Banyak Kasus, OJK Klaim Modal Industri Asuransi di Atas Batas Aman

Image title
19 Februari 2020, 10:27
ojk, industri keuangan nonbank, jiwasraya, industri keuangan
ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra
Ilustrasi. OJK menyatakan bakal mereformasi pengaturan dan pengawasan terhadap industri keuangan nonbank.

Otoritas Jasa Keuangan mengklaim permodalan industri asuransi sepanjang 2019 jauh berada di atas ambang batas minimal. Hal itu terlihat dari Risk Based Capital  atau RBC  industri asuransi umum dan asuransi jiwa masing-masing sebesar 345,35% dan 789,37%, lebih tinggi dari ambang batas minimum 120%.

OJK juga mencatat aset industri asuransi yang terdiri dari asuransi jiwa, asuransi umum, reasuransi, dan asuransi wajib tumbuh positif sebesar 5,91% menjadi Rp 913,8 triliun pada Desember 2019. Jika ditambah dengan BPJS, total aset industri asuransi mencapai Rp 1.370,4 triliun.

"Ini memperlihatkan industri asuransi masih tumbuh secara positif di tengah upaya penyehatan dan proses hukum Asuransi Jiwasraya," dikutip dari keterangan resmi OJK, Rabu (19/2).

Nilai aset asuransi Jiwasraya tercatat sebesar Rp 22,03 triliun atau sekitar 1,6% dari total aset industri asuransi. Sedangkan dibanding total aset industri jasa keuangan yang sekitar Rp 11.300 triliun, kontribusinya hanya mencapai 0,19%.

(Baca: OJK Harap Kejelasan Status Ratusan Rekening Efek Terdampak Jiwasraya)

Selain Jiwasraya, masalah gagal bayar klaim telah lama membelit Asuransi Jiwa Bersama (AJB) Bumiputera. 

Oleh karena itu, OJK menyatakan bakal mereformasi industri keuangan nonbank, baik dari sisi pengaturan dan pengawasan, institusi industri, maupun infrastruktur penunjang. 

Dari sisi pengaturan dan pengawasan,  regulator industri keuangan tersebut menjanjikan penyesuian pada ketentuan modal minimum berbasis risiko, evaluasi dan rekomendasi penyusunan ketentuan penilaian kualitas aset dan batas maksimal pemberian kredit atau BMPK dan penyediaan dana besar.

Kemudian evaluasi dan rekomendasi ketentuan manajemen risiko dan penerapan tata kelola perusahaan, serta pengawasan berbasis risiko. 

(Baca: OJK Harap Kejelasan Status Ratusan Rekening Efek Terdampak Jiwasraya)

Dari sisi institusi industri asuransi, OJK akan menyusun ketentuan terkait tindakan pengawasan dan pencaputan izin usaha, membuat analisis industri, serta menyesuaikan ketentuan perizinan dan kelembagaan. 

Adapun dari sisi infrastruktur, OJK bersama pemerintah bakal menyusun draf Rancangan Undang-Undang Penjaminan Polis, menyempurnakan sistem informasi pengawasan dan pelaporan, serta penyusunan pedoman dan pelatihan.

Sementara terkait proses hukum kasus Jiwasraya. OJK menyatakan tengah membantu Kejagung dalam melakukan verifikasi atas rekening efek yang masih diblokir. Saat ini proses tersebut telah memasuki tahapan akhir verifikasi dan klarifikasinya.

OJK berharap paling lambat akhir Februari nanti Kejaksaan Agung sudah dapat memutuskan status rekening efek tersebut.

Reporter: Ihya Ulum Aldin
Editor: Agustiyanti

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...