Ditjen Pajak Ingin Pasangkan Kartin1 dengan Kartu Kombo dan E-Money
Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) tengah membidik kartu kombo dan e-money (uang elektronik) untuk bisa berfungsi sebagai Kartu Indonesia Satu alias Kartin1. Sebab, kapasitas dalam dua kartu tersebut dinilai memadai untuk bisa menampung data tambahan dari Kartin1.
Kartin1 merupakan kartu yang digadang-gadang bisa menjadi big data sekaligus mendongkrak kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak. Sebab, pemerintah nantinya hanya akan melayani berbagai pengurusan izin dari wajib pajak yang patuh melaksanakan kewajiban pajaknya sesuai data dalam Kartin1. Izin yang dimaksud di antaranya izin usaha dan surat kendaraan. (Baca juga: Dengan Kartin1, Layanan Pemerintah Cuma untuk Wajib Pajak Patuh)
Direktur Ditjen Teknologi Informasi Perpajakan Ditjen Pajak Iwan Djurniadi menjelaskan, kartu kombo yang diterbitkan bank untuk menyalurkan bantuan sosial non-tunai, mampu menampung banyak data lantaran kapasitasnya mencapai 80 kilobite (kb). Demikian juga dengan kartu e-money. Maka itu, memungkinkan untuk dipasangkan Kartin1.
“Kapasitasnya (kartu kombo) 80 kb, maka dari itu kami mau gandeng bank supaya bisa (bergabung) gitu. Kalau misalnya bisa, saya injeksi ke sana,” kata dia kepada Katadata di kantornya, Jakarta, Senin (3/4) lalu. Kapasitas yang dimilki kartu kombo dan e-money ini jauh melebihi kapasitas yang dimiliki kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) yang hanya 8 kb.
Sebelumnya, platform Kartin1 sudah diluncurkan akhir Maret lalu, namun integrasinya dengan kartu yang sudah ada masih menunggu koordinasi dengan kementerian, lembaga, dan instansi terkait. Selain itu, koordinasi juga perlu dilakukan dengan regulator lantaran integrasi kartu bisa jadi membutuhkan payung hukum tersendiri.
Menurut Iwan, Kartin1 dirancang untuk memuat 15 data. Namun, minimal, kartu ini bisa memuat data Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Nomor Induk Kependudukan (NIK), nomor terkait bea cukai, nomor Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) ketenagakerjaan dan kesehatan, dan nomor Surat Izin Mengemudi (SIM). (Baca juga: Tax Amnesty Selesai, Jokowi Minta Fokus Reformasi Pajak)
“Sisanya tergantung siapa yang mau ikut,” ujarnya. Namun, ia menekankan, akan lebih baik jika Kartin1 bisa memuat lebih banyak data lainnya. Dengan begitu, lebih banyak data yang bisa dipertukarkan antar-instansi. Selain itu, lebih efisien juga, masyarakat jadi tidak harus memegang banyak kartu.
Sejauh ini, integrasi dengan kartu kombo masih akan dikaji oleh Bank Indonesia. Sedangkan integrasi dengan e-money disebut Iwan masih terkendala. Sebab, ada kekhawatiran dari regulator terkait keamanan. Namun, ia menekankan, meski kartu diintegrasikan, protokolnya dibedakan sehingga data perbankan aman.
“Jadi protokol bank sendiri, protokol Kartin1 sendiri, tapi bisa digunakan platform ini. data (perbankan) nya enggak akan kena,” tutur Iwan. Melalui integrasi dengan e-money, Kartin1 diharapkan bisa serupa government multi-purpose card seperti MyKad milik Malaysia yang bisa dipergunakan oleh masyarakat untuk berbagai kegiatan termasuk transaksi pembayaran.
Di lain kesempatan, Staf Ahli Bidang Kepatuhan Pajak Kementerian Keuangan Suryo Utomo mengatakan, instansinya berencana membicarakan Kartin1 dengan regulator di bidang keuangan seperti Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada Kuartal II-2017. “Kuartal I ini kan belum, kami lihat nanti di Kuartal II (untuk membicarakannya dengan OJK dan BI),” kata dia.