Bunga Penjaminan LPS Turun 0,25%, Bank Diminta Menyesuaikan
Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memangkas bunga penjaminan untuk simpanan dalam rupiah sebesar 0,25%. Pemangkasan dilakukan dengan mempertimbangkan bunga acuan atau BI 7 Days Repo Rate yang turun 0,25% menjadi 4,25% pada September lalu. Selain itu, pemangkasan mempertimbangkan penurunan bunga simpanan di bank yang menjadi acuan (benchmark).
Dengan keputusan tersebut, maka bunga penjaminan di bank umum untuk simpanan dalam rupiah menjadi 5,75% sedangkan di Bank Perkreditan Rakyat (BPR) 8,25%. Adapun bunga penjaminan untuk simpanan dalam valuta asing (valas) di bank umum tetap 0,75%. Ketentuan ini berlaku mulai Jumat (3/11).
“Sesuai ketentuan LPS, apabila suku bunga simpanan yang diperjanjikan antara bank dengan nasabah penyimpan melebihi tingkat bunga penjaminan simpanan, maka simpanan nasabah dimaksud menjadi tidak dijamin,” kata Sekretaris LPS Samsu Adi Nugroho dalam keterangan resmi yang dilansir pada Kamis (2/11). (Baca juga: KSSK: Sistem Keuangan Stabil, Satu Bank Keluar dari Kategori Sistemik)
Samsu pun mengimbau agar perbankan lebih memperhatikan ketentuan tingkat bunga penjaminan simpanan dalam rangka penghimpunan dana. Tujuannya, untuk melindungi nasabah dan memperluas cakupan penjaminan LPS. (Baca juga: Sepakati Batas Bunga Deposito, Bank BUMN Tak Takut Dana Nasabah Kabur)
Adapun mengacu pada data LPS per Agustus 2017, total rekening yang dijamin seluruhnya oleh LPS sebanyak 99,89% dari total 227,07 juta rekening yang ada, stabil dari bulan sebelumnya yang sebanyak 99,89% dari total 222,46 juta rekening.
Adapun nilai simpanan rupiah yang dijamin oleh LPS mencapai 52,63% dari total simpanan nasabah yang mencapai Rp 5.142 triliun, turun dari bulan sebelumnya yang sebesar 52,68% dari total simpanan yang mencapai Rp 5.123 triliun.