Rekening Donasi Demo Warga Pati Kena Blokir, BMRI Sebut atas Permintaan Aparat

Nur Hana Putri Nabila
24 Agustus 2026, 15:07
BMRI
Katadata/Fauza Syahputra
Ilustrasi Bank Mandiri (BMRI).
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

PT Bank Mandiri (Persero) Tbk buka suara terkait pemblokiran rekening yang berisi dana pribadi dan donasi aksi warga Pati, Jawa Tengah. Bank berkode saham BMRI itu menyebut pemblokiran sebagai tindak lanjut atas permintaan aparat penegak hukum.

Diketahui Koordinator Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB), Supriyono alias Botok, mengaku rekening miliknya yang menyimpan dana sekitar Rp 80,9 juta di Bank Mandiri, telah diblokir. Dana tersebut berasal dari uang pribadi dan donasi masyarakat yang dihimpun untuk mendukung aksi di Jakarta.

Menurut Botok, dana yang tersimpan di bank pelat merah itu rencananya digunakan untuk membiayai kebutuhan operasional, akomodasi, dan logistik massa dalam aksi yang dijadwalkan pada Kamis (27/8) pekan ini.

"Itu uang pribadi saya dan uang donasi teman-teman saya, cuma uang Rp 80 juta diblokir, uang koruptor ratusan miliar (rupiah, tidak diblokir), kan aneh," kata Botok dikutip dalam YouTube Tribunnews, Senin (24/8)

Merespons kejadian itu, Bank Mandiri menyampaikan klarifikasi lewat media sosialnya. BMRI meminta maaf atas ketidaknyamanan yang ditimbulkan kepada nasabah terkait pemblokiran rekening. Bank Mandiri menyebut berkomitmen untuk terus mengedepankan prinsip GCG, kepatuhan, dan kehati-hatian dalam menjalankan layanan perbankan. 

“Pemblokiran tersebut merupakan tindak lanjut atas permintaan aparat penegak hukum dan telah dilakukan sesuai prosedur serta ketentuan yang berlaku,” tulis Bank Mandiri di akun X, dikutip Senin (24/8). 

Katadata juga telah meminta konfirmasi lebih lanjut kepada Bank Mandiri. Namun belum ada jawaban hingga berita ini ditayangkan. 

Penjelasan Polisi

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, menyebut yang terjadi terhadap rekening yang dipakai untuk menghimpun dana AMPB itu adalah penundaan transaksi, bukan pemblokiran. Menurut dia penundaan itu akan berlangsung selama lima hari kerja.

“Perlu kami luruskan kepada warga masyarakat, selama pelaksanaan penundaan transaksi, rekening yang berada di dalam tabungan tersebut itu tidak disita,” kata Budi di Jakarta, Senin (24/8), dikutip dari Antara.

Ia menegaskan, nominal dana dalam rekening tersebut tetap berada di rekening pemilik. Setelah proses penyelidikan dan penundaan transaksi selama lima hari kerja selesai, dana tersebut akan dikembalikan kepada pemilik rekening.

“Jadi, harus bisa pisahkan antara pemblokiran dengan penundaan transaksi,” ujarnya.

Budi menjelaskan, penundaan transaksi tersebut mengacu pada Pasal 237 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). Dalam aturan tersebut, penghimpunan dana harus dilakukan dengan izin yang berkaitan dengan badan usaha dan tidak dilakukan secara perorangan.

“Sehingga pada hari ini penyelidik sedang mengirimkan klarifikasi untuk bisa ditindaklanjuti penggalangan tersebut tujuannya untuk apa. Dan kami berkoordinasi dengan pihak OJK dan Kementerian Sosial,” kata Budi.

Ia menambahkan, apabila hasil penyelidikan tidak menemukan adanya tindak pidana, rekening tersebut akan otomatis dibuka kembali oleh pihak bank. Namun, jika ditemukan indikasi tindak pidana, proses penyelidikan akan dilanjutkan.

“Kemudian ada lagi rekening-rekening itu masuk dari, mohon maaf dalam tanda kutip, judi online ataupun aliran narkoba, ini kan juga harus kita lihat,” ucapnya.

add katadata as preferred source
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami
Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

mobile apps preview
Reporter: Nur Hana Putri Nabila
Editor: Ahmad Islamy

Cek juga data ini

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...