OJK Rilis 3 Aturan Antikrisis, 12 Bank Masuk Kategori Sistemik

Desy Setyowati
5 April 2017, 18:44
OJK
Agung Samosir | Katadata

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) baru saja merilis tiga aturan turunan dari Undang-Undang Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan (UU PPKSK). Aturan tersebut mengatur soal penanganan bank sistemik bila mengalami permasalahan solvabilitas alias tidak mampu membayar kewajibannya.

Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman D. Haddad memaparkan, saat ini, ada 12 bank yang masuk kategori sistemik. Adapun, bank sistemik adalah bank yang dapat mengakibatkan gagalnya sebagian atau keseluruhan bank lain atau sektor jasa keuangan, jika bank tersebut mengalami gangguan atau gagal. Bank ditetapkan sistemik dengan mempertimbangkan ukuran aset, modal, dan kewajiban, luas jaringan atau kompleksitas transaksi, serta keterkaitan dengan sektor keuangan lain.

(Baca juga: Bank Permata Terbebani Kredit Macet Garansindo Rp 1,2 Triliun)

Muliaman menjelaskan, tiga aturan terkait penanganan bank sistemik yang baru saja dirilis yaitu, pertama Peraturan OJK (POJK) Nomor 14 Tahun 2017 mengenai penetapan status dan tindak lanjut pengawasan bank umum. Aturan ini sesuai amanat Pasal 21 UU PPKSK yang mewajibkan OJK merumuskan kebijakan untuk penanganan permasalahan solvabilitas bank berdampak sistemik.

Selanjutnya, POJK Nomor 15 Tahun 2017 mengenai rencana aksi (recovery plan) bagi bank berdampak sistemik. Aturan ini sesuai amanat Pasal 19 UU PPKSK, yang meminta OJK membuat detil terkait langkah penyehatan bank. Terakhir, POJK Nomor 16 Tahun 2017 mengenai bank perantara yang merupakan amanat dari pasal 22 UU PPKSK.

Menurut Muliaman, ketiga aturan tersebut diterbitkan pada 4 April 2017 dan langsung berlaku. “Karena berdasarkan UU PPKSK itu, setahun setelah (UU PPKSK) diundangkan semua aturan pelaksana sudah harus siap. Berarti terakhir 14 April ini,” kata Muliaman di kantornya, Jakarta, Rabu (5/4). (Baca juga: Delapan Aturan Bank Sistemik Segera Diluncurkan)

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...