Bank Permata Akan Turunkan Uang Muka KPR Sebesar 5%
Bank Permata berencana menurunkan persentase uang muka atau down payment (DP) dalam penyaluran Kredit Pemilikan Rumah (KPR). Hal ini terkait penerapan relaksasi aturan batas kredit yang diberikan perbankan terhadap nilai agunan atau Loan To Value (LTV), yang resmi berlaku mulai kemarin.
Direktur Utama Bank Permata Ridha DM Wirakusumah mengatakan dengan adanya relaksasi ini, Bank Permata akan menurunkan sedikit persentase DP untuk rumah pertama menjadi 10% hingga 14%. Sebelumnya, bank ini menerapkan batas minimal DP KPR sebesar 15%.
"Pemerintah sudah melonggarkan, tapi kami memang sudah mengarah ke sana (mengurangi DP KPR). Pemerintah push ke situ, kami akan ikut dan lebih proaktif," katanya di Jakarta pada Rabu (1/8). (Baca: Bank BUMN Tak Akan Buru-Buru Terapkan Uang Muka 0% untuk KPR)
Pengurangan uang muka ini hanya dilakukan untuk KPR konvensional. Sementara untuk KPR Syariah, ketentuannya masih tetap. Alasannya, saat ini Bank Permata sudah memberikan ketentuan DP untuk KPR Syariah sebesar 10%. Dia mengatakan masyarakat bisa memilih menggunakan KPR Syariah Bank Permata, karena uang muka dan bunganya yang rendah.
Menurutnya, bisnis sektor perumahan sangat bagus sekarang. Terutama di DKI Jakarta yang separuh warganya belum memiliki rumah. Untuk penyaluran KPR, Bank Permata akan menyasar semua lapisan masyarakat. Tidak hanya kalangan menengah ke atas, tapi akan mulai menyasar masyarakat menengah ke bawah.
(Baca: BCA Tegaskan Perlu Hati-hati Menerapkan DP 0 % untuk KPR
Saat ini Bank Permata sedang menggodok suatu formula bersama perusahaan plat merah yang bergerak di bidang properti, yaitu PT PP Properti. Kerja sama ini dilakukan untuk meningkatkan penyaluran KPR bagi kalangan menengah ke bawah di seluruh Indonesia.
Meski begitu, formula yang dirancang bukanlah dengan menerapkan uang muka KPR 0%. Dia menilai pemberian DP 0% cukup berisiko bagi penyaluran kredit. Apalagi Bank Permata sedang berjuang untuk memperbaiki kualitas kredit seret alias Non-Performing Loan (NPL) yang masih tinggi. Pada Mei lalu, posisi NPL Bank Permata mencapai 4,5% hingga 4,6%. "Tapi ini sudah lebih bagus dari yang dulu-dulu," kata Ridha.
Seperti diketahui, Bank Indonesia mulai memberlakukan kebijakan relaksasi LTV pada 1 Agustus 2018. Relaksasi ini sebagai perangsang pertumbuhan kredit perbankan, karena suku bunga acuan BI 7 Days Repo Rate dinaikan. Kebijakan LTV kali ini membebaskan bank untuk menetapkan besaran DP untuk KPR.
(Baca: Pelonggaran LTV Mendukung Target Program Sejuta Rumah)