Gandeng BPN, Pegadaian Akan Luncurkan Produk Gadai Tanah
PT Pegadaian (Persero) sedang menyiapkan produk baru bagi masyarakat yang ingin meminjam dana dengan menggadaikan sertifikat tanahnya. Badan Usaha Milik Negara (BUMN) ini menandatangani nota kesepahaman (MoU) dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/ Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Nota kesepahaman ini akan memberi payung hukum bagi Pegadaian untuk memanfaatkan program sertifikasi lahan pemerintah. Direktur Utama Pegadaian Sunarso mengatakan langkah ini dilakukan untuk memonetisasi dan memperluas akses keuangan masyarakat.
Tahun ini Pegadaian menargetkan bisa meraup pendapatan hingga Rp 145 triliun. Target ini lebih tinggi 16 persen dari perolehan omset tahun lalu sebesar Rp 125 triliun. Salah satu upaya untuk mengejar target tahun ini adalah dengan memperluas produk seperti gadai sertifikat tanah.
"Saya melihat masih ada potensi aset idle yang belum dimonetisasi," kata Sunarso usai penandatanganan MoU di Kementerian ATR, Jakarta, Rabu (17/4). (Baca: Jokowi Minta Perbankan Lebih Perhatikan Usaha Kecil)
Pegadaian akan menyasar nasabah mikro seperti petani yang memiliki sawah tapi tidak memiliki agunan bersifat gadai agar dapat mengakses pembiayaan. Fasilitas ini dapat diberikan kepada pemilik sertifikat tanah, kebun, dan sawah yang produktif. Nominal pinjaman bisa mencapai Rp 10 juta hingga Rp 15 juta, sesuai dengan kebutuhan modal usaha petani per hektare lahan.
Sistem gadai yang diperkenalkan Pegadaian ini akan menggunakan konsep gadai syariah dengan Aqad Qardh Rahn. Tenor pinjaman berkisar 3 - 5 tahun dengan platform pinjaman maksimal Rp 250 juta. Direktur Produk Pegadaian Harianto Widodo mengatakan pinjaman ini diberikan berdasarkan keperluan nasabah, bukan perhitungan nilai tanahnya.
"Jadi misalnya yang digadai 5 hektare, tapi mereka hanya memerlukan Rp 100 juta untuk usaha, yang kami pinjamkan segitu," kata dia. (Baca: Bali Akan Jadi Provinsi Pertama yang 100% Tanahnya Bersetifikat)
Menteri ATR/ Kepala BPN Sofyan Djalil berharap produk baru Pegadaian ini dapat meningkatkan inklusi keuangan masyarakat. Selain itu dirinya menginginkan adanya fasilitas ini dapat menghindarkan masyarakat dari pinjaman rentenir. "Maka (sertifikat) bisa dipakai secara kolateral agar tidak dibawa masyarakat ke rentenir," kata Sofyan.