Kasus Jiwasraya, AAJI Minta Lembaga Penjamin Polis Segera Dibentuk
Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia atau AAJI meminta pemerintah segera membentuk Lembaga Penjamin Pemegang Polis atau LPPP sebagai salah satu upaya untuk menyelesaikan permasalahan pada PT Asuransi Jiwasraya.
Direktur Eksekutif AAJI Togar Pasaribu menjelaskan pihaknya mendukung upaya strategis yang tengah dilakukan pemerintah dan lembaga terkait guna menyelesaikan permasalahan pada Asuransi Jiwasraya. Salah satu upaya yang perlu dilakukan adalah membentuk LPPP.
"Pemerintah dapat segera melaksanakan dan membentuk lembaga penjamin pemegang polis sebagaimana diamanatkan dalam UU Asuransi," ujar Togar dalam keterangan resmi, Rabu (22/1).
Sesuai amanah Undang-Undang Asuransi Tahun 2014, LPP seharusnya sudah dibentuk pemerintah sejak Oktober 2017. Namun, hingga kini belum ada hilal terkait pembentukan lembaga serupa LPS pada perbankan itu.
(Baca: Pemerintah akan Bentuk Lembaga Penjamin Polis Asuransi)
AAJI juga menyesalkan gagal bayar manfaat asuransi jiwa yang merebak belakangan ini. Salah satunya terjadi pada Asuransi Jiwasraya. Selain Jiwasraya, permasalahan serupa juga lebih dulu menimpa Asuransi Bumiputera.
Menanggapi masalah yang dialami Jiwasraya, Togar menjelaskan industri asuransi jiwa sebenarnya harus dijalankan dengan prinsip kehati-hatian. Pengawasan pun dilakukan secara berlapis dimulai dari pengawasan dan pengendalian internal yang dilakukan dewan komisaris, komite-komite di bawah direksi dan komisaris, hingga regulator yang saat ini dilakukan oleh OJK.
"AAJI berpendapat jika UU Asuransi beserta pelaksanaanya dilaksanakan sepenuhnya oleh pihak-pihak dan pemangku kepentingan, maka perkembangan yang terjadi di industri asuransi belakangan ini dapat dihindarkan," terang dia.
(Baca: Beda dengan BPK, KSSK Menilai Jiwasraya Tak Berdampak Sistemik)
Hingga kuartal III 2019, AAJI mencatatkan pendapatan premi asuransi Jiwa hanya tumbuh 2% dibanding periode yang sama tahun lalu menjadi Rp 143,7 triliun. Sementara itu, pembayaran klaim melonjak 17,4% mencapai Rp 104,3 triliun.
Sebagai catatan, kinerja kuartal III 2019 merupakan capaian 59 anggota dari total 60 anggota AAJI. Semnentara kinerja 2018 merupakan capaian 58 anggota dari total 59 anggota.