OJK: Siapapun Boleh Jadi Investor Muamalat
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan bahwa pihak manapun boleh menjadi investor bagi PT Bank Muamalat Indonesia Tbk. guna memperkuat modal perusahaan.
Juru Bicara OJK Sekar Putih Djarot mengatakan, calon investor yang berminat harus kredibel dan mumpuni dari segi finansial. "Siapapun boleh menjadi investor sepanjang memiki fresh money," katanya mengutip siaran pers OJK, Jumat (28/9).
Selain harus kredibel dan memiliki dana segar yang memadai, calon investor juga wajib menempatkan sejumlah uang di dalam rekening penampung (escrow account) Bank Muamalat. Besarannya disesuaikan dengan kesepakatan dengan OJK.
(Baca juga: Menanti Peminang Sejati Bank Muamalat)
Apabila terdapat calon investor yang dapat memenuhi semua persyaratan, selanjutnya Muamalat harus menggelar rapat umum pemegang saham (RUPS) untuk menetapkan investor tersebut. Bank syariah tertua di Indonesia ini berencana RUPS pada 11 Oktober 2018.
Beberapa investor mengantre untuk dapat menyuntikan dana ke Bank Muamalat melalui skema penambahan saham baru atau rights issue. Yang paling santer terdengar ialah konsorsium yang dibentuk oleh pebisnis Ilham Habibie.
Konsorsium terdiri dari Ilham Habibie, Keluarga Arifin Panigoro, Lynx Asia (perusahaan investasi berbasis di Singapura), dan SSG Group sejauh ini dikabarkan memenuhi kriteria sebagai calon investor. OJK meminta konsorsium ini melengkapi administratif.
Sebelumnya, calon investor yang dikabarkan berminat menjadi penyuntik modal segar kepada Muamalat adalah konglomerat Dato Sri Tahir (Ang Tjoen Ming), pendiri Grup Mayapada.
Tahir sempat dikabarkan mengajukan penawaran untuk menjadi mitra strategis bagi Muamalat kepada OJK. Tapi ketika dimintai konfirmasi, Tahir membantah. "Sementara tidak berminat masuk," kata Tahir.