Ditjen Pajak Telaah Orang Terkaya yang Tak Ikut Tax Amnesty

Miftah Ardhian
2 Maret 2017, 19:31
Pajak
Arief Kamaludin | Katadata

Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) bakal menindaklanjuti laporan mengenai adanya orang terkaya di Indonesia yang belum mengikuti program pengampunan pajak (tax amnesty). Meski begitu, Direktorat masih mencari tahu identitas orang terkaya yang dimaksud.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama mengatakan, pihaknya telah mendengar tentang adanya orang terkaya yang enggan mengikuti amnesti pajak. Namun, hingga kini, pihaknya belum mengetahui identitas orang tersebut.

“Kalau nanti datanya sudah jelas siapa, pasti deh akan kami tindak lanjuti,” kata Yoga saat ditemui di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Kamis (2/3). Namun, ia menekankan, identitas tersebut tidak akan dibuka ke publik. (Baca juga:Satu dari Empat Orang Terkaya Indonesia Tak Ikut Tax Amnesty)

Yoga pun mengimbau wajib pajak yang memiliki harta cukup besar untuk segera mengikuti amnesti pajak. Sebab, setelah program tersebut berakhir pada 31 Maret mendatang, Ditjen Pajak akan melakukan pemeriksaan menyeluruh. Bila ditemukan adanya harta yang tidak dilaporkan maka Ditjen Pajak akan mengenakan sanksi berat bagi wajib pajak.

Adapun, ke depan, Ditjen Pajak bakal makin leluasa melakukan pemeriksaan seiring dengan keikutsertaan Indonesia dalam kerja sama internasional: keterbukaan informasi secara otomatis (Automatic Exchage of Information/AEoI) mulai 2018. Kerja sama itu bakal membuat Ditjen Pajak memiliki akses terhadap data nasabah bank.

Seperti diketahui, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati sempat menyinggung soal adanya orang terkaya Indonesia yang belum mengikuti amnesti pajak. "Kemarin ada studi dari Oxfam, ada yang memiliki harta besar tapi ada yang belum mengikuti amnesti pajak. Saya mohon Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) ajak teman-temannya," ujar Sri Mulyani, Selasa (28/2) lalu.

(Baca juga: Tax Amnesty Cetak Rekor, Menkeu: Ada Pengusaha Kaya Belum Ikut)

Sebelumnya, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Oxfam dan International NGO Forum on Indonesia Development (lNFlD) menyebut bahwa harta empat orang terkaya Indonesia lebih besar dari kekayaan 100 juta penduduk termiskin. Total harta keempat konglomerat tersebut mencapai US$ 25 miliar atau sekitar Rp 333 triliun.

Data harta orang terkaya itu mengacu pada daftar orang terkaya versi Forbes. Dalam situsnya, Forbes menempatkan R. Budi Hartono sebagai orang paling tajir dengan nilai kekayaan mencapai US$ 8,1 miliar, diikuti Michael Hartono sebesar US$ 7,9 miliar; Chairul Tanjung US$ 4,9 miliar, dan Sri Prakash Lohia US$ 4,2 miliar.

Ketua Dewan Pertimbangan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Sofjan Wanandi mengaku sudah menemui keempat konglomerat yang dimaksud Oxfam dan mengajak mereka mengikuti amnesti pajak. Namun, satu di antaranya tidak berminat lantaran mengaku sudah membayar pajak dengan benar.

“Sebagian besar sudah (mengikuti amnesti pajak). Memang ada satu yang merasa, ‘kan saya sudah bayar semua’. Sudah buka (data ke ditjen pajak) dan bayar besar sekali. Dia tidak mau minta (amnesti) karena sudah menyelesaikan itu secara benar,” katanya.

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...