Rasio Pembiayaan Macet Tinggi, Bank Muamalat Sebut Hanya 4,6%
PT Bank Muamalat Indonesia Tbk disebut-sebut memiliki kualitas pembiayaan yang buruk. Rasio pembiayaan macet atau non-performing finance (NPF) bank tersebut dikabarkan mencapai 40%.
Padahal Otoritas Jasa Keuangan telah menetapkan batas aman NPF maksimal sebesar 5%. Namun, Bank Muamalat langsung membantah isu tersebut.
"Berdasarkan laporan keuangan kuartal ketiga 2019, NPF net Bank Muamalat tercatat sebesar 4,64%," kata Direktur Utama Bank Muamalat, Achmad K. Permana melalui siaran pers yang diterima Katadata.co.id, Kamis (5/12).
Permana menyampaikan rasio NPF tersebut telah diklarifikasi oleh manajemen kepada pemegang saham mayoritas yaitu Islamic Development Bank (IDB) pusat di Jeddah. IDB pun telah menyatakan tidak pernah memberikan pernyataan terkait Bank Muamalat Indonesia.
"Bank Muamalat berkomitmen untuk terus melakukan langkah perbaikan, meningkatkan efisiensi, dan governance yang baik sesuai dengan arahan dan pengawasan dari OJK secara benar dan berkelanjutan," katanya.
(Baca: Menanti Peminang Sejati Bank Muamalat
Permana juga menyatakan bank syariah tertua di Indonesia itu masih beroperasi secara baik dan normal. Pelayanan kepada nasabah tetap berjalan dengan baik di tingkat pusat maupun cabang-cabang di seluruh Indonesia.
Bank syariah pertama di Indonesia tersebut memang telah lama mengalami masalah pelik pembiayaan seret. Akhir tahun lalu, rasio pembiayaan seret tercatat membaik, namun enam bulan berjalan, rasionya kembali melonjak.
Bila ditelusuri dari laporan keuangan, Bank Muamalat sudah bertahun-tahun terbelit pembiayaan bermasalah dalam jumlah besar. Rasio pembiayaan bermasalah kotor (NPL gross) menembus 5% dari total pembiayaannya pada 2006. Tahun berikutnya, rasionya sempat turun, namun melonjak lagi ke atas 4% selama tiga tahun berturut-turut hingga 2012.
Rasio tersebut terbilang tinggi bila dibandingkan dengan rata-rata NPF gross industri perbankan syariah yang berada level 2,26% pada 2012.
Tingginya rasio NPF Bank Muamalat ini jadi tanda peringatan. Jika melewati ketentuan OJK, bank tersebut bakal masuk pengawasan khusus.