Bank Tuding Banyak Kejahatan Transaksi Online karena Salah Nasabah

Desy Setyowati
24 Juli 2017, 20:32
Mandiri Online
ANTARA FOTO/Reno Esnir
Seorang model menunjukkan tampilan layanan Mandiri Online pada layar ponsel pintar saat peluncuran layanan tersebut di Jakarta, Selasa (21/3/2017)

Keamanan sistem pembayaran berbasis online terus menjadi soroton seiring dengan banyaknya kasus kejahatan terkait. Perbankan mengklaim pihaknya terus memperkuat sistem keamanan. Persoalannya, mayoritas kejahatan terjadi karena kesalahan nasabah.

“Banknya sudah kuat tapi persoalannya di nasabahnya yang mudah diiming-imingi hadiah jadi kasih passwordnya," kata Senior Executive Vice President Digital Banking and Financial Inclusion Bank Mandiri Rahmat B. Triaji dalam diskusi bertajuk 'Dua Sisi Mata Uang Digital Banking' di Jakarta, Senin (24/7).

Maka itu, Triaji mengatakan, selain memperkuat sistem keamanan, pihaknya juga akan fokus pada edukasi nasabah. Hal tersebut dinilainya penting sebab semakin banyak nasabah yang menggunakan transaksi pembayaran secara online. (Baca juga: Transfer Misterius Mandiri Online, Bank Kembalikan Dana Nasabah)

Tahun lalu, di Bank Mandiri, transaksi perbankan dengan menggunakan Anjungan Tunai Mandiri (ATM) sebesar 41% dan kantor cabang 5%. Sementara itu, transaksi dengan mobile banking tercatat sebesar 34% dan internet banking 20%. (Baca juga: Bank Mandiri Suntik Modal Startup Cashlez untuk Saingi Mesin EDC)

Di sisi lain, edukasi nasabah juga perlu digencarkan lantaran bank terus meningkatkan inovasi dalam hal layanan digitalnya. Bank Mandiri, misalnya, berencana merilis produk baru yakni e-wallet. Nantinya, produk ini akan menyatukan segala macam kartu dan menjadi 'dompet' virtual untuk memenuhi berbagai macam kebutuhan transaksi nasabah.

Edukasi nasabah juga jadi perhatian Pendiri Indonesia Cyber Security Forum (ICSF) Ardi Sutedja. "Kami di industri bahu membahu membangun awareness (kesadaran), karena 90% kejahatan di faktor orangnya," ujarnya.

Ia pun meminta nasabah untuk lebih waspada dalam bertransaksi. Nasabah diminta tidak memberikan informasi perbankan yang rahasia kepada orang lain. Selain itu, masyarakat juga didorong untuk mencari tahu mengenai teknologi yang digunakannya. Misalnya, memahami bahwa penggunaan wifi gratis tidak aman.

Di sisi lain, Direktur Group Pengawas Spesialis Departemen Pengawasan Bank III OJK Dewi Astuti mengatakan, selama ini, mayoritas pengaduan dari nasabah memang terkait sistem pembayaran. Misalnya, dana yang hilang atau berpindah ke rekening lain tanpa diketahui, juga gagalnya transaksi namun dana sudah terdebet.

Karena keluhan-keluhan tersebut OJK pun sudah membentuk tim khusus untuk memeriksa keamanan layanan digital banking secara rutin. Pihaknya juga sudah menerbitkan aturan khusus untuk mendukung keamanan transaksi terkait, seperti Peraturan OJK (POJK) Nomor 77 Tahun 2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi dan POJK Nomor 38 Tahun 2016 tentang Penerapan Manajemen Risiko dalam Penggunaan Teknologi Informasi Oleh Bank Umum.

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...