Jaga Likuiditas Bank, LPS Kerek Lagi Bunga Penjaminan Simpanan
Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menaikkan suku bunga penjaminannya sebesar 25 basis poin (bps) untuk simpanan rupiah di bank umum dan Bank Perkreditan Rakyat (BPR). Adapun, LPS rate untuk simpanan valuta asing (valas) di bank umum naik 50 bps.
Suku bunga penjaminan LPS tersebut berlaku selama periode 13 September 2018 - 12 Januari 2019. Dengan kenaikan ini maka bunga penjaminan simpanan rupiah di bank umum menjadi 6,50% dan valas menjadi 2%, sedangkan untuk simpanan rupiah di BPR menjadi 9%.
Ketua Dewan Komisioner LPS Halim Alamsyah mengatakan, kenaikan LPS rate merespons kenaikan suku bunga simpanan perbankan. Keputusan ini juga sebagai bentuk penyesuaian terhadap tekanan depresiasi rupiah dan volatilitas di pasar keuangan.
"(Kenaikan) ini berpotensi untuk berlanjut sebagai bentuk respons kenaikan suku bunga kebijakan moneter," kata dia, di Jakarta, Rabu (12/9). (Baca juga: Anjloknya Rupiah Dinilai Bukan Sinyal Krisis, tapi Kondisi Normal Baru)
Selain itu, Halim juga melihat adanya peningkatan tendensi risiko likuiditas perbankan. Tapi kondisi saat ini dinilai tetap stabil seiring dengan tren kenaikan bunga simpanan serta membaiknya kinerja penyaluran kredit.
Penyesuaian suku bunga penjaminan dipastikan tetap mempertimbangkan pergerakan suku bunga pasar. SBP terpantau naik 12 bps menjadi 5,66% untuk periode 6 Agustus - 4 September 2018, sedangkan untuk SBP valas naik 10 bps menjadi 0,98%.
Sementara itu, Komisaris LPS Destry Damayanti menuturkan bahwa kenaikan LPS rate, khususnya untuk valas di bank umum, bertujuan merangsang mata uang asing di pasar global masuk ke perbankan domestik. "Kami lihat sekarang kalau LPS rate untuk dana valas domestik dengan yang di luar, seperti LIBOR (London Interbank Offered Rate), gap-nya sudah di atas 50 basis poin," ujar dia.
LPS terus melakukan evaluasi kebijakan tingkat bunga penjaminan sebagai bentuk adaptasi terhadap perkembangan bunga simpanan di perbankan. Lembaga ini juga terus menyesuaikan diri terhadap dinamika perekonomian.
Apabila bunga simpanan yang diberikan bank kepada nasabah melebihi LPS rate maka simpanan nasabah tidak dijamin. Bank diharuskan untuk memberitahukan hal ini kepada nasabah.