Ini Profil Heru Hidayat, Bersama Benny Tjokro Jadi Tersangka Jiwasraya

Sorta Tobing
14 Januari 2020, 19:37
Jiwasraya, Benny Tjokro, Heru Hidayat, gagal bayar jiwasraya, tersangka jiwasraya, profil Heru Hidayat
tram.co.id
Komisaris Utama TRAM Heru Hidayat ditahan Kejaksaan Agung bersama Benny Tjokro terkait kasus Jiwasraya.

Kejaksaan Agung menahan Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera Tbk Heru Hidayat. Ia ditahan bersama dengan empat tersangka lainnya, yaitu Komisaris PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro, mantan Direktur Utama Jiwasraya Hendrisman Rahim, mantan Direktur Keuangan Jiwasraya Harry Prasetyo, dan eks pejabat Jiwasraya Syahmirwan.

Kelimanya menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero). “Kami kecewa karena tadi pagi dipanggil hanya berstatus saksi,” kata pengacara Heru, Soesilo, di gedung Kejaksaan, Selasa (14/1).

Soesilo enggan menjelaskan peran Heru dalam kasus tersebut. "Tidak bisa dijelaskan karena masuk dalam materi pemeriksaan," ucapnya.

Pengusutan kasus ini bermula dari kegagalan Jiwasraya membayar klaim polis JS Saving Plan pada Oktober 2018 sebesar Rp 802 miliar. Jumlah gagal bayar ini terus membengkak.

Pada Oktober sampai November 2019 gagal bayar klaim polisnya mencapai Rp 12,4 miliar. Selain salah membentuk harga produk, Kejaksaan Agung menemukan asuransi Badan Usaha Milik Negara ini memilih investasi dengan risiko tinggi demi mencapai keuntungan besar.

(Baca: Eks Dirut Jiwasraya Hendrisman Rahim Juga Ditahan Kejaksaan )

Profil Heru Hidayat, melansir dari Bloomberg.com, menjabat pula sebagai Presiden Komisaris PT Inti Agri Resources Tbk, Presiden Komisaris PT Maxima Integra Investama, Direktur PT Maxima Agro Industri, dan Presiden Komisaris PT Gunung Bara Utama.

Ia juga pernah menjabat Presiden Komisaris PT Inti Kapuas Arwana Tbk. Jabatan ini hanya ia emban selama delapan bulan, hingga berakhir pada Desember 2005. Di saat yang sama, Heru juga bekerja sebagai Direktur PT Plastpack Ethylindo Prima pada 2000-2005, Presiden Direktur PT Inti Indah Karya Plasindo (2004-2005), dan Direktur PT Inti Kapuas Arowana (2004-2005).

Heru merupakan satu dari sepuluh orang yang dicegah ke luar negeri lantaran terkait kasus Jiwasraya. Ia terseret lantaran perusahaan asuransi pelat merah itu berinvestasi di produk berisiko tinggi, salah satunya adalah saham Trada Alam Minera alias TRAM.

“Ini dilakukan di pasar negosiasi melalui manajer investasi,” kata Direktur Utama Jiwasraya Hexana Tri Sasongko dalam sebuah diskusi di Jakarta pada 27 Desember 2019, seperti dikutip dari Tempo.co.

Saat ini saham TRAM berada dalam level terendah. Harganya hanya Rp 50 per lembar. Hexana menyebut manajemen lama memang kerap membeli saham gorengan dengan risiko tinggi. “Ketika market jatuh, dia belum tentu bisa naik lagi,” ucapnya.

(Baca: Benny Tjokro dan Hary Prasetyo Ditahan Kejaksaan dalam Kasus Jiwasraya)

Badan Pemeriksa Keuangan dalam audit 2016 menemukan Jiwasraya juga pernah berinvestasi melalui 14 reksadana ke Inti Agri Resources atau IIKP. Total kepemilikannya di saham perusahaan pembiakan ikan arwarna itu sempat mencapai 49,26%.

BPK menemukan likuiditas perusahaan tidak baik, begitu pula dengan kinerja perusahaannya yang terus merugi. Saat ini IIKP pun berada di posisi saham gocap.

Salah satu pemegang saham IIKP saat ini adalah PT ASABRI (Persero). Data dari Stockbit menujukkan perusahaan asuransi jiwa TNI, Polri, dan PNS Kementerian Pertahanan itu memiliki 5,44% saham IIKP.

Asabri saat ini menjadi sorotan karena Menteri Koordinator Bidan Politik, Hukum, dan HAM Mahfud Md menyebut ada dugaan korupsi di asuransi pelat merah itu yang mencapai Rp 10 triliun. “Modus operandinya sama (dengan Jiwasraya), bahkan mungkin beberapa orangnya yang sama,” katanya.

Reporter: Tri Kurnia Yunianto, Antara

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...