Danantara hingga Perseorangan Bisa Beli Saham BEI di Atas 5%, Apa Syaratnya?
Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara atau Danantara berpotensi menjadi pemegang saham di Bursa Efek Indonesia (BEI) dengan persentase besar 40,12% setelah demutualisasi.
Berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 13 Tahun 2026 tentang Pemegang Saham Bursa Efek Indonesia, pihak yang ingin membeli saham bursa lebih dari batas maksimal yaitu 5% harus memberikan nilai tambah untuk pengembangan bursa.
Dalam bagian kedua beleid tersebut bertajuk Batasan Kepemilikan Saham Bursa Efek di pasal 17 menyatakan, pemegang saham bursa efek baik orang perseroangan maupun badan hukum dapat memiliki saham bursa efek baik secara langsung maupun tidak langsung secara kumulatif paling banyak 5% dari jumlah saham bursa yang telah dikeluarkan.
Setiap pihak tersebut akan memiliki saham bursa baik langsung maupun tidak langsung lebih dari 5% atau telah memiliki saham bursa efek baik langsung maupun tidak langsung lebih dari 5% serta akan meningkatkan persentase kepemilikan saham bursa efek baik secara langsung maupun tidak langsung wajib memperoleh persetujuan dari OJK.
“Pihak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus memberikan nilai tambah kepada pengembangan bursa efek,” seperti yang tertulis dalam POJK Nomor 13 Tahun 2026 tentang Pemegang Saham Bursa Efek Indonesia Pasal 17 ayat (3) dikutip Senin (21/9).
Aturan tersebut menjelaskan nilai tambah dimaksud adalah antara lain, memiliki struktur permodalan yang kuat dan kondisi keuangan yang stabil untuk menjamin keberlanjutan operasional dan pengembangan bursa efek.
Lalu memiliki akses dan kemampuan dalam menyediakan kebutuhan pengembangan teknologi dan infrastruktur perdagangan bursa efek. Kemudian memiliki konektivitas domestik dan internasional. Selanjutnya memiliki akses likuiditas dan memiliki akses terhadap pendalaman pasar.
Kemudian, dalam pasal 19 disebutkan bahwa permohonan persetujuan kepemilikan atau perubahan persentase kepemilikan atas saham bursa lebih dari 5% dari jumlah yang dikeluarkan harus menyertakan dokumen-dokumen pendukung seperti identitas pemohon, bukti kemampuan keuangan, rencana kontribusi terhadap pengembangan bursa, surat pernyataan bahwa dana yang digunakan untuk melakukan pembelian saham bursa tidak berasal dari hutang, tindak pidana pencucian uang, pendanaan terorisme dan pendanaan proliferasi senjata pemusnah massal dan dokumen lain yang ditetapkan OJK.
Permohonan itu pun harus melalui koordinasi dengan OJK, dan OJK berhak menyetujui atau menolak persetujuan pihak tersebut dengan ketentuan paling lama 20 hari kerja setelag dokumen diterima secara lengkap.
Pihak-pihak yang boleh membeli saham bursa sesuai pasal 1 ayat (4) selain anggota bursa adalah orang perseorangan, badan hukum, perusahaan, usaha bersama, asosiasi atau kelompok yang terorganisasi.
