OJK Bedah Likuiditas MNC Bank (BABP) Usai Ramai Keluhan Nasabah, Apa Hasilnya?
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan telah meminta bank milik konglomerat Hary Tanoesoedibjo yaitu PT Bank MNC Internasional Tbk (BABP) atau MNC Bank untuk segera menyelesaikan keluhan nasabah yang kesulitan melakukan transaksi digital dan menarik dana.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengatakan, OJK memberikan perhatian serius terhadap kendala layanan transaksi dan penarikan dana yang dialami nasabah BABP. OJK juga meminta manajemen BABP untuk memastikan nasabah memperoleh kepastian atas dana yang menjadi hak mereka.
Dian menyatakan OJK telah mendalami kendala layanan operasional MNC Bank dan menelusuri sejumlah aspek yang diduga berkaitan dengan permasalahan tersebut. Aspek yang diperiksa meliputi kondisi likuiditas, pengelolaan arus kas, struktur pendanaan serta kemampuan bank memenuhi kewajibannya kepada nasabah.
“OJK juga meminta MNC Bank untuk menyampaikan langkah penyelesaian yang konkret, termasuk mekanisme dan penjadwalan pemenuhan hak nasabah, pemulihan layanan transaksi serta penyelesaian pengaduan yang masih tertunda dan belum terselesaikan,” ujar Dian dalam Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) Oktober secara virtual, Kamis (5/11).
Menurut Dian, kondisi MNC Bank saat ini dinilai masih cukup baik. Selama ini, bank tersebut juga tidak memiliki reputasi buruk, terutama terkait kegagalan memenuhi kewajiban kepada nasabah.
Kendati demikian, OJK akan mengambil langkah pengawasan dan tindakan sesuai kewenangannya apabila menemukan pelanggaran ketentuan atau kelemahan dalam pengelolaan operasional bank.
Sementara itu, OJK menempatlan penguatan permodalan MNC Bank sebagai agenda prioritas untuk mendukung keberlanjutan usaha dan meningkatkan kapasitas bank dalam menyerap risiko.
Terkait modal inti BABP senilai Rp 6 miliar, Dian menjelaskan ketentuan modal inti Rp 6 triliun merupakan ambang batas untuk masuk kategori Kelompok Bank berdasarkan Modal Inti (KBMI) 2, bukan persyaratan minimum modal yang wajib dimiliki seluruh bank. Dengan begitu, modal inti MNC Bank saat ini masih sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“OJK senantiasa mendorong penguatan permodalan melalui berbagai alternatif yang paling memungkinkan dan layak, antara lain penambahan modal oleh pemegang saham, masuknya investor strategis, maupun konsolidasi dengan bank lain,” kata Dian.
Dian juga menyampaikan, OJK mencermati komitmen pemegang saham pengendali dalam mendukung penguatan modal dan keberlanjutan usaha MNC Bank. Upaya itu perlu mempertimbangkan kelayakan bisnis, kesiapan investor, tata kelola serta kepentingan nasabah.
MNC Bank Masuk Perbankan Sistemik?
Terkait status bank sistemik, Dian menjelaskan bahwa penilaiannya tidak hanya didasarkan pada besarnya aset atau modal. OJK juga mempertimbangkan ukuran bank, kompleksitas kegiatan usaha, keterkaitan dengan lembaga keuangan lain, serta potensi dampaknya terhadap stabilitas sistem keuangan apabila bank mengalami gangguan.
Karena itu, permasalahan yang dialami suatu bank tidak secara otomatis menunjukkan adanya risiko sistemik.
Kendati demikian, OJK tetap mengawasi seluruh bank, baik berskala besar, menengah, maupun kecil. Pengawasan mencakup berbagai aspek, antara lain likuiditas, permodalan, kualitas aset dan kemampuan bank memenuhi kewajibannya kepada nasabah.
Apabila terdapat bank yang mengalami tekanan pendanaan atau kesulitan memenuhi penarikan dana nasabah, OJK akan melakukan pendalaman dan mengambil langkah pengawasan sesuai dengan tingkat permasalahannya.
Lebih lanjut Dian mengatakan OJK mengimbau seluruh bank untuk menyampaikan informasi secara transparan dan tidak membiarkan penyelesaian pengaduan nasabah berlarut-larut. Perlindungan dana simpanan dan kepercayaan masyarakat sebagai deposan merupakan tanggung jawab yang harus dijaga setiap bank.
Sementara itu, masyarakat diimbau untuk tidak panik, berkomunikasi langsung dengan pihak bank, serta tidak berspekulasi atau mudah terpengaruh isu yang beredar di media sosial.
“Tidak berspekulasi atau langsung terpengaruh oleh isu yang beredar yang terus disebarkan melalui media sosial,” kata Dian.
