Google Tawar Tunggakan Pajak, Sri Mulyani: Ini Bukan Negosiasi

Ameidyo Daud Nasution
22 Desember 2016, 18:08
Sri Mulyani
Arief Kamaludin|KATADATA

Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak dan Google Asia Pacific Pte Ltd sudah bertemu membahas soal tagihan pajak. Meski, hingga saat ini belum tercapai kesepakatan soal besaran pajak yang akan dibayar perusahaan itu di Indonesia.

Jelang tutup tahun, Menteri Keuangan Sri Mulyani tak menyerah. Ia menyatakan, pengejaran akan dilakukan tahun depan. “Saya minta kepada tim saya untuk terus melihat dan untuk berkomunikasi dan pada tahun baru akan ada pembahasnya lebih lanjut mengenai basis perhitungan itu,” katanya di Hotel Four Seasons, Jakarta, Kamis (22/12).

Mantan Direktur Bank Dunia ini juga menekankan bahwa proses yang tengah dijalankan oleh timnya bukan tawar-menawar. Ia menegaskan, Google adalah entitas bisnis di wilayah Republik Indonesia, dan negara berhak mendapatkan bagian berupa pajak. “Ini bukan negosiasi. Ini proses untuk collection,” ujarnya.

(Baca juga: Tak Ada Standar Acuan, Negosiasi Pajak Google Makan Waktu Lama)

Untuk itu, Sri mengajak Google beradu data mengenai transaksi bisnis perusahaan tersebut di Indonesia. Menurutnya, baik pemerintah maupun Google memiliki angka kewajiban pajak versi masing-masing.

Oleh sebab itu kedua pihak akan duduk bersama lagi setelah tahun baru untuk buka-bukaan data transaksi bisnis Google yang akan digunakan sebagai basis pajak. "Jadi bagaimana kita verifikasi data versi pajak atau Google yang menggambarkan transaksi yang terlegitimasi," katanya.

(Baca juga:  Negosiasi Buntu, Dirjen Pajak Ancam Penjarakan Google)

Sri menyatakan, pemerintah juga akan menghormati investasi yang ditanamkan Google di Indonesia, mengingat perusahaan tersebut membawa teknologi mesin pencari yang bermanfaat di internet. Namun sekali lagi, Sri mengingatkan ada hal yang perlu dipatuhi oleh Google dan hal tersebut adalah membayar pajak. "Karena yang kita bangun saat ini adalah kepercayaan, jadi bagaimana mereka menghormati prinsip tersebut," tuturnya.

Sebelumnya Direktur Jenderal Pajak Ken Dwijugiasteadi mengancam Ditjen Pajak akan memenjarakan pimpinan perusahaan digital (over the top/OTT) asal Amerika Serikat (AS) tersebut. Hal ini mengingat negosiasi kedua pihak buntu dan Google masih menawar besaran nilai pajaknya.

(Baca juga: Ditawari "Angka Damai" Tagihan Pajak, Google Masih Nawar)

Ken menekankan bahwa perlakuan sanksi yang diberikan kepada subjek pajak dalam negeri, baik itu perusahaan nasional ataupun asing, sama jika tidak membayar pajak. “Kalau sudah punya tunggakan dan tidak bayar, bisa dimasukkan ke penjara juga. Jadi perlakuannya sama, karena sama-sama subjek pajak,” katanya.

Reporter: Ameidyo Daud Nasution
Editor: Pingit Aria
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...