BEI Ubah Aturan Batas Bawah Harga Saham (ARB) jadi 35%, Apa Dampak ke Investor?

Karunia Putri
23 September 2026, 09:57
Cara Investasi Saham
Pexels
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Bursa Efek Indonesia (BEI) akan menurunkan batas harga terendah (minimum) saham bersifat ekuitas di pasar reguler dan pasar tunai dari Rp 50 menjadi Rp 1 per saham mulai pekan depan, Senin, 28 September 2026. Perubahan tersebut akan diikuti penyesuaian mekanisme auto rejection atas (ARA) dan auto rejection bawah (ARB) secara bertahap.

ARA merupakan batas maksimal kenaikan harga saham dalam satu hari perdagangan. Jika harga mencapai batas tersebut, sistem bursa otomatis menolak order beli di atas harga yang ditentukan. Sementara ARB merupakan batas maksimal penurunan harga saham dalam satu hari, sehingga sistem akan menolak order jual di bawah batas tersebut.

Penyesuaian ARA dan ARB akan mengalami perubahan lebih signifikan mulai 1 Januari 2027. Tahun depan, bursa akan memperlebar batas ARB dan membuatnya simetris dengan ARA. Dengan begitu, ruang penurunan harga saham dalam satu hari akan lebih besar dibandingkan ketentuan ARB yang berlaku saat ini.

Perubahan tersebut menjadi perhatian investor ritel karena berpotensi meningkatkan ruang penurunan harga saham dalam satu hari perdagangan. Lantas apa yang perlu dicermati investor ritel dari perubahan kebijakan ini?

Disiplin Menentukan Batas Risiko

Senior Technical Analyst Mirae Asset Sekuritas Nafan Aji Gusta mengatakan, kebijakan penurunan batas minimum harga saham perlu dilihat terutama dari sisi perubahan volatilitas dan manajemen risiko, bukan semata-mata sebagai peluang untuk membeli saham berharga rendah.

“Investor perlu lebih disiplin menentukan batas risiko karena batas auto rejection bukan berarti batas kerugian yang aman, melainkan hanya batas yang ditentukan oleh mekanisme perdagangan bursa,” kata Nafan kepada Katadata, Selasa (22/9).

Menurut dia, investor ritel perlu mencermati kualitas fundamental emiten, likuiditas, volume transaksi, spread bid-offer serta potensi volatilitas setelah saham tidak lagi tertahan di level Rp 50.

Untuk periode 28 September hingga 31 Desember 2026, ketentuan ARA dan ARB masih berbeda berdasarkan rentang harga saham. Saham dengan harga Rp 1 hingga Rp 10 memiliki ARA dan ARB masing-masing sebesar Rp 1.

Kemudian, saham dengan harga di atas Rp10 hingga Rp200 memiliki ARA 35% dan ARB 15%. Saham di atas Rp 200 hingga Rp 5.000 memiliki ARA 25% dan ARB 15%, sedangkan saham di atas Rp 5.000 memiliki ARA 20% dan ARB 15%.

Mulai 1 Januari 2027, ketentuan ARB akan dibuat simetris dengan ARA pada masing-masing rentang harga. Untuk saham dengan harga di atas Rp 10 hingga Rp 200, misalnya, ARA dan ARB sama-sama sebesar 35%.

Mekanismenya, perubahan tersebut memberikan ruang penurunan harga yang lebih besar dalam satu hari dibandingkan ARB 15%. Jika terjadi tekanan jual kuat, harga saham berpotensi turun lebih dalam sebelum menyentuh batas auto rejection 35% yang ditetapkan bursa.

ARB Tetap Dipengaruhi Faktor Keseimbangan Supply-Demand dan Fundamental

Namun, pelebaran ARB tidak berarti setiap saham akan otomatis mengalami penurunan lebih dalam. Pergerakan harga tetap dipengaruhi oleh keseimbangan permintaan dan penawaran, likuiditas, sentimen pasar serta fundamental masing-masing emiten.

Nafan mencontohkan, saham dengan harga Rp 100 pada periode 28 September hingga 31 Desember 2026 memiliki ARA 35% atau dapat naik hingga batas atas sekitar Rp 135. Sementara ARB 15% membuat harga saham tersebut turun maksimal 15% dari harga awal perdagangan hari itu sekitar ke Rp 85.

