Bank Indonesia Evaluasi Kasus Error Saldo Jutaan Nasabah Bank Mandiri

Rizky Alika
21 Juli 2019, 17:07
Bank Indonesia saat ini tengah mengevaluasi insiden perubahan saldo nasabah Bank Mandiri agar ada perbaikan kedepan.
Arief Kamaludin|KATADATA
Bank Indonesia saat ini tengah mengevaluasi insiden perubahan saldo nasabah Bank Mandiri agar ada perbaikan kedepan.

Bank Indonesia (BI) akan mengevaluasi masalah perubahan drastis saldo jutaan nasabah Bank Mandiri. Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi Bank Indonesia Onny Widjanarko mengatakan, evaluasi dilakukan agar ada perbaikan pelayanan.

"Saat ini diteliti dan evaluasi untuk improvement dan perbaikan ke depan," kata Onny kepada Katadata.co.id, Minggu (21/7).

Namun dia menilai permasalahan error Bank Mandiri sudah dapat diperbaiki. Selain itu, perlindungan konsumen juga telah dilakukan.

Berdasarkan Peraturan Bank Indonesia Nomor 16/1/PBI/2014 tentang Perlindungan Konsumen Jasa Sistem Pembayaran, Pasal 10 menyebutkan penyelenggara, yaitu Bank Mandiri, wajib bertanggung jawab kepada konsumen atas kerugian yang timbul akibat kesalahan pengurus dan pegawai.

(Baca: Insiden Bank Mandiri, Pakar IT Duga Ada Human Error)

Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BKPN) pun meminta BI perlu menerapkan mekanisme denda atas gagalnya sistem pembayaran.

Meski begitu, Onny mengatakan pengkajian permintaan BPKN perlu menunggu laporan yang masuk ke pihaknya. "Kami akan cek apakah ada permintaan," ujarnya.

Sebelumnya, Koordinator Komisi Kerja Sama dan Kelembagaan BPKN Nurul Yakin Setyabudi mendesak adanya revisi Peraturan BI tentang Perlindungan Konsumen Jasa Sistem Pembayaran.

Revisi untuk memperluas cakupan dan meningkatkan kapasitas BI dalam perlindungan konsumen. “Hal ini selaras dengan peningkatan inovasi teknologi informasi dan peningkatan transaksi perdagangan melalui sistem elektronik,” kata dia.

(Baca: Investigasi Sementara Mandiri: Sistem Eror Buat Saldo Nasabah Tertukar)

Peningkatan perhatian perlindungan konsumen sesuai arahan G20 High Level Principles of Financial Consumer Protection 2011, serta The Good Practices of Finanacial Consumer Protection World Bank 2012 dan 2017.

Ini juga sejalan dengan Perpres Nomor 82 Tahun 2016 tentang strategi nasional keuangan inklusif dan Perpres Nomor 50 Tahun 2017 tentang strategi nasional perlindungan konsumen.

Reporter: Rizky Alika

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...