OJK Longgarkan Aturan Kredit Bank ke Debitur yang Terdampak Corona
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mulai menerapkan kebijakan stimulus untuk industri perbankan, dalam menyikapi dampak negatif pandemi corona terhadap pelaku usaha.
Kebijakan stimulus ini tertuang dalam Peraturan OJK (POJK) No.11/POJK.03/2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional Sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Coronavirus Disease 2019, yang dikeluarkan pada Kamis (19/3).
Dalam keterangan resmi, Kamis (19/3), Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Heru Kristiyana mengatakan, stimulus yang diberikan oleh OJK ini berlaku hingga 31 Maret 2021. Perbankan pun diminta agar proaktif mengidentifikasi debitur yang terkena dampak penyebaran virus corona dan segera menerapkan POJK ini.
Secara garis besar, POJK ini dikeluarkan untuk mengurangi dampak terhadap kinerja dan kapasitas debitur, yang diperkirakan akan menurun akibat wabah virus corona.
OJK memandang, dampak negatif penyebaran virus corona terhadap debitur otomatis akan meningkatkan risiko kredit bank, yang berpotensi mengganggu kinerja perbankan dan stabilitas sistem keuangan.
Melalui kebijakan stimulus ini, bank juga memiliki pergerakan yang lebih luas, sehingga pembentukan kredit macet dapat terkendali dan memudahkan memberikan kredit baru kepada debiturnya.
(Baca: Darurat Corona, OJK Mundurkan Batas Waktu Laporan Tahunan dan RUPS)
"POJK ini diharapkan menjadi counter cyclical dampak penyebaran virus corona, sehingga bisa mendorong optimalisasi kinerja perbankan, khususnya fungsi intermediasi, menjaga stabilitas sistem keuangan, dan mendukung pertumbuhanekonomi," ujar Heru dalam keterangan resmi, Kamis (19/3).
Ia menambahkan, kebijakan pemberian stimulus ditujukan kepada debitur pada sektor-sektor yang terdampak penyebaran virus corona, baik debitur Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM), maupun non UMKM.
Penerapan stimulus ini diharapkan tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian, yang disertai mekanisme pemantauan untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan (moral hazard).
Dalam POJK No.11/POJK.03/2020, stimulus yang diberikan terdiri dari dua. Pertama, penilaian kualitas kredit atau pembiayaan/penyediaan dana lain hanya berdasarkan ketepatan pembayaran pokok dan/atau bunga untuk kredit sampai dengan Rp 10 miliar.
Kedua, restrukturisasi dengan peningkatan kualitas kredit atau pembiayaan menjadi lancar setelah direstrukturisasi. Ketentuan restrukturisasi ini dapat diterapkan bank tanpa batasan plafon kredit.
"Mekanisme penerapan diserahkan sepenuhnya kepada kebijakan masing-masing bank dan disesuaikan dengan kapasitas membayar debitur," ujar Heru.
(Baca: OJK Minta Industri Keuangan Bantu Tekan Penyebaran Virus Corona)