan setiap kriteria yang digunakan memiliki karakteristik dan tingkat efektivitas yang berbeda dalam pengawasan perdagangan saham. Menurutnya, ada perubahan pola aktivitas perdagangan pada sejumlah saham, terutama yang masuk papan pemantauan khusus berdasarkan kriteria nonfundamental, yakni kriteria 6, 7, dan 10. 

Pada saham yang belum memenuhi ketentuan free float (kriteria 6) dan saham yang sempat dikenai suspensi akibat aktivitas perdagangan (kriteria 10), efektivitas kebijakan bervariasi.

KriteriaKeteranganStatus
6Tidak memenuhi persyaratan untuk dapat tetap tercatat di Bursa sebagaimana diatur dalam Peraturan Nomor I-A dan I-V (terkait saham free float), kecuali ketentuan jumlah saham free float paling sedikit 50.000.000 (lima puluh juta) untuk Papan Utama dan Papan Pengembangan, serta di atas 5% (lima persen) dari jumlah saham tercatat untuk Papan Utama, Papan Pengembangan, dan Papan Akselerasi.Dihapus
7Memiliki likuiditas rendah dengan kriteria nilai transaksi rata-rata harian saham kurang dari Rp5.000.000 (lima juta rupiah) dan volume transaksi rata-rata harian saham kurang dari 10.000 (sepuluh ribu) saham selama tiga bulan terakhir di Pasar Reguler dan/atau Pasar Reguler Periodic Call Auction.Dihapus
10Dikenakan penghentian sementara (suspensi) perdagangan efek selama lebih dari satu hari bursa yang disebabkan oleh aktivitas perdagangan.Dihapus
11Kondisi lain yang ditetapkan oleh Bursa setelah memperoleh persetujuan atau perintah Otoritas Jasa Keuangan (OJK).Disesuaikan

Sumber: BEI

Berdasarkan hasil tersebut, BEI mengusulkan penghapusan kriteria 6, 7, dan 10, penyesuaian terhadap kriteria 11, dan penyempurnaan mekanisme perdagangan di papan pemantauan khusus. Langkah ini untuk menyesuaikan kebijakan dengan perkembangan pasar, kebijakan lain yang telah berlaku, dan masukan dari pelaku industri dan pemangku kepentingan.

Selain itu, BEI juga mengusulkan penerapan batas atas dan bawah auto rejection saham yang lebih berjenjang di papan pemantauan khusus. Penyesuaian tersebut diharapkan membuat mekanisme auto rejection lebih sesuai dengan karakteristik kelompok harga saham.

Langkah ini juga diharapkan dapat mendukung pembentukan harga yang lebih wajar, meningkatkan kualitas likuiditas, dan menciptakan perdagangan yang lebih teratur, wajar, dan efisien.

BEI juga berencana menerapkan mekanisme non-cancellation period di papan pemantauan khusus. Sebelumnya, mekanisme ini telah diterapkan pada sesi pre-opening dan pre-closing sejak 15 Desember 2025. Menurut BEI, kebijakan tersebut mampu mengurangi perubahan maupun pembatalan order menjelang proses pembentukan harga.

Melalui penerapan non-cancellation period, BEI berharap proses pembentukan harga dapat lebih mencerminkan kondisi permintaan dan penawaran yang sebenarnya, meminimalkan potensi manipulasi perdagangan seperti spoofing, menjaga stabilitas harga saham, serta meningkatkan pemanfaatan fitur market order pada sesi call auction. Kebijakan ini akan diberlakukan seiring dengan implementasi Proyek Pembaruan Sistem Perdagangan dan Pengawasan (PSPP).

BEI menegaskan, penyempurnaan ketentuan tersebut bukan untuk membatasi aktivitas perdagangan. Melainkan untuk meningkatkan kualitas transaksi sehingga likuiditas yang terbentuk lebih sehat, transparan, dan mencerminkan kondisi pasar yang sebenarnya.

“Dengan demikian, investor diharapkan memperoleh proses pembentukan harga yang semakin mencerminkan fundamental perusahaan maupun aktivitas perdagangan yang wajar,” ucap Iding.

Dia mengatakan, saat ini usulan perubahan ketentuan masih berada dalam proses rule making rule (RMR) atau dengar pendapat bersama para pemangku kepentingan. Dalam proses tersebut, BEI terus melibatkan anggota bursa, perusahaan tercatat (emiten), asosiasi, akademisi, dan pelaku pasar lainnya melalui berbagai forum diskusi maupun penyampaian masukan secara tertulis. 

“Serta semakin meningkatkan kredibilitas dan daya saing pasar modal Indonesia, baik di tingkat regional maupun global," ucap Iding.

add katadata as preferred source
Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

mobile apps preview
Reporter: Nur Hana Putri Nabila
Editor: Ahmad Islamy

Cek juga data ini

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...