Pemerintah Belum Mau Ambil Langkah Tegas Kejar Pajak Google
Pemerintah belum mau mengambil langkah tegas dalam pengusutan kasus pajak Google di Indonesia. Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak masih akan menggunakan pendekatan persuasif dengan terus melakukan diskusi agar kesepakatan pembayaran pajak ini dapat tercapai.
Direktur Penegakan Hukum Ditjen Pajak Dadang Suwarna mengatakan memang saat ini penyidikan terhadap pajak Google masih berupa pengumpulan bukti permulaan. Ditjen Pajak juga akan terus mengimbau pihak Google untuk melakukan pembayaran tanpa melalui proses pengadilan.
"Kalau perusahaan besar harus terus-terusan ambil langkah tegas dan lugas kan nanti repot. Nanti buka internet tidak ada Google. Karena kami ambil langkah tidak persuasif, terus Google-nya kabur," ujar Dadang di Jakarta, Kamis (26/1). (Baca: Dirjen Pajak Yakin Google Tidak Akan Mangkir dari Panggilan)
Meski begitu demikian, peluang untuk mengambil langkah tegas tersebut tetap terbuka. Makanya dia tetap meminta perusahaan digital raksasa tersebut mau untuk membayar pajak yang telah ditetapkan beserta dendanya. Mereka juga harus menaati peraturan di Indonesia termasuk membentuk Badan Usaha Tetap (BUT) di dalam negeri.
Dadang mengaku penanganan pajak perusahaan digital raksasa yang berbisnis di Indonesia pun akan sama, tidak hanya untuk Google. Dia memastikan tidak ada perlakuan khusus bagi perusahaan lain, seperti Facebook, Yahoo, atau Twitter. Ditjen Pajak juga akan terus mengejar pajak perusahaan tersebut dengan segala ketentuan yang berlaku di Indonesia.
Seperti diberitakan sebelumnya, negosiasi pajak antara Ditjen Pajak dan Google masih menemui jalan buntu. Pasalnya, perusahaan digital multinasional tersebut terus menawar besaran tagihan pajak yang harus dibayarkan. Padahal, Ditjen Pajak mengklaim tagihan pajak yang ditetapkannya sudah lebih rendah dari seharusnya. (Baca: Panggil Google Asia, Dirjen Pajak: Tidak Datang Akan Kami Sidik)
Kepala Kantor Wilayah Ditjen Pajak Jakarta Khusus Muhammad Haniv menjelaskan pihaknya menetapkan angka tagihan untuk Google berdasarkan data yang diberikan Direktur Akuntansi Google Indonesia. Angka tagihan tersebut bisa dibilang sebagai ‘angka damai’ lantaran tidak memasukkan komponen denda bunga sebesar 150 persen.
Ditjen Pajak juga tidak memperhitungkan investasi perusahaan yang bisa membuat nilai tagihan pajaknya membengkak empat kali lipat. Seharusnya, kata Haniv, Google bersyukur diberikan angka tersebut dan bersedia membayar.
“Misalnya, (tunggakan pajak Google) saya ungkap 10, seperlimanya saja. Padahal angka itu sudah lebih kecil,” ujar Haniv usai menghadiri acara pembentukan tim reformasi perpajakan di Kantor Pusat Ditjen Pajak, Jakarta, Selasa (20/12).
Haniv menjelaskan nilai tagihan tersebut juga tidak mengacu pada pembukuan keuangan Google lantaran perusahaan tak kunjung memberikan data yang dimaksud hingga hari ini. Padahal, data-data tersebut cuma berbentuk file dokumen yang bisa dengan mudah dikirimkan.
“Ya sudah saya pasang angka itu, dengan catatan kami enggak usah minta dokumen (keuangannya),” kata dia. (Baca: Aturan Bisnis Perusahaan OTT Terganjal Pajak Google)