Garuda (GIAA) Buka Suara seusai Copot Direktur Niaga, Siapa Penggantinya?

Nur Hana Putri Nabila
19 Agustus 2026, 10:07
Garuda Indonesia
Katadata
Garuda Indonesia
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk (GIAA) buka suara seusai memberhentikan sementara Reza Aulia Hakim dari jabatan direktur niaga perseroan, terhitung mulai 14 Agustus 2026. 

Vice President Corporate Secretary & TJSL Group Head Garuda Indonesia, Andreas Tumpal H Hutapeanmengatakan, pemberhentian sementara Reza berdasarkan surat Badan Pengaturan Badan Usaha Milik Negara atau BP BUMN. Surat tersebut memuat usulan perubahan susunan pengurus perseroan sebagai bagian dari penataan anggota Direksi.

Andreas menyebut penyesuaian fungsi maupun tour of duty pengurus merupakan hal yang dapat dilakukan sesuai kebutuhan organisasi, Anggaran Dasar Garuda Indonesia, dan mekanisme tata kelola perusahaan yang berlaku. Ia menegaskan, tidak terdapat informasi, peristiwa, ataupun kondisi material lain yang melatarbelakangi pemberhentian direktur niaga itu.

Dari sisi tata kelola dan hukum, pemberhentian sementara berbeda dengan pemberhentian tetap. Andreas mengatakan, berdasarkan Anggaran Dasar Garuda Indonesia, anggota direksi dapat diberhentikan sewaktu-waktu oleh Dewan Komisaris. 

Selama masa pemberhentian sementara, anggota direksi yang bersangkutan tidak memiliki kewenangan untuk mengurus maupun mewakili perseroan, baik di dalam maupun di luar pengadilan.

Selanjutnya, paling lambat 90 hari kalender sejak keputusan pemberhentian sementara ditetapkan, Garuda Indonesia wajib menggelar RUPS untuk menentukan apakah keputusan tersebut akan dicabut atau diperkuat menjadi pemberhentian tetap.

“Lebih lanjut dalam hal RUPS menguatkan keputusan pemberhentian sementara tersebut, maka anggota direksi yang bersangkutan diberhentikan untuk seterusnya (pemberhentian tetap),” ucap Andreas dalam keterbukaan informasi BEI, Rabu (19/8). 

Selain itu, Andreas mengatakan berdasarkan Anggaran Dasar Garuda Indonesia, apabila ada kursi direksi kosong, Dewan Komisaris dapat menunjuk anggota direksi lainnya untuk menjalankan fungsi dan kewenangan jabatan tersebut.

Andreas menyebut GIAA saat ini masih berkoordinasi dengan Dewan Komisaris untuk menetapkan pelaksana tugas (plt) direktur niaga sesuai ketentuan internal perseroan. Adapun Garuda Indonesia wajib menyelenggarakan RUPS paling lambat 90 hari kalender untuk mencabut atau menguatkan keputusan pemberhentian sementara. 

“Perseroan akan mengumumkan keterbukaan informasi sesuai dengan ketentuan perundangan sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan Penyelenggaran RUPS Perusahaan Terbuka,” ucap Andreas. 

Dikatakan bahwa pemberhentian sementara Reza sejalan dengan Surat Kepala BP BUMN Nomor SR-452/BP/08/2026 pada 11 Agustus 2026.

Berdasarkan Pasal 11 ayat (15) huruf a Anggaran Dasar Garuda Indonesia, Dewan Komisaris akan menunjuk anggota direksi lainnya sebagai pelaksana tugas untuk mengisi posisi yang kosong. Plt tersebut akan menjalankan tugas dengan kekuasaan dan wewenang yang sama.

"Merujuk pada Surat Dewan Komisaris Nomor GARUDA/DEKOM/074/2026 tanggal 11 Agustus 2026, dengan memperhatikan Surat Kepala Badan Pengaturan Badan Usaha Milik Negara Nomor: SR-452/BP/08/2026 tanggal 11 Agustus 2026, Dewan Komisaris Perseroan memberhentikan sementara Reza Aulia Hakim dari jabatannya sebagai direktur niaga perseroan sejak 14 Agustus 2026," tulis manajemen GIAA dikutip dari Keterbukaan Informasi, Kamis (13/8) lalu. 

 

add katadata as preferred source
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami
Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

mobile apps preview
Reporter: Nur Hana Putri Nabila
Editor: Ahmad Islamy

Cek juga data ini

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...