Risih Diterpa Hoax, Peruri Ajak Wartawan Tinjau Pabrik Uang
Perusahaan Umum Percetakan Uang Indonesia (Peruri) mengajak 30 wartawan meninjau pabrik percetakan uang di Desa Parung Mulya, Karawang. Momen langka peninjauan lokasi percetakan uang ini sengaja dilakukan untuk menepis hoax soal pencetakan Rupiah yang sempat beredar.
Peruri memang melarang sembarang orang masuk ke pabriknya. Penjagaan begitu ketat, hingga dalam kunjungan ini pun wartawan dilarang bebas mengambil gambar.
“Tidak ada perusahaan manapun di Indonesia yang mampu mencetak uang NKRI (Negara Kesatuan Republik Indonesia), kecuali Peruri. Saya persilahkan rekan media melihat proses percetakan tersebut secara langsung,” kata Direktur Utama Perum Peruri, Prasetio di Karawang, Rabu (18/1).
(Baca juga: Sri Mulyani Bersiap Hadapi Ketua FPI soal Isu Palu Arit di Rupiah)
Menurut Prasetio, Peruri menjalankan amanat Undang-Undang No 7 Tahun 2011, di mana pada pasal 14 dinyatakan bahwa pencetakan uang Rupiah dilakukan oleh Bank Indonesia dan pencetakan tersebut dilaksanakan di dalam negeri dengan menunjuk Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Peruri telah melakukan pencetakan Rupiah sejak 1971. Sementara, operasionalisasi atas undang-undang tersebut ditegaskan kembali melalui Peraturan Pemerintah (PP) No 32 Tahun 2006. “PP ini merupakan amanat yang harus dilaksanakan oleh manajenen Peruri dengan penuh tanggung jawab,” kata Prasetio.
Ia berharap, kunjungan ini dapat menepis hoax yang beredar melalui media sosial selama ini. Di mana, sejak peluncuran uang rupiah baru pada 19 Desember lalu, Bank Indonesia diterpa isu pencetakan uang rupiah yang dilakukan oleh perusahaan swasta bernama Pura Barutama. Perusahaan ini disebut milik pengusaha keturunan Cina bernama Jacobus Busono.
(Baca juga: Tangkal Hoax, Pemerintah Surati Facebook, Twitter dan Youtube)
Sebelumnya, Deputi Direktur Departemen Pengelolaan Uang Bank Indonesia, Yudi Harimurti pada 21 Desember lalu telah membantah isu tersebut. Ia menegaskan bahwa seluruh uang baru tahun emisi 2016 dicetak oleh Perusahaan Umum Percetakan Uang Republik Indonesia (Perum Peruri).
Tak hanya itu, Bank Indonesia pun telah mengambil langkah hukum terhadap pelaku penyebar isu bahwa pencetakan uang Rupiah baru dilakukan oleh PT Pura Barutama.
Direktur Komunikasi Bank Indonesia Arbonas Hutabarat menyatakan, instansinya secara resmi telah menyampaikan laporan pencemaran nama atas satu pemilik akun Facebook penyebar hoax baik kepada Direktorat Tindak Pidana Khusus Badan Reserse dan Kriminal Polri. "Bukti laporan sudah kami serahkan seluruhnya. Sedang diproses dan juga ada proses dokumentasi," ujar Arbonas, 28 Desember 2016 lalu.
(Baca juga: BI Laporkan Penyebar Hoax Pencetak Rupiah Baru ke Polisi)