Kata OJK soal Skema Pembentukan Harga di Icomex, Bagaimana Mekanismenya?

Karunia Putri
7 September 2026, 16:30
Icomex
Katadata/Fauza Syahputra
Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Friderica Widyasari Dewi, saat menyampaikan paparan pada konferensi pers Nota Keuangan dan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja (RAPBN) 2027 di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak, Jakarta, Jumat (14/8/2026).
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan perkembangan terbaru mengenai pembentukan Bursa Mineral dan Komoditas Strategis (BMKS) atau Indonesia Commodity Exchange (Icomex), Senin (7/9). Pemaparan itu mulai dari sisi regulasi, mekanisme pembentukan harga atau price discovery, hingga kesiapan sumber daya manusia (SDM) dan infrastruktur pendukung.

Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi mengatakan, salah satu pembahasan utama dalam rumusan BMKS adalah mekanisme price discovery atau pembentukan harga komoditas di bursa itu. Topik tersebut memang ramai dipertanyakan oleh pelaku pasar. Menurut Kiki, sapaan Friderica, mekanisme tersebut masih dalam tahap kajian.

“Salah satu yang sedang dibahas dengan berbagai stakeholder adalah mengenai price discovery. Mekanismenya sedang kami rumuskan dengan melihat praktik serta perkembangan harga komoditas di bursa global dan juga domestik,” kata Kiki dalam Rapat Dewan Komisioner Bulanan OJK Agustus 2026 secara virtual, Senin (7/9).

Dia menuturkan, mekanisme pembentukan harga menjadi salah satu aspek penting dalam keberadaan BMKS. OJK berharap bursa tersebut dapat memperkuat transparansi pembentukan harga dan meningkatkan efisiensi perdagangan komoditas.

Kiki mengatakan, pembentukan BMKS sejalan dengan arahan pemerintah untuk mengoptimalkan sumber daya alam (SDA) bagi perekonomian nasional serta memperkuat posisi Indonesia sebagai salah satu produsen utama berbagai mineral dan komoditas strategis dunia.

Saat ini, OJK sedang menyiapkan dua rancangan peraturan OJK (RPOJK) sebagai kerangka pengaturan BMKS. Yang pertama adalah RPOJK tentang penahapan peralihan tugas dan wewenang pengaturan dan pengawasan transaksi pada BMKS. Sementara RPOJK kedua mengatur mengenai penyelenggaraan BMKS.

Menurut Kiki, kedua aturan tersebut kini memasuki tahap konsultasi publik dan selanjutnya akan dikonsultasikan dengan DPR sesuai amanat Undang-Undang P2SK 2026. Dia juga menyampaikan, OJK tengah memperkuat kapasitas kelembagaan dengan menyiapkan fungsi pengaturan, perizinan dan pengawasan BMKS. Persiapan tersebut mencakup organisasi, SDM serta infrastruktur pendukung.

“Ekosistem mineral dan komoditas strategis yang luas dan kompleks tentunya memerlukan persiapan serta penahapan yang matang dalam pembentukan dan operasionalisasi bursanya,” ujarnya.

OJK juga tengah menyusun proses bisnis, kerangka pengaturan dan mekanisme pengawasan BMKS dengan mempertimbangkan kesiapan ekosistem, infrastruktur pasar serta tata kelola. Kiki berpandangan, seluruh aspek tersebut diperlukan agar perdagangan di BMKS dapat berjalan secara transparan, efisien dan berintegritas.

Dalam prosesnya, OJK berkoordinasi dengan kementerian dan lembaga yang tergabung dalam satuan tugas percepatan pembentukan BMKS, termasuk Badan Industri Mineral, Danantara, Bank Indonesia serta pelaku industri.

Selain menyiapkan aturan, pemerintah dan OJK juga mengejar target agar BMKS dapat mulai beroperasi pada awal tahun depan. “Target 1 Januari (2027) mulai ya,” kata Kiki. 

Adapun pembentukan pengawasan BMKS di bawah OJK menjadi amanat langsung pelaksanaan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).

add katadata as preferred source
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami
Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

mobile apps preview
Reporter: Karunia Putri
Editor: Ahmad Islamy

Cek juga data ini

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...