Pemerintah Dorong Instrumen Pembiayaan Bebas Pajak untuk Infrastruktur
Pemerintah dan Bank Indonesia (BI) menggelar rapat membahas instrumen pembiayaan alternatif untuk mendanai proyek-proyek infrastruktur yang dikerjakan Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Instrumen tersebut bebas bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB).
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution menjelaskan, selama ini, instrumen yang digunakan adalah Kontrak Investasi Kolektif Efek Beragun Aset (KIK EBA). Ke depan, akan didorong instrumen lainnya untuk alternatif pembiayaan. (Baca juga: Menteri Rini Dorong BUMN Terbitkan DIRE untuk Cari Dana)
"Artinya begini, KIK DIRE (Kontrak Investasi Kolektif Dana Investasi Real Estate) selama ini KEK EBA-nya. Ada satu lagi sebenarnya KIK DIRE tapi bukan yang EBA. Yang disekuritisasi income-nya (pendapatannya) ke depan jadi tidak usah berurusan dengan BPHTB segala macam," kata dia usai rapat di Gedung BI, Jakarta, Jumat (6/10).
Darmin menjelaskan, pemerintah ingin meningkatkan peran masyarakat dalam pendanaan infrastruktur. Maka itu, pemerintah mendorong penerbitan instrumen pembiayaan seperti KIK EBA dan KIK DIRE. (Baca juga: Anak Usaha PLN Resmi Terbitkan Efek Beragun Aset Senilai Rp 4 Triliun)
"Kami membahas apa yang bisa kami lakukan agar pembiayaan itu bisa melibatkan masyarakat?,” ujarnya. Pembiayaan melalui pasar modal ini bisa greenfield atau baru dikembangkan atau bisa juga yang sudah jadi (brownfield)," kata dia.
Sebelumnya, Kepala Ekonom Bank Central Asia (BCA) David Sumual mengatakan BUMN tidak memiliki banyak pilihan pendanaan saat ini. “Obligasi korporasi sudah mentok karena overleveraged, suntik modal dari pemerintah juga berat,” kata dia. Maka itu, instrumen pembiayaan alternatif seperti KIK EBA dinilai sebagai pilihan yang baik. (Baca juga: Ketimbang Utang, BUMN Diminta Sekuritisasi Aset untuk Cari Dana)