Satgas Waspada Investasi Setop Bisnis Bitcoin-Ethereum 4 Perusahaan
Mata uang digital seperti bitcoin dan ethereum kian dilirik masyarakat seiring lonjakan harga yang terjadi sejak akhir tahun lalu. Sejumlah perusahaan pun bermunculan menawarkan investasi terkait mata uang digital. Pada Oktober ini, Satuan Tugas (Satgas) Waspada Investasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menghentikan operasional empat di antaranya.
Berdasarkan siaran pers yang diterima Katadata, terdapat 14 entitas yang dihentikan bisnisnya oleh Satgas Waspada Investasi mulai 17 Oktober lalu. Empat entitas di antaranya yang terkait mata uang digital, yaitu PT Dua Coin Digital, Dinar Dirham Indonesia, Tractoventure atau Tracto Venture Network Indonesia, dan PT Purwa Wacana Tertata atau Share Profit System Coin atau SPS Coin.co.
“Penghentian kegiatan usaha tersebut dilakukan dengan pertimbangan tidak adanya izin usaha penawaran produk serta penawaran investasi yang berpotensi merugikan masyarakat karena imbal hasil atau keuntungan yang dijanjikan tidak masuk akal,” demikian pernyataan Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L Tobing seperti dikutip dari siaran pers yang dirilis pada Senin (23/10).
Satgas Waspada Investasi mengklaim telah memanggil keseluruhan 14 entitas, namun hanya dua di antaranya yang memenuhi panggilan. Satgas pun membeberkan masalah dari tiap-tiap perusahaan yang dihentikan bisnisnya. Berikut penjelasan atas empat perusahaan yang terkait mata uang digital. (Baca juga: Harga Bitcoin Anjlok Usai Dilarang Tiongkok, BI Berikan Peringatan)
Pertama, PT Dunia Coin Digital. Satgas menghentikan bisnisnya di bidang pelatihan dan edukasi atas produk bitcoin serta jual beli paket bitcoin karena melakukan kegiatan usaha tanpa dilengkapi dengan izin usaha yang dikeluarkan oleh otoritas yang berwenang serta berpotensi merugikan masyarakat.
Kedua, Dinar Dirham Indonesia atau www.dinardirham.com. Satgas menghentikan bisnisnya di bidang technology ethereum blockchain dengan imbal hasil yang diberikan sebesar 8% - 15% per 13 hari. Kegiatan usaha tidak dilengkapi dengan izin usaha dan diduga melanggar ketentuan perundang-undangan serta berpotensi merugikan masyarakat.
Ketiga, Tractoventure atau Tracto Venture Network Indonesia. Satgas menghentikan bisnisnya karena melakukan penawaran penggunaan mata uang digital atau cryptocurrency dan menggunakan sistem multi level marketing dalam menawarkan mata uang tersebut tanpa dilengkapi izin dari otoritas yang berwenang.
Keempat, PT Purwa Wacana Tertata atau Share Profit System Coin atau SPSCoin.co yaitu Sharing Profit System yang bergerak di bidang Bitcoin. Program SPSCoin dijalankan oleh perusahaan PT Purwa Wacana Tertata yang bergerak di bidang cryptocurrency.
Profit yang ditawarkan perusahaan adalah pasif income (pendapatan pasif) sebesar 1% per hari (tanpa syarat), refferal bonus sebesar 10% (tanpa batas), dan pairing bonus sebesar 10%. Kegiatan tidak dilengkapi dengan izin usaha dan diduga melanggar ketentuan perundang-undangan serta berpotensi merugikan masyarakat.
Adapun sepanjang Januari sampai Oktober 2017, Satgas Waspada Investasi telah menghentikan kegiatan usaha 62 entitas yang bergerak di bidang penghimpunan dana maupun investasi. Tujuannya, untuk memberikan kepastian hukum kepada masyarakat bahwa entitas tersebut tidak memiliki izin dan berpotensi merugikan masyarakat.
Satgas pun mengimbau masyarakat untuk memastikan beberapa hal sebelum melakukan kegiatan investasi. Pertama, memastikan bahwa pihak yang menawarkan investasi harus memiliki izin dari otoritas sesuai bisnis yang dijalankan. Kedua, memastikan pihak yang menawarkan produk investasi memiliki izin dalam menawarkan produk investasi atau tercatat sebagai mitra pemasar.
Terakhir, memastikan bahwa pencantuman logo instansi atau lembaga pemerintah dalam media penawaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. “Jika menemukan tawaran investasi yang mencurigakan, masyarakat dapat mengkonsultasikan atau melaporkan kepada Layanan Konsumen OJK,” demikian tertulis. Telepon layanan Konsumen OJK 1500655, email konsumen@ojk.go.id atau waspadainvestasi@ojk.go.id.
Daftar 14 entitas yang dihentikan bisnisnya mulai 17 Oktober 2017:
1. PT Dunia Coin Digital;
2. PT Indo Snapdeal;
3. Questra World/ Questra World Indonesia;
4. PT Investindo Amazon;
5. Dinar Dirham Indonesia/dinardirham.com;
6. Wujudkan Impian Bersama (WIB)/PT Global Mitra Group;
7. Ahmad Zulkhairi Associates LLP (AZA)/azafund.com;
8. PT Mahakarya Sejahtera Indonesia/ PT Multi Sukses Internasional;
9. PT Azra Fakhri Servistama/Azrarent.com;
10. Tractoventure/Tracto Venture Network Indonesia;
11. PT Purwa Wacana Tertata/ Share Profit System Coin/ SPS co;
12. Komunitas Arisan Mikro Indonesia/K3 Plus;
13. PT Mandiri Financial/ investasisahammandiri.blogspot.co.id; dan
14. Seven Star International Investment.