BEI Jadwalkan RUPSLB 28 Oktober, Demutualisasi Bakal Jadi Agenda Utama?

Karunia Putri
22 September 2026, 12:35
Layar digital yang menampilkan pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta, Senin (27/7/2026). IHSG ditutup turun 0,17% atau 10,65 poin ke level 6.185 dengan rincian sebanyak 307 saham turun, 341 naik, dan 147 saha
Katadata/Fauza Syahputra
Layar digital yang menampilkan pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta, Senin (27/7/2026). IHSG ditutup turun 0,17% atau 10,65 poin ke level 6.185 dengan rincian sebanyak 307 saham turun, 341 naik, dan 147 saham lainnya stagnan.
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Bursa Efek Indonesia (BEI) menjadwalkan kembali Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) pada 28 Oktober 2026. Sebelumnya, bursa menjadwalkan rapat tersebut pada 15 September 2026.

Direktur Pengembangan BEI Iding Pardi mengatakan RUPSLB tersebut merupakan agenda rutin yang diselenggarakan bursa setiap tahun. Namun, dia belum dapat memastikan apakah demutualisasi BEI akan menjadi salah satu agenda pembahasan dalam rapat tersebut.

“Tapi belum tahu bahas demutualisasi atau enggak,” kata Iding di Gedung BEI, Selasa (22/9).

Sebelumnya, Direktur Utama BEI Jeffrey Hendrik mengatakan penundaan RUPSLB dilakukan karena bursa masih menunggu Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Peraturan OJK (POJK) mengenai demutualisasi bursa. Sebelumnya BEI telah melaksanakan RUPSLB pada pertengahan Agustus dengan agenda perombakan pengurus. 

Adapun OJK telah menerbitkan POJK Nomor 13 Tahun 2026 tentang Pemegang Saham Bursa Efek Indonesia. Peraturan yang mulai berlaku sejak diundangkan pada 17 September 2026 tersebut terdiri atas 9 bab dan 37 pasal.

POJK ini memuat pokok-pokok pengaturan yang meliputi saham bursa efek, pemisahan kepemilikan dan keanggotaan bursa efek, pelaksanaan demutualisasi bursa efek, pemisahan fungsi pengaturan, pengawasan dan bisnis, pembagian dividen dan laporan bursa efek.

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon OJK Hasan Fawzi mengatakan, demutualisasi bursa efek merupakan bagian penting dari rencana aksi percepatan reformasi integritas di pasar modal Indonesia. Dia menyebut, demutualisasi bursa tidak hanya mengubah struktur kepemilikan bursa semata, namun membangun bursa yang lebih transparan, efisien dan inovatif.

“Struktur demutualisasi bursa efek yang memungkinkan kepemilikan secara luas oleh anggota bursa, investor strategis dan publik akan mendorong peningkatan kualitas tata kelola, membuka akses permodalan yang lebih luas dan percepatan pengembangan bagi bursa efek,” kata Hasan dalam keterangan resmi dikutip Senin (21/9).

Peraturan ini sudah mulai berlaku sejak diundangkan pada 17 September 2026. Aturan tersebut juga memuat sejumlah ketentuan untuk menjaga independensi BEI sekaligus memperkuat pengawasan OJK, berikut di antaranya:.

  • Demutualisasi Bursa Efek dilaksanakan dengan tetap mempertahankan independensi Bursa Efek, integritas pasar, dan fungsi pengaturan serta pengawasan Bursa Efek oleh OJK. 
  • Kepemilikan Bursa Efek oleh pihak selain Anggota Bursa Efek dilakukan dengan tetap mempertahankan independensi Bursa Efek.
  • Kepemilikan saham Bursa Efek oleh pemegang saham Bursa Efek dipisahkan dari  keanggotaan Bursa Efek. Pemegang saham Bursa Efek dapat memiliki saham Bursa Efek paling banyak 5% (lima persen) dari jumlah saham Bursa Efek yang telah dikeluarkan. 
  • Persetujuan Otoritas Jasa Keuangan untuk kepemilikan saham lebih dari 5% (lima persen) dari jumlah saham Bursa Efek yang telah dikeluarkan dimaksudkan untuk mencegah dominasi, konsentrasi kepemilikan saham, dan/atau pengendalian oleh satu Pihak, sehingga independensi Bursa Efek tetap terjaga.
  • Setiap Pihak dilarang memiliki saham Bursa Efek secara mayoritas (lebih dari lima puluh persen) baik secara langsung maupun tidak langsung termasuk melalui afiliasinya.
  • Direksi dan Dewan Komisaris Bursa Efek dipilih dan wajib terlebih dahulu melalui Penilaian Uji Kemampuan dan Kepatutan oleh OJK.
  • Pemegang saham, Direksi dan Dewan Komisaris Bursa Efek dalam pelaksanaan tugas dan kewenangannya tunduk pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Pasar Modal.

add katadata as preferred source
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami
Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

mobile apps preview
Reporter: Karunia Putri

Cek juga data ini

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...