Ditjen Pajak: Lebih 90 Persen Dana Repatriasi Masuk Tanah Air

Desy Setyowati
29 Maret 2017, 17:46
Dolar Amerika Serikat
ARIEF KAMALUDIN | KATADATA

Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak mencatat sebagian besar komitmen pemulangan dana alias repatriasi dalam program amnesti pajak (tax amnesty) telah masuk ke dalam negeri. Padahal, pada awal tahun lalu, Ditjen Pajak mencatat terdapat 29 triliun komitmen yang belum terealisasi.

Hingga Rabu (29/3) ini, komitmen dana repatriasi mencapai 146 triliun. Staf Ahli Bidang Kepatuhan Pajak Kementerian Keuangan Suryo Utomo mengatakan, lebih dari 90 persen komitmen dana tersebut sudah masuk ke Tanah Air.

“Dari Rp 146 triliun (dana repatriasi), yang sudah masuk lebih dari 90 persen” kata Suryo di Direktorat Jenderal Pajak Pusat, Jakarta, Rabu (29/3). Hal ini berdasarkan laporan dari lembaga keuangan yang menjadi pintu masuk dana repatriasi (gateaway). Laporan tersebut biasanya diperoleh Ditjen Pajak pada awal bulan.

Menurut dia, Ditjen Pajak bakal mengkaji hambatan-hambatan yang membuat komitmen dana repatriasi belum kunjung direalisasikan wajib pajak. Bila memang tidak mungkin dilakukan repatriasi, maka Ditjen Pajak memberikan kesempatan bagi wajib pajak terkait untuk mengubah Surat Penyertaan Harta (SPH)-nya, dari semula repatriasi menjadi deklarasi luar negeri saja.

Adapun, perubahan tersebut bisa dilakukan hingga batas akhir program amnesti pajak yaitu 31 Maret 2017. Namun, dengan perubahan tersebut maka tarif tebusan yang harus dibayar wajib pajak menjadi lebih tinggi. (Baca juga: Ditjen Pajak Usut Menguapnya Komitmen Repatriasi Rp 29 Triliun)

“Kami tunggu sampai 31 Maret, dari situ akan ketahuan kalau tidak repatriasi. Kalau berubah pikiran kan masih bisa sampaikan SPH kedua atau ketiga,” ujar Suryo.

Sejauh ini, perubahan atau penambahan SPH sudah dilakukan oleh puluhan ribu wajib pajak, peserta amnesti. Suryo menyebut, sudah ada 41.345 wajib pajak yang mengikuti amnesti pajak lebih dari sekali. Hal itu tercermin dari jumlah SPH yang mencapai 873.976, padahal wajib pajak yang mengikuti amnesti pajak hanya 832.631.

Ia menambahkan, bila wajib pajak yang bersangkutan tidak menjalankan komitmennya atau tidak membetulkan SPH-nya hingga batas akhir, maka Ditjen Pajak akan melayangkan teguran. Jika diabaikan, maka akan ada sanksi yang sama seperti yang diberikan bagi wajib pajak yang tidak mengikuti amnesti pajak.

“Ada prosesi teguran dan segala macam. Kalau dia enggak jadi (repatriasi), harus confirm kenapa gagal? Ada hambatan atau tidak?” kata Suryo. “Sanksinya ada di pasal 13 dan pasal 18 UU (Undang-Undang) Amnesti Pajak.”

Direktur Peraturan Perpajakan II Ditjen Pajak Yunirwansyah menambahkan, sesuai UU Amnesti Pajak, wajib pajak memang berkesempatan untuk memperbaiki harta yang dilaporkannya melalui SPH kedua ataupun ketiga. Maka itu, wajib pajak bisa memanfaatkan ketentuan itu bisa menemukan hambatan dalam merepatriasi hartanya.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat (P2 Humas) Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama mengatakan petugas di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) bakal menyurati wajib pajak bila terjadi pembatalan repatriasi.  “Nanti diverifikasi ‘oh ternyata enggak (jadi) direpatriasi’, maka KPP tindak lanjuti dengan pemeriksaan,” ujar Yoga.

Sebelumnya, Yoga menyebut  ada dua penyebab komitmen dana repatriasi tak terealisasi penuh. Pertama, perbedaan perlakuan atas dana yang masuk ke Indonesia antara 1 Januari–30 Juni 2016. Sebab ada perubahan kebijakan dari Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 119/2016 menjadi PMK 150/2016 sehingga dana yang masuk pada periode tersebut bisa diperlakukan sebagai repatriasi ataupun deklarasi dalam negeri.

“Itu sesuai pilihan wajib pajak mau repatriasi atau deklarasi dalam negeri,” tutur Yoga. Karena itu, dana yang masuk pada periode tersebut tidak wajib dimasukkan dalam rekening khusus pada bank gateway. (Baca juga: Repatriasi ke Pasar Modal Rp 9 Triliun, Reksa Dana Paling Diminati)

Kedua, wajib pajak membatalkan komitmen repatriasi karena kesulitan membawa masuk dananya ke dalam negeri. Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo pernah mengatakan, pembatalan repatriasi memang mudah dilakukan. Peserta tax amnesty hanya perlu menyesuaikan tarif tebusannya dari semula menggunakan tarif tebusan repatriasi menjadi deklarasi luar negeri yang tarifnya lebih mahal.

Lebih lanjut, ia menyebut, ada tiga hal yang menyebabkan orang enggan merepatriasi hartanya. Pertama, volatilitas nilai tukar rupiah. Kedua, transaksi dengan valuta asing (valas) yang dibatasi. Ketiga, situasi politik yang tegang akhir-akhir ini.

Ditjen Pajak merinci, hingga 28 Maret 2017, harta yang dilaporkan dalam program amnesti pajak mencapai Rp 4.668 triliun. Dari jumlah tersebut deklarasi dalam negeri sebanyak Rp 3.494 triliun; deklarasi luar negeri Rp 1.027 triliun; dan repatriasi Rp 145,95 triliun.

Adapun, dana repatriasi dan deklarasi luar negeri terbesar berasal dari harta wajib pajak di Singapura. Ditjen Pajak mencatat, sebesar Rp 84,52 triliun atau 57,9 persen dana repatriasi berasal dari Singapura. Sisanya, dari Cayman Island sebesar Rp 16,51 triliun; Hong Kong Rp 16,28 triliun; Virgin Island Rp 6,58 triliun; dan Cina Rp 3,65 triliun.

Sedangkan, deklarasi luar negeri dari Singapura mencapai Rp 751,19 triliun. Sisanya, berasal dari Virgin Island Rp 76,92 triliun; Hong Kong Rp 56,27 triliun; Cayman Island Rp 52,86 triliun; dan Australia Rp 41,15 triliun.

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...