Usai ‘Pecat’ JP Morgan, Sri Mulyani Ubah Aturan Pedagang SUN
Kementerian Keuangan baru saja menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 234/PMK.08/2016 untuk merevisi PMK Nomor 199/PMK.08/2015 tentang dealer utama penjualan Surat Utang Negara (SUN). Yang menarik, revisi aturan tersebut terbit setelah Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memutus kerja sama dengan JP Morgan sebagai pedagang utama SUN.
Terdapat sederet perubahan dalam revisi aturan tersebut, satu di antaranya penambahan Pasal 7A yang menekankan soal kewajiban bagi dealer untuk menjaga hubungan baik dengan Pemerintah Indonesia. “Dealer utama wajib menjaga hubungan kemitraan dengan Pemerintah Indonesia yang berlandaskan azas profesionalitas, integritas, penghindaran benturan kepentingan, dan memperhatikan kepentingan Indonesia,” demikian tertulis dalam revisi PMK itu, yang terbit pada Rabu, (11/1).
Perubahan menarik lainnya yaitu penambahan Pasal 7C. “Dalam hal tertentu, DJPPR (Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko) untuk dan atas nama Menteri Keuangan berwenang membebaskan dealer utama dalam melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 melalui surat pemberitahuan.”
(Baca juga: Riset Dianggap Ganggu Stabilitas, JP Morgan Diputus Pemerintah)
Seperti diketahui, pada 13 November 2016, JP Morgan Securities merilis riset tentang kondisi pasar keuangan di negara-negara tengah berkembang (emerging market) pasca terpilihnya Donald Trump sebagai Presiden Amerika Serikat (AS). Riset itu langsung menyimpulkan: penurunan rekomendasi investasi Indonesia dan Turki menjadi "Underweight" serta Brasil menjadi "Neutral". Sebaliknya, rekomendasi untuk Malaysia dinaikkan menjadi "Overweight".
Bersandarkan kepada riset tersebut, JP Morgan merekomendasikan pengaturan ulang alokasi portofolio para investor di Indonesia. Hasil riset itu memicu reaksi keras dari Kementerian Keuangan karena dianggap tak kredibel dan diduga ingin menjadikan Indonesia sasaran spekulasi. Alhasil, pemerintah memutus kerja sama dengan JP Morgan sebagai dealer utama SUN dan bank persepsi.
Meski begitu, Direktur Strategi dan Portfolio Utang DJPPR Scenaider Clasein H. Siahaan menekankan, revisi PMK tersebut bukan imbas persoalan dengan JP Morgan. Revisi bertujuan memperkuat peran dealer utama dan mengoptimalkan penjualan SBN. “Tidak (karena kasus JP Morgan) sih. Sudah lama dipikirkan untuk boost ini,” kata dia kepada Katadata, Selasa (10/1).
(Baca juga: Sri Mulyani Sebut Kerja Sama dengan JP Morgan Tak Menguntungkan)
Dalam PMK baru itu juga diatur bahwa DJPPR Kementerian Keuangan berwenang menerima atau menolak permohonan untuk menjadi dealer utama. Keputusan itu mempertimbangkan kebutuhan jumlah dealer utama, rekam jejak bank atau perusahaan efek yang mengajukan permohonan sebagai calon dealer utama, termasuk pengalaman bekerja sama dengan Kemenkeu, dan/ atau efektifitas penerapan sistem dealer utama.
Selain itu, diatur pula tentang kewajiban dealer utama untuk memberitahukan kepada Kemenkeu bila terjadi merger, akuisisi, konsolidasi, integrasi, atau bentuk restrukturisasi lainnya. Dalam peraturan terbaru juga tertulis bahwa DJPPR untuk dan atas nama Menteri Keuangan sebagai pihak yang akan menindaklanjuti permohonan untuk menjadi dealer utama.
Aturan tersebut juga membahas perihal sanksi yang diberikan atas kewajiban yang tidak dilaksanakan oleh dealer utama.