Gesek Kartu Debit dan Kredit di Mesin Kasir Dikenai Sanksi Berat

Miftah Ardhian
6 September 2017, 15:18
Kartu
ANTARA FOTO/M.N. Kanwa
Salah satu transaksi pembayaran nontunai menggunakan kartu elektronik

Bank Indonesia (BI) menyatakan bahwa aturan yang melarang pedagang atau merchant untuk menggesekkan kartu debit maupun kredit dalam transaksi pembayaran selain ke mesin Electronic Data Capturing (EDC) telah diterbitkan pada 2016. Jika masih ada merchant 'nakal' yang melakukan hal tersebut akan terancam sanksi yang cukup berat. 

Gubernur BI Agus Martowardojo menjelaskan aturan BI menjelaskan bahwa pemegang kartu debet dan kredit cukup melakukan pembayaran dengan menggesekkan atau memasukan PIN-nya hanya di mesin EDC. Merchant tidak diperkenankan dengan alasan apapun untuk menggesek di kasir, mesin kasir, atau sistem yang lain karena berakibat terekamnya data nasabah secara lengkap yang bisa disalahgunakan.

BI tidak mempermasalahkan jika penggesekan kartu kredit dan debit di mesin kasir dilakukan dengan persetujuan pemilik kartu. Namun, apabila terdapat unsur pemaksaan atau dengan sengaja menggesekkan kartu tersebut dua kali, Agus meminta masyarakat melaporkannya ke perbankan yang bekerja sama dengan merchant tersebut. Jika perlu, bisa melaporkannya langsung ke BI.

(Baca: Berbahaya, Kartu Kredit dan Debit Jangan Digesekkan ke Mesin Kasir)

Agus memastikan akan ada sanksi dikenakan kepada merchant yang masih melakukan hal tersebut. "Tentu sanksinya adalah bisa di blacklist atau dicabut dari kewenangan untuk menjalankan pembayaran melalui EDC," ujar Agus saat ditemui di JCC Senayan, Jakarta, Rabu (5/9).

Ditemui secara terpisah, Direktur Utama Bank Mandiri Kartika Wirjoatmodjo mengatakan pihaknya akan lebih menggencarkan sosialisasi kepada masyarakat akan bahaya penggesekkan kartu debit atau kredit selain di mesin EDC. Namun, dia mengakui memang kebocoran data nasabah tidak hanya bisa dilakukan lewat merchant yang melakukan hal tersebut, tetapi juga bisa dengan cara lainnya.

"Ada yang di transaksi online. Jadi, kami lebih kepada lakukan sosialisasi agar nasabah tidak terlalu mudah memberikan data ke transaksi-transaksi di tempat umum," ujarnya.

(Baca: BI Larang Kartu Kredit dan Debit Digesekkan Dua Kali)

Corporate Secretary Bank Mandiri Rohan Hafas juga mengatakan untuk saat ini pihaknya akan lebih menggencarkan sosialisasi kepada nasabah. Pihak perbankan tidak mungkin memonitoring secara langsung setiap transaksi nasabah di mercahant-merchant yang ada setiap harinya,

Menurutnya Bank Mandiri bisa saja memberikan sanksi kepada merchant yang melakukan pelanggaran. Namun, syaratnya harus ada aduan dari nasabah, fraud, atau ada bukti bahwa data nasabah dipergunakan untuk kegiatan marketing lainnya. 

"Sanksinya ada teguran sampai putus hubungan. Tetapi (penetapan sanksi) hanya bisa kalau adanya aduan atau terjadinya fraud," ujar Rohan.

Sementara itu, Direktur Utama Bank BRI Suprajarto menjelaskan penggesekkan kartu debit dan kredit dua kali selain di mesin EDC itu bisa berisiko terhadap keamanan data si pemegang kartu. Untuk itu, dirinya mendukung langkah tegas BI yang melarang terjadinya transaksi tersebut.

"Seharusnya memang dilarang, karena EDC seharusnya sudah terkoneksi dengan mesin teller. Kalau digesek lagi kan kami tidak tahu tercapture (terekam) tidak data-datanya," ujarnya. Karena koneksi EDC dengan mesin kasir hanya sebatas pencatatan nomor kartu nasabah.

(Baca: Polisi Dalami Dugaan Pihak Bank Terlibat Kasus Pencurian Data Nasabah)

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...