Bank Mandiri Serahkan Hasil Audit Kasus Tirta Amarta ke Kejaksaan
PT Bank Mandiri (Persero) Tbk menyatakan telah menyerahkan hasil audit internal kepada Kejaksaan Agung. Hasil audit ini digunakan dalam penyelesaian kasus debitur bermasalah PT Tirta Amarta Bottling Company (TAB) yang terjadi pada tahun 2015 lalu.
"Kami sudah melakukan audit internal dan sudah identifikasi hal-hal yang menjadi kelemahan dan kami sampaikan itu kepada kejaksaan," ujar Direktur Utama Bank Mandiri Kartika Wirjoatmodjo di Plaza Mandiri pada Selasa (6/2).
Kartika mengatakan dalam hasil audit yang dilakukan perusahaannya menemukan ada kerugian negara hingga mencapai Rp 1,4 triliun. Kerugian ini dihitung dari pokok utang, bunga, dan denda PT TAB.
Dia mengatakan terjadi penggelembungan aset, terutama di piutangnya oleh PT TAB. Nasabah tersebut memberikan informasi palsu pada saat penambahan-penambahan kredit. Selain itu, tiga orang pihak internal Bank Mandiri juga ikut terlibat dalan kasus ini.
"Jadi, kami serahkan kepada kejaksaan supaya proses hukum berjalan," ujarnya. (Baca: Usut Pembobolan Bank Mandiri Rp 1,4 T, Kejagung Geledah Kantor Debitur)
TAB dinyatakan telah membobol Bank Mandiri Commercial Banking Center Bandung I, tiga tahun lalu senilai Rp 1,53 triliun. Direktur perusahaan yang bergerak di bidang air minuman dalam kemasan dengan merek Viro ini, Rony Tedy, juga telah ditahan di Rutan Salemba oleh Kejagung pada Rabu (24/1) lalu.
Selain Tedy, polisi juga telah menetapkan tiga tersangka yang merupakan karyawan Bank Mandiri Cabang Bandung. Mereka adalah Manager Komersial Perbankan Surya Baruna Semenguk, Relationship Manager Frans Eduard Zandra dan Senior Kredit Risk Manager Teguh Kartika Wibowo.
Ketiganya diduga telah menyalahgunakan otoritasnya dengan prinsip kehati-hatian bank. Ketiganya bertindak sebagai pengusul pemberian kredit yang diajukan PT TAB dan diduga menyalahi kuasa dalam penghargaan dan penambahan kredit.