Mulai 1 Januari 2027, ARA dan ARB sama-sama 35%, batas pergerakan harga saham kemudian ikut berubah ke bawah, yang atas tetap sama. Dari yang semula berhenti anjlok di level Rp 85 berubah menjadi ke Rp 65. Dengan begitu, perubahan aturan tersebut secara efektif memperbesar pergerakan saham jatuh lebih dalam. 

Nafan menekankan, perhitungan ARA dan ARB tetap mengikuti harga acuan, rentang harga, fraksi harga serta mekanisme pembulatan yang ditetapkan BEI. Karena itu, investor tidak cukup hanya menghafalkan persentase ARA dan ARB, terutama untuk saham yang berada di sekitar batas rentang harga seperti Rp 10 dan Rp 200.

Jangan Langsung Menganggap Rp 5 atau Rp 10 Valuasi Murah

Branch Manager Panin Sekuritas Pondok Indah Elandry Pratama mengatakan investor ritel juga tidak seharusnya menganggap saham dengan harga nominal Rp 5 atau Rp 10 otomatis murah secara valuasi.

“Yang perlu dicermati investor ritel dari aturan harga minimum Rp 1 adalah jangan melihat saham menjadi menarik hanya karena nominal harganya murah. Harga Rp 5 atau Rp 10 belum tentu murah secara valuasi,” kata Elandry.

Menurut dia, perubahan harga Rp 1 pada saham berharga rendah dapat menghasilkan perubahan persentase yang relatif besar. Di sisi lain, kebijakan tersebut memberikan ruang price discovery yang lebih luas bagi saham yang sebelumnya tertahan di level Rp 50.

Elandry menilai investor tetap perlu memperhatikan fundamental, likuiditas, free float dan kualitas emiten. 

Sementara itu, pelebaran ruang ARB dapat membuat harga lebih cepat menemukan keseimbangan karena penurunan tidak terlalu lama tertahan oleh batas ARB yang lebih sempit.

Dengan begitu, perubahan aturan harga minimum dan auto rejection membuat ruang perdagangan saham menjadi lebih fleksibel. Namun, bagi investor ritel, perubahan tersebut juga meningkatkan pentingnya manajemen risiko, terutama pada saham berharga rendah dan berlikuiditas tipis.

Investor sebaiknya tidak menjadikan harga nominal rendah sebagai alasan membeli saham maupun menggunakan level ARB sebagai patokan stop loss. Fundamental, likuiditas, antrean bid-offer, serta profil risiko tetap menjadi faktor yang perlu diperhatikan dalam mengambil keputusan investasi.

Berikut perubahan ketentuan auto rejection saham:

Aturan Saat Ini

Rentang HargaARAARB
Rp 50–≤Rp 20035%15%
>Rp 200–≤Rp 5.00025%15%
>Rp 5.00020%15%

Aturan Berlaku 28 September - 31 Desember 2026

Rentang HargaARAARB
Rp 1–Rp 10Rp 1Rp 1
Rp 11–≤Rp 20035%15%
>Rp 200–≤Rp 5.00025%15%
>Rp 5.00020%15%

Aturan Berlaku Mulai 1 Januari 2027

Rentang HargaARAARB
Rp 1–Rp 10Rp 1Rp 1
Rp 11–≤Rp 20035%35%
>Rp 200–≤Rp 5.00025%25%
>Rp 5.00020%20%

Aturan DINFRA

Adapun untuk DINFRA, BEI menyesuaikan ketentuan auto rejection melalui SK Nomor Kep-000137/BEI/09-2026. Penyesuaian tersebut dilakukan sebagai dampak dari perubahan ketentuan perdagangan efek bersifat ekuitas.

Berdasarkan aturan baru, DINFRA dengan harga Rp1 hingga Rp 10 memiliki batas ARA dan ARB masing-masing sebesar Rp1. Sementara DINFRA dengan harga di atas Rp10 memiliki batas ARA dan ARB masing-masing sebesar 10%.

Sebelumnya, DINFRA dengan harga di atas Rp 50 memiliki batas ARA dan ARB masing-masing sebesar 10%.

Sebelum Perubahan - Rentang HargaAR AtasAR BawahSetelah Perubahan - Rentang HargaARAARB
≥Rp 5010%10%Rp 1–Rp 10Rp 1Rp 1
--->Rp 1010%10%

add katadata as preferred source
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami
Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

mobile apps preview
Reporter: Karunia Putri

Cek juga data ini

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...