Rancangan Undang-Undang Pegadaian Masih Tahap Naskah Akademik

Image title
12 Maret 2019, 16:03
Pegadaian
Katadata | Arief Kamaludin
PT Pegadaian (Persero). Industri pergadaian masih harus menantikan hadirnya UU pergadaian yang masih terus dibahas pemerintah.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan saat ini Kementerian Keuangan masih menggodok undang-undang (UU) tentang industri pegadaian. Peraturan tersebut diharapkan mampu memberikan kepastian hukum di industri ini.

Payung hukum tersebut juga bisa untuk menertibkan industri peminjaman dengan jaminan tersebut. "Agar ada reporting, ada kualifikasi, penyimpanan barang jaminan, dan kualifikasi pengelola juga," kata Deputi Komisioner Pengawas Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) OJK Mochamad Ihsanuddin ketika ditemui di Jakarta, Selasa (12/3).

Dia menjelaskan, saat ini proses perumusan RUU sudah sampai pada pembuatan naskah akademik. Namun, RUU Pegadaian ini merupakan hak pemerintah, bukan OJK dalam menentukan hal tersebut. OJK hanya bertindak sebagai pihak yang membantu memberikan kajian bersama dengan Bank Indonesia (BI), Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), dan pemerintah di dalamnya.

Beberapa poin dalam RUU pegadaian yang diusulkan oleh tim tersebut tidak jauh berbeda dengan industri jasa keuangan lainnya seperti bank. Di dalamnya akan mengatur soal kelembagaan, definisi-definisi terkait industri pegadaian, masalah perizinan, tata kelola terkait prinsip kehati-hatian (prudential), termasuk kecukupan modal.

(Baca: OJK Tertibkan Usaha Pegadaian, Perlu Izin dan Berbadan Usaha)

"Kemudian persyaratan tempat, modal disetor, pembinaan pengawasan, pelaporan, pemeriksaan, kemudian sanksi. Semua itu sebagai satu kesatuan seperti RUU yang lain, ada semuanya," katanya menambahkan.

Menurutnya, setiap pelaku di industri ini tidak bisa sembarangan menaksir harga barang yang digadaikan, sehingga perlu ada sertifikasi penaksiran. Sehingga pelaku industri tidak bisa semena-mena menaksir harga karena ada akan ahlinya. "Apalagi kalau sudah logam mulia, itu harus ada ahli yang bersertifikasi," katanya.

Pembahasan Naskah Akdemik RUU Pegadaian Masih Alot

Sayangnya, menurut Ihsanuddin, naskah akademik tadi belum beranjak menjadi rancangan undang-undang (RUU) karena pembahasannya masih cukup alot dan berkutat di pro dan kontra dari rencana ini. Namun, dia mengatakan pembahasan tersebut tetap penting karena pengusaha akan mempertanyakan rencana ini.

UU Pegadaian ini sebenarnya bukan barang baru. Bahkan, Ihsanuddin menilai, RUU ini terlambat digodok oleh pemerintah. Apalagi industri jasa keuangan lainnya sudah memiliki payung hukum yang jelas. Seperti, UU Perbankan, UU Perasuransian, UU Dana Pensiun, dan UU Pasar Modal. Bahkan, industri penjaminan sudah memiliki UU yaitu UU Nomor 1 Tahun 2016.

(Baca: Pegadaian Butuh Transformasi)

"Yang namanya membuat UU kan hak legislatif. Kalau ingin cepat, ya inisiatif DPR (Dewan Perwakilan Rakyat). Seperti RUU Penjaminan kemarin, kan inisiatif DPR cepat itu," katanya.

Ihsanuddin mengatakan, OJK tidak bisa menargetkan terbitnya UU Pegadaian karena proses pembuatannya perlu masuk ke dalam Program Regulasi Nasional (Prolegnas) setelah menjadi RUU. Sehingga, yang memiliki hak membuat UU adalah pemerintah dan DPR, eksekutif dan legislatif.

Saat ini industri pegadaian dalam negeri sudah diatur dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 31/POJK.05/2016 tentang Usaha pegadaian. Namun, hingga kini, belum ada UU yang mengaturnya. "Jadi pegadaian ini termasuk terlambat menurut saya. Karena UU produk kolonial itu hampir semuanya sudah diganti UU RI," kata Ihsanuddin.

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...