CIO Danantara Pandu Sjahrir Buka Suara soal Kepemilikan Saham di Supra Sekuritas
Chief Investment Officer (CIO) Danantara Indonesia, Pandu Sjahrir, buka suara mengenai kepemilikan sahamnya secara tidak langsung di PT Supra Sekuritas Indonesia melalui PT Asha Artha Sehati. Kepemilikan tersebut menjadi sorotan setelah muncul kabar bahwa Supra Sekuritas yang memiliki kode broker SS, disebut-sebut sebagai salah satu anggota bursa yang dijatuhi sanksi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Mengutip keterangan yang diunggah di akun Instagram pribadinya, @pandusjahrir, Pandu mengatakan telah berinvestasi di sejumlah perusahaan selama puluhan tahun, baik secara langsung maupun tidak langsung. Sebagian besar investasi tersebut berupa kepemilikan saham minoritas dan pasif.
“Tidak terlibat di operasional harian, tidak terlibat di jajaran direksi maupun komisaris, tidak terlibat dalam pengambilan keputusan. Termasuk di Supra Sekuritas,” ungkap Pandu dikutip pada Kamis (29/10).
Dia lantas mengibaratkan kepemilikan saham tersebut seperti seseorang yang memiliki saham sebuah bank, tetapi tidak menjadi bagian dari manajemen bank itu. “Sederhananya: setiap orang bisa saja memiliki saham sebuah bank, bukan artinya ia menjadi bagian dari manajemennya,” ujarnya.
Dia mengatakan, selama berkarier di bidang investasi, termasuk belasan tahun terakhir di perusahaan modal ventura, tugas utamanya adalah berinvestasi di berbagai perusahaan. Investasinya mencakup beragam sektor, mulai dari perusahaan rintisan dan media hingga teknologi dan jasa keuangan.
Menurut dia, permodalan atau investasi menjadi salah satu faktor penting bagi perusahaan Indonesia untuk mengembangkan bisnis dan meningkatkan skala usahanya.
Karena itu, Pandu mengatakan komitmennya untuk mendukung transparansi, tata kelola, dan kepercayaan investor di pasar modal Indonesia. Ia juga mendukung OJK dan otoritas terkait untuk menjatuhkan sanksi kepada seluruh pihak yang terbukti terlibat dalam praktik pelanggaran di pasar modal.
“Status kepemilikan saham saya harus dibedakan dengan tanggung jawab atas tindakan perusahaan. Temuan dan sanksi yang diumumkan oleh OJK berkaitan dengan kegiatan perusahaan, dan sudah selayaknya ditangani oleh perusahaan melalui proses regulasi yang berlaku,” kata Pandu.
Ia juga mengapresiasi sikap kritis media. Namun, ia mengingatkan pentingnya memahami persoalan secara utuh dan komprehensif agar pemberitaan dapat menempatkan masalah secara proporsional.
Jejak Pandu di Supra Sekuritas
Berdasarkan data kepemilikan saham Supra Sekuritas, sebanyak 72,5% saham perusahaan dimiliki PT Ascend Bangun Persada. Sementara itu, 27,5% saham sisanya dimiliki PT Asha Artha Sehati.
Data Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) yang dihimpun Katadata menunjukkan Pandu memiliki 41.112 saham Asha Artha Sehati senilai Rp 41,112 miliar. Jumlah tersebut setara dengan 99,99% dari total saham perusahaan.
“Pandu Patria Sjahrir memiliki jumlah saham 41.112 saham dengan total Rp 41.112.000.000,” seperti yang tertulis dalam profil perusahaan yang dikutip pada Kamis (29/10).
Satu saham sisanya dimiliki Direktur Asha Artha Sehati, Heidi Melissa Deborah Najogi, dengan nilai Rp 1 juta. Dengan demikian, total modal ditempatkan perusahaan tersebut mencapai Rp 41,113 miliar.
Melalui kepemilikan hampir seluruh saham Asha Artha Sehati, Pandu secara tidak langsung memiliki 27,5% saham Supra Sekuritas.
Berdasarkan data Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI), Supra Sekuritas Indonesia menggunakan kode broker SS. Perusahaan ini beralamat di Plaza Paramita lantai 7, Jalan KH Hasyim Ashari Nomor 39, Jakarta Pusat.
Sementara itu, Asha Artha Sehati beralamat di Gedung Wisma Keiai lantai 26, Jalan Jenderal Sudirman Kavling 3-4, Jakarta. Berdasarkan klasifikasi bidang usahanya, Asha Artha Sehati bergerak di bidang konsultasi manajemen dan jasa konsultasi bisnis, termasuk studi investasi infrastruktur.
Nama Supra Sekuritas menjadi sorotan karena kesamaan inisial dengan salah satu dari sembilan anggota bursa yang dijatuhi sanksi administratif oleh OJK, yakni PT SS.
Katadata telah meminta konfirmasi kepada Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK Hasan Fawzi mengenai apakah PT SS yang dimaksud regulator merupakan Supra Sekuritas Indonesia. Namun, hingga berita ini ditayangkan, OJK belum memberikan jawaban.
